• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Satu Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba, Pemuda di Pelalawan Bawa 151 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dibekuk

Redaksi

Ahad, 17 Maret 2024 14:54:25 WIB
Cetak
Satu Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba, Pemuda di Pelalawan Bawa 151 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dibekuk
Pemuda di Pelalawan berinisial DR (26) itu merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui dibekuk polisi dalam kasus narkoba (foto: Tribunpekanbaru.com)

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang pemuda di Pelalawan yang membawa narkotika dalam jumlah yang cukup besar pada Kamis (14/3/2024) pekan lalu. Pemuda di Pelalawan berinisial DR (26) itu merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. DR ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras sekitar pukul 16.00 WIB.

DR membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang cukup banyak di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2703 BZQ. Tersangka DR bersama seorang temannya berinisial HE yang diketahui kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Bono ini sejak satu Minggu sebelumnya. Satu perlakuan berhasil diamankan, satu lagi melarikan diri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto , Minggu (17/3/2024). 

Adapun barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tangan tersangka yakni 3 paket besar sabu yang dibungkus klep merah. Dua paket seberat 101,79 gram dan satu paket lagi seberat 50,34 gram, total sabu seberat Rp 151 gram lebih.

Kemudian 10 butir pil ekstasi merek pinguin warna coklat. Empat lembar plastik warna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam warna putih. Terakhir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna gray Nopol BM 2703 BZQ.

Penangkapan tersangka DR berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalisbon Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Kamis (14/3/2024), petugas melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat mobil Xenia warna gray yang sedang berhenti di pinggiran jalan. "Petugas melihat DR di dalam mobil dengan gelagat mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota," ujar Edy Harianto.

DR membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang cukup banyak di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2703 BZQ. Tersangka DR bersama seorang temannya berinisial HE yang diketahui kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Bono ini sejak satu Minggu sebelumnya. Satu perlakuan berhasil diamankan, satu lagi melarikan diri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto Minggu (17/3/2024). 

Adapun barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tangan tersangka yakni 3 paket besar sabu yang dibungkus klep merah. Dua paket seberat 101,79 gram dan satu paket lagi seberat 50,34 gram, total sabu seberat Rp 151 gram lebih. Kemudian 10 butir pil ekstasi merek pinguin warna coklat. Empat lembar plastik warna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam warna putih. Terakhir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna gray Nopol BM 2703 BZQ.

Penangkapan tersangka DR berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalisbon Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Kamis (14/3/2024), petugas melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat mobil Xenia warna gray yang sedang berhenti di pinggiran jalan.
"Petugas melihat DR di dalam mobil dengan gelagat mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota," ujar Edy Harianto.


"Sabu dan ekstasi itu didapat dari seorang bergelar Opung di Kota Pekanbaru. Baik HE dan Opung ditetapkan sebagai DPO," kata Edy Harianto. Petugas membawa seluruh barang bukti dan tersangka HE ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 


Sumber: Tribunpekanbaru.com 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved