• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Gara-Gara Sebar Foto Dugaan Selingkuhan Suami, Istri Sah Ini Dijerat UU ITE

Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 20:01:40 WIB
Cetak
Gara-Gara Sebar Foto Dugaan Selingkuhan Suami, Istri Sah Ini Dijerat UU ITE
Saksi dan terdakwa dipanggil ke meja majelis hakim pada sidang UU ITE di PN Pekanbaru, Kamis (14/3/2024). (hendrawan kariman/riaupos.co)

BEDELAU.COM --Lucyana Lee, seorang ibu rumah tangga, dilaporkan ke polisi dan terjerat UU ITE yang memuat pencemaran nama baik. Hal ini setelah Lucyana menyebar foto suaminya dengan seorang wanita yang diduga selingkuhan suaminya.

Unggahan foto ke akun Instagram, TikTok, dan Facebook pada November 2022 lalu berujung ke meja hijau. Terdakwa Lucyana mengaku, dirinya mengunggah foto tersebut bukan tanpa sebab. Dirinya mengaku mengantongi berbagai barang bukti terkait perselingkuhan suaminya dengan pelapor, Njo Susana (NS).

'"Foto tersebut saya unggah agar tidak ada laki-laki ataupun perempuan yang menjadi korban mereka lagi," ujar Lucyana saat ditemui di PN Pekanbaru pada Kamis (14/3/2024).

Lucy menambahkan foto tersebut merupakan satu dari beberapa barang bukti yang menegaskan bahwa memang benar adanya perselingkuhan antara suaminya dengan NS.

Sementara itu di ruang persidangan, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Salomo mengenai hubungan khusus dengan suami Lucyana, NS membantah.

Penasihat Hukum Lucyana, Mirwansyah, juga menanyakan terkait barang bukti transaksi oleh suami kliennya ke rekening milik NS. NS dalam kesaksiannya membenarkan hal tersebut dengan alasan bahwa transferan tersebut merupakan bayaran yang berhak diterima oleh NS atas produk berupa vitamin HWD yang dijual kepada suami terdakwa, Herianto.

Pada pertanyaan berikutnya Penasihat Hukum Lucyana menanyakan lokasi yang menjadi tempat barang berupa vitamin tersebut diserahkan kepada Herianto. Awalnya NS bersaksi bahwa penyerahan tersebut selalu dilakukan di restoran.

Namun Lucyana dalam persidangan menyatakan keberatan dan memaparkan barang bukti lainnya yang mengarah pada transaksi tidak hanya dilakukan di restoran.

Kemudian NS mengaku bahwa transaksi pernah dilakukan di restoran hotel, mal, dan Pantai Indah Kapuk di Jakarta. Dalam persidangan NS mengaku bahwa awalnya dirinya tidak pernah menanyakan status perkawinan Herianto yang merupakan suami Lucyana.

Penasihat Hukum Lucyana menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti termasuk pengakuan dari suami Lucyana Lee bahwa benar adanya hubungan spesial antara Herianto dengan NS. Namun NS membantah hal tersebut di persidangan.

"Sesuatu yang benar tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut SKB tiga menteri. Kami yakin fakta-fakta dari persidangan ini bisa terang benderang meskipun dibantah habis-habisan oleh NS," ujar Mirwansyah usai persidangan.

Mirwansyah yakin bahwa kesaksian dari saksi mahkota Herianto akan menjadi penerang dalam persoalan ini meskipun hingga saat ini Herianto menghindari persidangan. Selain suami terdakwa, suami NS, Rudi Hartono, juga merupakan salah satu saksi mahkota karena beberapa barang bukti yang dibawa ke pengadilan berasal darinya.

Ketua Majelis Hakim Salomo menyebutkan akan mendatangkan Herianto dengan cara apapun untuk mempercepat penyelesaian perkara di persidangan, jika sampai panggilan ke 3 tetap tidak hadir. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

 

 

 

Sumber: riaupos.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak

Senin, 28 September 2026 - 20:36:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.

Hukrim

Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan

Ahad, 27 September 2026 - 22:38:19 WIB

BEDELAU.COM  –Aksi mencekam terjadi di salah .

Hukrim

Diduga Curi Pipa Tembaga AC, Pria Ini Diikat Warga di Pagar Sebelum Diserahkan ke Polisi

Ahad, 27 September 2026 - 22:35:52 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial RAJ (24) diduga mencur.

Hukrim

BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital

Jumat, 25 September 2026 - 23:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026
APBD-P Pekanbaru 2026 Rp3,25 Triliun, Pemko Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase
28 September 2026
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
28 September 2026
Warga Temukan Jenazah Pria di dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang, Inhil
27 September 2026
Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?
27 September 2026
Jurus KDM Jaga Hutan dan Cegah Warga Lokal Diperalat Pemodal
27 September 2026
Pemko Pekanbaru Petakan Titik Rawan Banjir dan Genangan Jelang Musim Hujan
27 September 2026
Job Fair Perdana Rohul Buka Lebih 300 Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Lokal
27 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 5 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 6 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 7 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved