Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Satu Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba, Pemuda di Pelalawan Bawa 151 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dibekuk
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang pemuda di Pelalawan yang membawa narkotika dalam jumlah yang cukup besar pada Kamis (14/3/2024) pekan lalu. Pemuda di Pelalawan berinisial DR (26) itu merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. DR ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras sekitar pukul 16.00 WIB.
DR membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang cukup banyak di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2703 BZQ. Tersangka DR bersama seorang temannya berinisial HE yang diketahui kabur sebelum polisi tiba di lokasi.
"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Bono ini sejak satu Minggu sebelumnya. Satu perlakuan berhasil diamankan, satu lagi melarikan diri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto , Minggu (17/3/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tangan tersangka yakni 3 paket besar sabu yang dibungkus klep merah. Dua paket seberat 101,79 gram dan satu paket lagi seberat 50,34 gram, total sabu seberat Rp 151 gram lebih.
Kemudian 10 butir pil ekstasi merek pinguin warna coklat. Empat lembar plastik warna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam warna putih. Terakhir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna gray Nopol BM 2703 BZQ.
Penangkapan tersangka DR berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalisbon Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Pada Kamis (14/3/2024), petugas melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat mobil Xenia warna gray yang sedang berhenti di pinggiran jalan. "Petugas melihat DR di dalam mobil dengan gelagat mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota," ujar Edy Harianto.
DR membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang cukup banyak di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2703 BZQ. Tersangka DR bersama seorang temannya berinisial HE yang diketahui kabur sebelum polisi tiba di lokasi.
"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Bono ini sejak satu Minggu sebelumnya. Satu perlakuan berhasil diamankan, satu lagi melarikan diri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto Minggu (17/3/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tangan tersangka yakni 3 paket besar sabu yang dibungkus klep merah. Dua paket seberat 101,79 gram dan satu paket lagi seberat 50,34 gram, total sabu seberat Rp 151 gram lebih. Kemudian 10 butir pil ekstasi merek pinguin warna coklat. Empat lembar plastik warna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam warna putih. Terakhir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna gray Nopol BM 2703 BZQ.
Penangkapan tersangka DR berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalisbon Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Pada Kamis (14/3/2024), petugas melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat mobil Xenia warna gray yang sedang berhenti di pinggiran jalan.
"Petugas melihat DR di dalam mobil dengan gelagat mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota," ujar Edy Harianto.
"Sabu dan ekstasi itu didapat dari seorang bergelar Opung di Kota Pekanbaru. Baik HE dan Opung ditetapkan sebagai DPO," kata Edy Harianto. Petugas membawa seluruh barang bukti dan tersangka HE ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Sumber: Tribunpekanbaru.com
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.








