Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jadwal Satu Arah Rute Padang - Bukittinggi Saat Arus Mudik Diubah

BEDELAU.COM --Jadwal rekayasa lalu lintas sistem one way atau satu arah rute Padang - Bukittinggi dan sebaliknya, saat arus mudik dan balik lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H diubah.
Dikutip dari Langgam.id, perubahan itu berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Sebelumnya one way untuk rute Padang - Bukittinggi akan melintasi jalur Malalak dan Bukittinggi - Padang melewati Padang Panjang yang penerapannya pada 7-15 April 2024. Namun, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, bahwa one way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang - Bukittinggi via Padang Panjang dan rute Bukittinggi-Padang via Malalak.
Sedangkan one way pasca lebaran atau pada 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang - Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi - Padang via Padang Panjang.
"Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujar Dedy dikutip dari sumbarprov.go.id pada Sabtu (30/3/2024).
Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, terang Dedy, one way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Di antaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi," beber Dedy.
Ia mengungkapkan, bahwa perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.
Dedy mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.
Ia menyebutkan, bahwa ketentuan sistem one way ini dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.
Seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulans dengan pengawalan Polri.***
Sumber: Langganan.id
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten Bengkal.
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
MANDAU,BEDELAU.COM—Bupati Kasmarni mendukung penuh.
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis terus mendo.
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariy.
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ber.