Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kapolres Kepulauan Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah
MERANTI, BEDELAU.COM--Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian bertempat Toko Emas Tulen di Jl. Tebingtinggi RT.01 RW.03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Sabtu (16/03/2024)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 16 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/11/III/2024/Sat Reskrim, tanggal 16 Maret 2024
Tempat Kejadian Perkara Toko Emas Tulen di Jl. Tebingtinggi RT.01 RW.03 Kel. Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti
Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.45 WIB Datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke Toko Mas Tulen yang berada di jl Ahmad Yani kemudian ianya mengatakan “aku mau liat cincin ini” setelah itu pelapor Sdri MAY GIT memberikan satu buah cincin emas permata merah yang ditunjuk oleh terlapor lalu pelapor langsung mencoba cincin emas tersebut pada saat pelapor ingin mengeluarkan kalkulator dengan ingin menghitung harga cincin emas tersebut pelapor melihat terlapor ingin keluar dari toko emas tulen tersebut.
Kemudian, melihat hal tersebut pelapor langsung berteriak dengan mengatakan “Cincin itu belum dihitung” akan tetapi terlapor tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari 1 buah cincin emas permata merah yang telah diberikan oleh pelapor, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berjumlah Rp. 18.000.000-, (Kurang lebih delapan belas juta rupiah). Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.
Pasal 362 KUHP : Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.35 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian di Toko Mas Tulen yang terletak di Jalan Tebingtinggi, mendapat laporan tersebut tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud.
Pada saat Tim Opsnal sampai di TKP Terduga pelaku pencurian telah diamankan terlebih dahulu oleh masyarakat, lalu dibantu oleh personil Polairud Polres Kepulauan Meranti yang pada saat itu sedang berada tidak jauh dari TKP tersebut agar tidak terjadi aksi main hakim oleh warga sekitar.
Dari Keterangannya, terduga pelaku telah mencuri 1 (satu) buah cincin emas yang dimana barang bukti tersebut ada di saku celana terduga pelaku, dan turut diamankan juga 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Shogun RR yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Tim Opsnal membawa terduga pelaku menuju Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Hr)
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat
BEDELAU.COM --Ditresnarkoba Polda Riau kembali melak.
Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
BEDELAU.COM --Aparat kepolisian menangkap pelaku pem.
Kenalan di Rutan, 2 Mantan Napi Kompak Menjambret
BEDELAU.COM --Ternyata dua pelaku jambret yang diama.
Perintah Tegas Irjen Iqbal: Tangkap Semua Pelaku Narkoba, Habisi!
BEDELAU.COM --Ditres Narkoba Polda Riau menangkap pe.
Gondol Emas Senilai Rp77 Juta, Pembobol Rumah Tetangga Ditangkap di Sumut
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ukui be.
Kasus Investasi Bodong Rp920 Juta, Jaksa Akan Kembalikan SPDP ke Penyidik
BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan investasi bodong.