Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Lewat Restorative Justice, Pelaku Penggelapan di Pekanbaru Bebas dari Penuntutan
BEDELAU.COM --Seorang pelaku tindak pidana penggelapan, Panji Citro Tambunan, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice pada Rabu (3/4/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, mengonfirmasi bahwa Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) telah ditandatangani dan diserahkan kepada Panji Citro Tambunan. Proses ini dilatarbelakangi oleh persetujuan permohonan penghentian penuntutan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, seperti yang diungkapkan dalam ekspos yang dilaksanakan pada Selasa (2/4/2024) kemarin.
"Melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (Surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka Panji Citro Tambunan," jelas Asep kepada awak media.
SKP2 tersebut diserahkan kepada Panji Citro di hadapan orang tua, korban, saksi, dan penyidik kepolisian. Dengan adanya SKP2 ini, Panji kini dapat kembali ke kehidupan bermasyarakat dengan harapan hidup yang rukun, damai, dan tentram bersama korban.
"Jadi tidak ada lagi perbuatan pidana yang dilakukan. Ketika melakukan perbuatan pidana lagi, maka SKP2 ini bisa dicabut," tambahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Panji dalam kasus penggelapan yang menimpa korban bernama Widia Sari.
Peristiwa dimulai pada Selasa (19/1/2024) ketika Widia diajak bertemu oleh Panji di sebuah warung makan. Tanpa curiga, Widia meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Panji sambil ditemani temannya. Namun, saat berada di ATM, Panji berencana membawa kabur motor korban.
"Saat perkara di tangan Jaksa, penuntutan perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Alhamdulillah, seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutup Arief.
Sumber: riauaktual.com,
Siap-Siap! Kasus IGD RSUD Teluk Kuantan Jadi Atensi Jaksa
BEDELAU.COM --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuant.
Buron Selama 10 Tahun, Mantan PNS Pemko Pekanbaru Ini Akhirnya Tertangkap
BEDELAU.COM --Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di l.
Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, Ditahan Kejaksaan
BEDELAU.COM --Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Sing.
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
BEDELAU.COM --Polda Riau sedang memperketat pa.
Sakit Hati Diselingkuhi Mantan Istri, Wanita MiChat Jadi Pelampiasan Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Akhirnya kasus penemuan mayat wanita t.