• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Satu Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba, Pemuda di Pelalawan Bawa 151 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dibekuk

Redaksi

Ahad, 17 Maret 2024 14:54:25 WIB
Cetak
Satu Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba, Pemuda di Pelalawan Bawa 151 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dibekuk
Pemuda di Pelalawan berinisial DR (26) itu merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui dibekuk polisi dalam kasus narkoba (foto: Tribunpekanbaru.com)

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang pemuda di Pelalawan yang membawa narkotika dalam jumlah yang cukup besar pada Kamis (14/3/2024) pekan lalu. Pemuda di Pelalawan berinisial DR (26) itu merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. DR ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras sekitar pukul 16.00 WIB.

DR membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang cukup banyak di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2703 BZQ. Tersangka DR bersama seorang temannya berinisial HE yang diketahui kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Bono ini sejak satu Minggu sebelumnya. Satu perlakuan berhasil diamankan, satu lagi melarikan diri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto , Minggu (17/3/2024). 

Adapun barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tangan tersangka yakni 3 paket besar sabu yang dibungkus klep merah. Dua paket seberat 101,79 gram dan satu paket lagi seberat 50,34 gram, total sabu seberat Rp 151 gram lebih.

Kemudian 10 butir pil ekstasi merek pinguin warna coklat. Empat lembar plastik warna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam warna putih. Terakhir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna gray Nopol BM 2703 BZQ.

Penangkapan tersangka DR berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalisbon Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Kamis (14/3/2024), petugas melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat mobil Xenia warna gray yang sedang berhenti di pinggiran jalan. "Petugas melihat DR di dalam mobil dengan gelagat mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota," ujar Edy Harianto.

DR membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang cukup banyak di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2703 BZQ. Tersangka DR bersama seorang temannya berinisial HE yang diketahui kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Bono ini sejak satu Minggu sebelumnya. Satu perlakuan berhasil diamankan, satu lagi melarikan diri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto Minggu (17/3/2024). 

Adapun barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tangan tersangka yakni 3 paket besar sabu yang dibungkus klep merah. Dua paket seberat 101,79 gram dan satu paket lagi seberat 50,34 gram, total sabu seberat Rp 151 gram lebih. Kemudian 10 butir pil ekstasi merek pinguin warna coklat. Empat lembar plastik warna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam warna putih. Terakhir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna gray Nopol BM 2703 BZQ.

Penangkapan tersangka DR berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalisbon Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Kamis (14/3/2024), petugas melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat mobil Xenia warna gray yang sedang berhenti di pinggiran jalan.
"Petugas melihat DR di dalam mobil dengan gelagat mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota," ujar Edy Harianto.


"Sabu dan ekstasi itu didapat dari seorang bergelar Opung di Kota Pekanbaru. Baik HE dan Opung ditetapkan sebagai DPO," kata Edy Harianto. Petugas membawa seluruh barang bukti dan tersangka HE ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 


Sumber: Tribunpekanbaru.com 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak

Senin, 28 September 2026 - 20:36:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.

Hukrim

Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan

Ahad, 27 September 2026 - 22:38:19 WIB

BEDELAU.COM  –Aksi mencekam terjadi di salah .

Hukrim

Diduga Curi Pipa Tembaga AC, Pria Ini Diikat Warga di Pagar Sebelum Diserahkan ke Polisi

Ahad, 27 September 2026 - 22:35:52 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial RAJ (24) diduga mencur.

Hukrim

BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital

Jumat, 25 September 2026 - 23:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026
APBD-P Pekanbaru 2026 Rp3,25 Triliun, Pemko Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase
28 September 2026
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
28 September 2026
Warga Temukan Jenazah Pria di dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang, Inhil
27 September 2026
Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?
27 September 2026
Jurus KDM Jaga Hutan dan Cegah Warga Lokal Diperalat Pemodal
27 September 2026
Pemko Pekanbaru Petakan Titik Rawan Banjir dan Genangan Jelang Musim Hujan
27 September 2026
Job Fair Perdana Rohul Buka Lebih 300 Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Lokal
27 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 5 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 6 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 7 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved