• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 852 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Istri Dijerat UU ITE karena Sebar Foto Dugaan Selingkuh, Suami Dihadirkan Pengadilan

Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 20:18:58 WIB
Cetak
Istri Dijerat UU ITE karena Sebar Foto Dugaan Selingkuh, Suami Dihadirkan Pengadilan
Terdakwa Lucyana Lee dan PH-nya Mirwansyah,saksi Herianto dan JPU maju ke meja hakim PN Pekanbaru memperlihatkan BB, Selasa (19/3/2024), (Hendrawan Kariman/riaupos.co)

BEDELAU.COM --- Sidang perkara istri sah yang dijerat UU ITE akibat sebar foto dugaan suami selingkuh berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru pada Selasa (19/3/2024).

Kini suami sah terdakwa Lucyana Lee (LL), Herianto (H), hadir dalam persidangan sebagai saksi. Sejumlah kesaksian H membantah keterangan saksi sekaligus pelapor, Njo Susana (NS) pada sidang sebelumnya.

Salah satu pernyataan saat Penasihat Hukum LL menanyakan barang yang dibeli H pada NS. H menjawab bahwa barang yang dibeli berupa vitamin multi green, sedangkan menurut pengakuan NS vitamin yang yang dijualnya pada sidang sebelumnya adalah vitamin HWD.

Sama seperti NS, H juga membantah tuduhan adanya hubungan khusus antara dirinya dan NS yang menjadi penyebab istri sahnya menyebar foto H dan NS di berbagai media sosial.

Atas bantahan tersebut, Penasehat Hukum LL menunjukkan sejumlah barang bukti ke meja majelis hakim untuk menampis jawaban yang diberikan H. Penasehat hukum menilai, sesuai dengan bukti-bukti, keterangan H tidak sesuai fakta sebenarnya.

Barang bukti pertama berupa foto NS dengan H di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Barang bukti tersebut dikeluarkan karena H mengaku bahawa dirinya hanya bertemu di Jakarta. Setelah barang bukti tersebut diperlihatkan H mengaku bahwa pernah bertemu di Pekanbaru dengan alasan menjemput NS di bandara.

Pertanyaan yang sama dengan NS juga ditanyakan ketua hakim kepada H mengenai pertemuan di hotel. H mengakui bahwa pernah bertemu di hotel khususnya di restoran hotel dengan maksud melakukan transaksi. H menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan transaksi di restoran hotel tidak lebih.

Pernyataan H tersebut kembali dibantah oleh penasihat hukum LL dengan kembali membeberkan barang bukti berupa foto bergandengan menuju kamar hotel. Melihat barang bukti tersebut H mengaku bahwa dirinya pernah masuk kamar hotel berdua dengan NS untuk tujuan memasang antigores HP NS.

Menurut pengakuan H, ia berada di kamar tersebut selama kurang lebih setengah jam dengan alasan memasang anti gores HP sambil menikmati hidangan berupa teh dan kopi yang disediakan NS.

H menambahkan bahwa alasan ia membeli produk tersebut kepada NS karena rasa kasihan. H juga mengakui beberapa kali memberikan gift atau hadiah melalui aplikasi tiktok dengan nominal yang tidak dapat ia perkirakan. Dalam persidangan H juga mengakui baru tahu status NS sudah berumah tangga setelah beberapa kali bertemu di Jakarta.

Terkait barang bukti mengenai bukti transferan ke rekening NS, H kembali membenarkan. Transaksi yang dilakukan secara langsung di hotel menurutnya merupakan pelunasan pembayaran vitamin yang dia order.

Persidangan yang berjalan cukup lama tersebut sempat diwarnai nada tinggi suara Ketua Majelis Hakim yang menilai keterangan yang diberikan H berbelit-belit dan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan.

Terpisah di luar persidangan Penasehat Hukum LL, Mirwansyah, yakin. Dengan banyaknya barang bukti, majelis hakim menangkap fakta-fakta dalam perkara ini.

''Bagaimanapun saksi membantah foto-foto yang amat sangat paripurna itu, kami yakin majelis hakim telah mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya,'' ujar Mirwansyah.

Mirwansyah menambahkan bahwa beberapa keterangan saksi H tidak rasional. seperti pernyataan H mengenai pemasangan antigores HP di dalam kamar hotel.

''Tidak masuk akal kalau mereka hanya sekadar teman untuk memasang anti gores HP saja harus di dalam kamar hotel di Jakarta dengan waktu yang cukup lama, padahal notabene saksi ini (H) memiliki istri dan NS juga sudah berkeluarga,'' ungkapnya.

 

 

Sumber: riau;pos.co.id


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved