Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jual Motor Hasil Curian ke Polisi, Pria Ini Diciduk
BEDELAU.COM --- Pria berinisial AO (22) warga Kecamatan Siak Hulu, Kampar harus berakhir di balik penjara. Ia ditangkap setelah menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku yang merupakan penadah barang hasil curian ini berhasil diamankan petugas pada Senin (11/03/2024).
Syafnil menceritakan, pelaku berhasil diamankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota yang sedang menyamar sebagai pembeli di parkiran Swalayan Giant Panam, Kecamatan Binawidya.
“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal menerima informasi bahwa ada seseorang memposting di Facebook marketplace sepeda motor hasil curian yang ciri-ciri kendaraannya mirip dengan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang pada Sabtu (24/02/2024) malam di Jalan Paus,” kata Syafnil, Selasa (12/03/2024).
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di TKP, salah seorang petugas mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan sepakat bertemu di parkiran Giant Panam.
“Tak lama kemudian datang tersangka membawa sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu abu dengan nomor polisi palsu BM 1022 SAD yang hendak dijual tersebut,” cakapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar motor yang akan dijual tersebut merupakan motor milik korban yang dicuri beberapa waktu lalu,l. Dengan temuan tersebut petugas pun langsung mengamankan tersangka.
“Setelah kita interogasi tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Jeri (DPO) seharga Rp12 juta. Saat ini petugas sedang mengejar pelaku yang menjual sepeda motor tersebut. Sementara tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya Guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.**
Sumber: cakaplah.com
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.
Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan
BEDELAU.COM –Aksi mencekam terjadi di salah .
Diduga Curi Pipa Tembaga AC, Pria Ini Diikat Warga di Pagar Sebelum Diserahkan ke Polisi
BEDELAU.COM --Pria berinisial RAJ (24) diduga mencur.
BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital
BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.








