Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Jokowi Terbitkan Aturan Pajak LPI dan Mitranya
BEDELAU.COM --Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021. Belaid ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan entitas lain yang dimilikinya, termasuk pihak ketiga.
Pihak ketiga meliputi mitra investasi, manajer investasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, serta entitas lain baik di dalam atau luar negeri. Pengaturan perpajakan LPI dan entitas dibawahnya, dan pihak ketiga bagian dari amanah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam ketentuannya, setiap transaksi antara LPI dan mitra kerjanya, maka pemerintah akan mengenakan pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini diundangkan pada 2 Februari 2021.
Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga termasuk fund, dimasukan dalam subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Subjek pajak dalam negeri wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis beleid tersebut dikutip Senin (22/2/2021).
Subjek pajak juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan tempat kegiatan usaha, dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. Hal serupa juga berlaku bagi subjek pajak luar negeri.
Aturannya, yang menjadi objek pajak penghasilan bagi subjek pajak merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, serta dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, kerja sama LPI dengan pihak ketiga dan Fund, dimana, pemindahtanganan aset dilakukan dengan cara Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk aset negara, cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset BUMN, dicatat sebesar nilai wajar.
Skema ini tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Fikir, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Sebanyak 68 anak men.
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kabupaten Kepulauan .
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat D.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








