• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Istri Dijerat UU ITE karena Sebar Foto Dugaan Selingkuh, Suami Dihadirkan Pengadilan

Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 20:18:58 WIB
Cetak
Istri Dijerat UU ITE karena Sebar Foto Dugaan Selingkuh, Suami Dihadirkan Pengadilan
Terdakwa Lucyana Lee dan PH-nya Mirwansyah,saksi Herianto dan JPU maju ke meja hakim PN Pekanbaru memperlihatkan BB, Selasa (19/3/2024), (Hendrawan Kariman/riaupos.co)

BEDELAU.COM --- Sidang perkara istri sah yang dijerat UU ITE akibat sebar foto dugaan suami selingkuh berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru pada Selasa (19/3/2024).

Kini suami sah terdakwa Lucyana Lee (LL), Herianto (H), hadir dalam persidangan sebagai saksi. Sejumlah kesaksian H membantah keterangan saksi sekaligus pelapor, Njo Susana (NS) pada sidang sebelumnya.

Salah satu pernyataan saat Penasihat Hukum LL menanyakan barang yang dibeli H pada NS. H menjawab bahwa barang yang dibeli berupa vitamin multi green, sedangkan menurut pengakuan NS vitamin yang yang dijualnya pada sidang sebelumnya adalah vitamin HWD.

Sama seperti NS, H juga membantah tuduhan adanya hubungan khusus antara dirinya dan NS yang menjadi penyebab istri sahnya menyebar foto H dan NS di berbagai media sosial.

Atas bantahan tersebut, Penasehat Hukum LL menunjukkan sejumlah barang bukti ke meja majelis hakim untuk menampis jawaban yang diberikan H. Penasehat hukum menilai, sesuai dengan bukti-bukti, keterangan H tidak sesuai fakta sebenarnya.

Barang bukti pertama berupa foto NS dengan H di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Barang bukti tersebut dikeluarkan karena H mengaku bahawa dirinya hanya bertemu di Jakarta. Setelah barang bukti tersebut diperlihatkan H mengaku bahwa pernah bertemu di Pekanbaru dengan alasan menjemput NS di bandara.

Pertanyaan yang sama dengan NS juga ditanyakan ketua hakim kepada H mengenai pertemuan di hotel. H mengakui bahwa pernah bertemu di hotel khususnya di restoran hotel dengan maksud melakukan transaksi. H menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan transaksi di restoran hotel tidak lebih.

Pernyataan H tersebut kembali dibantah oleh penasihat hukum LL dengan kembali membeberkan barang bukti berupa foto bergandengan menuju kamar hotel. Melihat barang bukti tersebut H mengaku bahwa dirinya pernah masuk kamar hotel berdua dengan NS untuk tujuan memasang antigores HP NS.

Menurut pengakuan H, ia berada di kamar tersebut selama kurang lebih setengah jam dengan alasan memasang anti gores HP sambil menikmati hidangan berupa teh dan kopi yang disediakan NS.

H menambahkan bahwa alasan ia membeli produk tersebut kepada NS karena rasa kasihan. H juga mengakui beberapa kali memberikan gift atau hadiah melalui aplikasi tiktok dengan nominal yang tidak dapat ia perkirakan. Dalam persidangan H juga mengakui baru tahu status NS sudah berumah tangga setelah beberapa kali bertemu di Jakarta.

Terkait barang bukti mengenai bukti transferan ke rekening NS, H kembali membenarkan. Transaksi yang dilakukan secara langsung di hotel menurutnya merupakan pelunasan pembayaran vitamin yang dia order.

Persidangan yang berjalan cukup lama tersebut sempat diwarnai nada tinggi suara Ketua Majelis Hakim yang menilai keterangan yang diberikan H berbelit-belit dan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan.

Terpisah di luar persidangan Penasehat Hukum LL, Mirwansyah, yakin. Dengan banyaknya barang bukti, majelis hakim menangkap fakta-fakta dalam perkara ini.

''Bagaimanapun saksi membantah foto-foto yang amat sangat paripurna itu, kami yakin majelis hakim telah mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya,'' ujar Mirwansyah.

Mirwansyah menambahkan bahwa beberapa keterangan saksi H tidak rasional. seperti pernyataan H mengenai pemasangan antigores HP di dalam kamar hotel.

''Tidak masuk akal kalau mereka hanya sekadar teman untuk memasang anti gores HP saja harus di dalam kamar hotel di Jakarta dengan waktu yang cukup lama, padahal notabene saksi ini (H) memiliki istri dan NS juga sudah berkeluarga,'' ungkapnya.

 

 

Sumber: riau;pos.co.id


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak

Senin, 28 September 2026 - 20:36:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.

Hukrim

Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan

Ahad, 27 September 2026 - 22:38:19 WIB

BEDELAU.COM  –Aksi mencekam terjadi di salah .

Hukrim

Diduga Curi Pipa Tembaga AC, Pria Ini Diikat Warga di Pagar Sebelum Diserahkan ke Polisi

Ahad, 27 September 2026 - 22:35:52 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial RAJ (24) diduga mencur.

Hukrim

BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital

Jumat, 25 September 2026 - 23:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026
APBD-P Pekanbaru 2026 Rp3,25 Triliun, Pemko Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase
28 September 2026
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
28 September 2026
Warga Temukan Jenazah Pria di dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang, Inhil
27 September 2026
Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?
27 September 2026
Jurus KDM Jaga Hutan dan Cegah Warga Lokal Diperalat Pemodal
27 September 2026
Pemko Pekanbaru Petakan Titik Rawan Banjir dan Genangan Jelang Musim Hujan
27 September 2026
Job Fair Perdana Rohul Buka Lebih 300 Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Lokal
27 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 5 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 6 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 7 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved