Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bawaslu Riau Imbau Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024
BEDELAU.COM --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan kepada seluruh Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Riau, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengungkapkan hal ini saat dihubungi oleh Riauaktual.com pada Rabu (3/4/2024). Alnof menjelaskan bahwa larangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2.
Alnof menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. "Larangan ini memang sudah menjadi arahan dari Bawaslu RI. Apalagi, larangan tersebut ada unsur pidananya," kata Alnof.
Imbauan tersebut merupakan instruksi dari Bawaslu RI kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Alnof menjelaskan bahwa imbauan telah disampaikan secara tertulis kepada para Penjabat Kepala Daerah melalui Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Alnof menambahkan bahwa larangan ini dikhawatirkan akan menghindari konflik kepentingan di daerah yang bersangkutan. "Kami sudah sampaikan imbauan tersebut, secara tertulis kepada semua Penjabat Kepala Daerah melalui Bawaslu Kabupaten dan Kota," ujar Alnof.
Menurut Alnof, larangan tersebut diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat 2, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Alnof juga menjelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Surat imbauan itu sudah disebar dan disampaikan sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu, mengingat larangan itu berlaku selama enam bulan jelang Pilkada," jelas Alnof.
Sumber: riauaktual.com
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.
Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia
BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025
BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.
DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.








