• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 854 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Gara-Gara Sebar Foto Dugaan Selingkuhan Suami, Istri Sah Ini Dijerat UU ITE

Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 20:01:40 WIB
Cetak
Gara-Gara Sebar Foto Dugaan Selingkuhan Suami, Istri Sah Ini Dijerat UU ITE
Saksi dan terdakwa dipanggil ke meja majelis hakim pada sidang UU ITE di PN Pekanbaru, Kamis (14/3/2024). (hendrawan kariman/riaupos.co)

BEDELAU.COM --Lucyana Lee, seorang ibu rumah tangga, dilaporkan ke polisi dan terjerat UU ITE yang memuat pencemaran nama baik. Hal ini setelah Lucyana menyebar foto suaminya dengan seorang wanita yang diduga selingkuhan suaminya.

Unggahan foto ke akun Instagram, TikTok, dan Facebook pada November 2022 lalu berujung ke meja hijau. Terdakwa Lucyana mengaku, dirinya mengunggah foto tersebut bukan tanpa sebab. Dirinya mengaku mengantongi berbagai barang bukti terkait perselingkuhan suaminya dengan pelapor, Njo Susana (NS).

'"Foto tersebut saya unggah agar tidak ada laki-laki ataupun perempuan yang menjadi korban mereka lagi," ujar Lucyana saat ditemui di PN Pekanbaru pada Kamis (14/3/2024).

Lucy menambahkan foto tersebut merupakan satu dari beberapa barang bukti yang menegaskan bahwa memang benar adanya perselingkuhan antara suaminya dengan NS.

Sementara itu di ruang persidangan, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Salomo mengenai hubungan khusus dengan suami Lucyana, NS membantah.

Penasihat Hukum Lucyana, Mirwansyah, juga menanyakan terkait barang bukti transaksi oleh suami kliennya ke rekening milik NS. NS dalam kesaksiannya membenarkan hal tersebut dengan alasan bahwa transferan tersebut merupakan bayaran yang berhak diterima oleh NS atas produk berupa vitamin HWD yang dijual kepada suami terdakwa, Herianto.

Pada pertanyaan berikutnya Penasihat Hukum Lucyana menanyakan lokasi yang menjadi tempat barang berupa vitamin tersebut diserahkan kepada Herianto. Awalnya NS bersaksi bahwa penyerahan tersebut selalu dilakukan di restoran.

Namun Lucyana dalam persidangan menyatakan keberatan dan memaparkan barang bukti lainnya yang mengarah pada transaksi tidak hanya dilakukan di restoran.

Kemudian NS mengaku bahwa transaksi pernah dilakukan di restoran hotel, mal, dan Pantai Indah Kapuk di Jakarta. Dalam persidangan NS mengaku bahwa awalnya dirinya tidak pernah menanyakan status perkawinan Herianto yang merupakan suami Lucyana.

Penasihat Hukum Lucyana menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti termasuk pengakuan dari suami Lucyana Lee bahwa benar adanya hubungan spesial antara Herianto dengan NS. Namun NS membantah hal tersebut di persidangan.

"Sesuatu yang benar tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut SKB tiga menteri. Kami yakin fakta-fakta dari persidangan ini bisa terang benderang meskipun dibantah habis-habisan oleh NS," ujar Mirwansyah usai persidangan.

Mirwansyah yakin bahwa kesaksian dari saksi mahkota Herianto akan menjadi penerang dalam persoalan ini meskipun hingga saat ini Herianto menghindari persidangan. Selain suami terdakwa, suami NS, Rudi Hartono, juga merupakan salah satu saksi mahkota karena beberapa barang bukti yang dibawa ke pengadilan berasal darinya.

Ketua Majelis Hakim Salomo menyebutkan akan mendatangkan Herianto dengan cara apapun untuk mempercepat penyelesaian perkara di persidangan, jika sampai panggilan ke 3 tetap tidak hadir. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

 

 

 

Sumber: riaupos.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved