• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Gara-Gara Sebar Foto Dugaan Selingkuhan Suami, Istri Sah Ini Dijerat UU ITE

Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 20:01:40 WIB
Cetak
Gara-Gara Sebar Foto Dugaan Selingkuhan Suami, Istri Sah Ini Dijerat UU ITE
Saksi dan terdakwa dipanggil ke meja majelis hakim pada sidang UU ITE di PN Pekanbaru, Kamis (14/3/2024). (hendrawan kariman/riaupos.co)

BEDELAU.COM --Lucyana Lee, seorang ibu rumah tangga, dilaporkan ke polisi dan terjerat UU ITE yang memuat pencemaran nama baik. Hal ini setelah Lucyana menyebar foto suaminya dengan seorang wanita yang diduga selingkuhan suaminya.

Unggahan foto ke akun Instagram, TikTok, dan Facebook pada November 2022 lalu berujung ke meja hijau. Terdakwa Lucyana mengaku, dirinya mengunggah foto tersebut bukan tanpa sebab. Dirinya mengaku mengantongi berbagai barang bukti terkait perselingkuhan suaminya dengan pelapor, Njo Susana (NS).

'"Foto tersebut saya unggah agar tidak ada laki-laki ataupun perempuan yang menjadi korban mereka lagi," ujar Lucyana saat ditemui di PN Pekanbaru pada Kamis (14/3/2024).

Lucy menambahkan foto tersebut merupakan satu dari beberapa barang bukti yang menegaskan bahwa memang benar adanya perselingkuhan antara suaminya dengan NS.

Sementara itu di ruang persidangan, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Salomo mengenai hubungan khusus dengan suami Lucyana, NS membantah.

Penasihat Hukum Lucyana, Mirwansyah, juga menanyakan terkait barang bukti transaksi oleh suami kliennya ke rekening milik NS. NS dalam kesaksiannya membenarkan hal tersebut dengan alasan bahwa transferan tersebut merupakan bayaran yang berhak diterima oleh NS atas produk berupa vitamin HWD yang dijual kepada suami terdakwa, Herianto.

Pada pertanyaan berikutnya Penasihat Hukum Lucyana menanyakan lokasi yang menjadi tempat barang berupa vitamin tersebut diserahkan kepada Herianto. Awalnya NS bersaksi bahwa penyerahan tersebut selalu dilakukan di restoran.

Namun Lucyana dalam persidangan menyatakan keberatan dan memaparkan barang bukti lainnya yang mengarah pada transaksi tidak hanya dilakukan di restoran.

Kemudian NS mengaku bahwa transaksi pernah dilakukan di restoran hotel, mal, dan Pantai Indah Kapuk di Jakarta. Dalam persidangan NS mengaku bahwa awalnya dirinya tidak pernah menanyakan status perkawinan Herianto yang merupakan suami Lucyana.

Penasihat Hukum Lucyana menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti termasuk pengakuan dari suami Lucyana Lee bahwa benar adanya hubungan spesial antara Herianto dengan NS. Namun NS membantah hal tersebut di persidangan.

"Sesuatu yang benar tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut SKB tiga menteri. Kami yakin fakta-fakta dari persidangan ini bisa terang benderang meskipun dibantah habis-habisan oleh NS," ujar Mirwansyah usai persidangan.

Mirwansyah yakin bahwa kesaksian dari saksi mahkota Herianto akan menjadi penerang dalam persoalan ini meskipun hingga saat ini Herianto menghindari persidangan. Selain suami terdakwa, suami NS, Rudi Hartono, juga merupakan salah satu saksi mahkota karena beberapa barang bukti yang dibawa ke pengadilan berasal darinya.

Ketua Majelis Hakim Salomo menyebutkan akan mendatangkan Herianto dengan cara apapun untuk mempercepat penyelesaian perkara di persidangan, jika sampai panggilan ke 3 tetap tidak hadir. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

 

 

 

Sumber: riaupos.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved