• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Istri Dijerat UU ITE karena Sebar Foto Dugaan Selingkuh, Suami Dihadirkan Pengadilan

Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 20:18:58 WIB
Cetak
Istri Dijerat UU ITE karena Sebar Foto Dugaan Selingkuh, Suami Dihadirkan Pengadilan
Terdakwa Lucyana Lee dan PH-nya Mirwansyah,saksi Herianto dan JPU maju ke meja hakim PN Pekanbaru memperlihatkan BB, Selasa (19/3/2024), (Hendrawan Kariman/riaupos.co)

BEDELAU.COM --- Sidang perkara istri sah yang dijerat UU ITE akibat sebar foto dugaan suami selingkuh berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru pada Selasa (19/3/2024).

Kini suami sah terdakwa Lucyana Lee (LL), Herianto (H), hadir dalam persidangan sebagai saksi. Sejumlah kesaksian H membantah keterangan saksi sekaligus pelapor, Njo Susana (NS) pada sidang sebelumnya.

Salah satu pernyataan saat Penasihat Hukum LL menanyakan barang yang dibeli H pada NS. H menjawab bahwa barang yang dibeli berupa vitamin multi green, sedangkan menurut pengakuan NS vitamin yang yang dijualnya pada sidang sebelumnya adalah vitamin HWD.

Sama seperti NS, H juga membantah tuduhan adanya hubungan khusus antara dirinya dan NS yang menjadi penyebab istri sahnya menyebar foto H dan NS di berbagai media sosial.

Atas bantahan tersebut, Penasehat Hukum LL menunjukkan sejumlah barang bukti ke meja majelis hakim untuk menampis jawaban yang diberikan H. Penasehat hukum menilai, sesuai dengan bukti-bukti, keterangan H tidak sesuai fakta sebenarnya.

Barang bukti pertama berupa foto NS dengan H di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Barang bukti tersebut dikeluarkan karena H mengaku bahawa dirinya hanya bertemu di Jakarta. Setelah barang bukti tersebut diperlihatkan H mengaku bahwa pernah bertemu di Pekanbaru dengan alasan menjemput NS di bandara.

Pertanyaan yang sama dengan NS juga ditanyakan ketua hakim kepada H mengenai pertemuan di hotel. H mengakui bahwa pernah bertemu di hotel khususnya di restoran hotel dengan maksud melakukan transaksi. H menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan transaksi di restoran hotel tidak lebih.

Pernyataan H tersebut kembali dibantah oleh penasihat hukum LL dengan kembali membeberkan barang bukti berupa foto bergandengan menuju kamar hotel. Melihat barang bukti tersebut H mengaku bahwa dirinya pernah masuk kamar hotel berdua dengan NS untuk tujuan memasang antigores HP NS.

Menurut pengakuan H, ia berada di kamar tersebut selama kurang lebih setengah jam dengan alasan memasang anti gores HP sambil menikmati hidangan berupa teh dan kopi yang disediakan NS.

H menambahkan bahwa alasan ia membeli produk tersebut kepada NS karena rasa kasihan. H juga mengakui beberapa kali memberikan gift atau hadiah melalui aplikasi tiktok dengan nominal yang tidak dapat ia perkirakan. Dalam persidangan H juga mengakui baru tahu status NS sudah berumah tangga setelah beberapa kali bertemu di Jakarta.

Terkait barang bukti mengenai bukti transferan ke rekening NS, H kembali membenarkan. Transaksi yang dilakukan secara langsung di hotel menurutnya merupakan pelunasan pembayaran vitamin yang dia order.

Persidangan yang berjalan cukup lama tersebut sempat diwarnai nada tinggi suara Ketua Majelis Hakim yang menilai keterangan yang diberikan H berbelit-belit dan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan.

Terpisah di luar persidangan Penasehat Hukum LL, Mirwansyah, yakin. Dengan banyaknya barang bukti, majelis hakim menangkap fakta-fakta dalam perkara ini.

''Bagaimanapun saksi membantah foto-foto yang amat sangat paripurna itu, kami yakin majelis hakim telah mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya,'' ujar Mirwansyah.

Mirwansyah menambahkan bahwa beberapa keterangan saksi H tidak rasional. seperti pernyataan H mengenai pemasangan antigores HP di dalam kamar hotel.

''Tidak masuk akal kalau mereka hanya sekadar teman untuk memasang anti gores HP saja harus di dalam kamar hotel di Jakarta dengan waktu yang cukup lama, padahal notabene saksi ini (H) memiliki istri dan NS juga sudah berkeluarga,'' ungkapnya.

 

 

Sumber: riau;pos.co.id


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved