Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gelapkan Motor Teman, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Sepasang kekasih berinisial WA (24) dan SK (22) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Senapelan lantaran menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menjelaskan, sepasang kekasih tersebut ditangkap Senin (4/3/2024) berdasarkan laporan dari korban bernama Bahul Umum yang mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Ia menjelaskan, aksi penggelapan tersebut terjadi pasa Selasa (16/1/2024) siang, pada saat itu korban menjemput pelaku SK di rumahnya untuk bertemu dengan temannya di salah satu warnet yang berada di Tabek Gadang, Kecamatan Binawidya.
“Sesampainya di warnet tersebut pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat BM 5669 AAS milik korban dengan alasan menjemput laundry bersama pacarnya berinisial WA, setelah motor dipinjamkan pelaku tidak kunjung kembali, tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan,” jelas Noak, Rabu (06/03/2024).
Ia menambahkan usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di Pustaka 2000 di Jalan HR Subrantas Kecamatan, Binawidya.
“Tersangka berhasil kita amankan, saat sedang tidur di Pustaka tersebut. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor korban bersama rekannya bernama Hendri Hidayat (DPO), sementara sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama Bima Erlangga sebesar Rp1,4 juta dan uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.**
Sumber: cakaplah.com
Cabuli 8 Santri, Oknum Pimpinan Ponpes Diamankan Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang oknum pimpinan Pondok Pesantre.
Seorang Pria di Tenayan Raya Bacok Kepala Tetangganya Akibat Emosi
BEDELAU.COM --Tersulut emosi, seorang pria berinisia.
Lagi, Polisi Amankan Pencabul Anak di Bawah Umur di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM ---Lagi-lagi Polsek Pangkalan Kuras jaja.
Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan ODOL hingga Pengemudi Tak Punya SIM Ditilang
BEDELAU.COM --Puluhan kendaraan angkutan Over Dimens.
KPK Ingatkan Gratifikasi dalam Proses PPDB Bisa Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar tidak ada gr.