• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • More
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Dibaca : 322 Kali
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Dibaca : 304 Kali
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Dibaca : 312 Kali
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Dibaca : 298 Kali
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus
Dibaca : 302 Kali

  • Home
  • Hukrim

Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 17:33:35 WIB
Cetak
Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!

BEDELAU.COM --Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
 
Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
 
Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.
 
K/L tersebut yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu:
 
1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP
2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP
3. Investasi: 5 PP dan 1 Perpres
4. Ketenagakerjaan: 4 PP
5. Fasilitas Fiskal: 3 PP
6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres
7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP
8. Lingkungan Hidup: 1 PP
9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres
10. Kawasan Ekonomi: 2 PP
11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
 
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” katanya di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
 
Sumber: [okezone.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Terungkap, Ini Cerita Terbongkarnya Kasus Pegawai Pajak Terlibat Dugaan Suap

Rabu, 03 Maret 2021 - 20:57:17 WIB

BEDELAU.COM --Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJ.

Hukrim

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Kemnaker: Cuti Tetap Dibayar!

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:03:50 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah jika adanya Undan.

Hukrim

Beredar Video Gus Idris Ditembak, Polisi: Itu Hoax

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:45:05 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah video berdurasi 4 menit 19 detik.

Hukrim

Polisi Identifikasi Pemotor Ditendang Paspampres di Ring 1, Besok Diklarifikasi

Ahad, 28 Februari 2021 - 21:54:25 WIB

BEDELAU.COM --Identitas rombongan pemotor yang ditend.

Hukrim

Nurdin Abdullah Dapat Rp5,4 Miliar Hasil Suap & Gratifikasi

Ahad, 28 Februari 2021 - 18:10:56 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Hukrim

Kini IMB Resmi Dihapus dan Diganti dengan PBG, Apa Itu?

Sabtu, 27 Februari 2021 - 20:59:56 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Terungkap, Ini Cerita Terbongkarnya Kasus Pegawai Pajak Terlibat Dugaan Suap
03 Maret 2021
Sejarah Bagi FH Unilak, Jalin Kerjasama dengan IDI Riau
03 Maret 2021
Pertama di Indonesia Tangani Kasus Terkait Pengelolaan Sampah, Polda Riau Dapat Dukungan Dari Menteri KLHK
03 Maret 2021
Bang Akok “Kuasai Hotmix”
03 Maret 2021
Bappeda Pesimis Forum CSR Terwujud Tahun 2021
03 Maret 2021
Gubri: Jangan Sampai Warga Terkena ISPA dan Corona
03 Maret 2021
Diduga Dana Desa Senderak Mengalir ke Rekening Pribadi
03 Maret 2021
Covid-19 Belum Hilang, Penyakit ISPA Mengancam
03 Maret 2021
Prajurit TNI Asal Pekanbaru Gugur Dalam Baku Tembak di Poso
02 Maret 2021
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Kemnaker: Cuti Tetap Dibayar!
02 Maret 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Unilak Naik Peringkat Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Lembaga Pemeringkat Internasional 4ICU.ORG
  • 2 Penyidik Dalami Dugaan Korupsi DIC Rp 38,4 Miliar, Kasi Pidsus: Dokumen Tambahan Tadi Baru Diserahkan
  • 3 Mantap, Masyarakat Bengkalis Antusias Dukung Kejari Bengkalis dalam Penegakan Kasus Korupsi
  • 4 1 Tewas, 2 Selamat, KM Kurnia Abadi GT. 033 Bermuatan Pasir 70 Ton Tenggelam
  • 5 Proyek DIC Bathin Solapan Terkondisi di Awal Tender
  • 6 Dugaan Korupsi Proyek DIC, Penyidik Jaksa Bidik Direktur PT Luxindo Putra Mandiri
  • 7 23 Februari, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Berkunjung ke Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved