• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 864 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 993 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pakar Hukum Sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Korupsi Timah

Redaksi

Ahad, 07 April 2024 22:08:01 WIB
Cetak
Pakar Hukum Sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Korupsi Timah
Artis Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (CNBC Indonesia/ Faisal Rahman)

BEDELAU.COM --Artis Sandra Dewi (SD) bisa ikut terseret kasus dugaan korupsi timah yang sudah menjerat suaminya, Harvey Moeis, jika terbukti terkena pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dikutip dari Tempo.co, pendapat tersebut disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Pasal 55 KUHP berbunyi tentang pelaku peserta, penyuruh, pembujuk, yang menjanjikan sesuatu. Sedangkan pasal 56 KUHP menyebutkan tentang pelaku pembantu: yang membantu, melakukan, memberi bantuan, memberi kesempatan, termasuk memberi informasi.

“Dalam konteks kasus korupsi timah, maka SD jika memenuhi kualifikasi di atas. Artinya, dia juga menyertai suaminya dalam bisnis itu,” ujar Abdul Fickar Hadjar, kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu (6/4/2024).

Kejaksaan Agung sudah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga komunitas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. 

Diterangkan Abdul, jika Sandra Dewi mengetahui bisnis ilegal tidak berizin yang dilakukan oleh Harvey Moies, dengan bertanya secara langsung, maka menurutnya bisa dikualifikasikan sebagai pelaku. 

Namun sebaliknya, jika Sandra Dewi hanya menikmati hasilnya saja tanpa mengetahui bisnis suaminya, dia tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku. 

“Meski bukan pelaku, jika hartanya masih berhubungan dengan perbuatan HM, tetap bisa disita sebagai hasil kejahatan,” ujarnya.

Sandra Dewi telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 April 2024, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Hal ini dikonfirmasi Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi.

“Iya kami panggil sebagai saksi,” kata Kuntadi di Jakarta, Kamis.

Adapun tujuan dari pemanggilan istri Harvey Moeis itu adalah untuk mendalami sejumlah barang bukti yang telah disita pihak berwajib. Salah satunya adalah pemblokiran rekening yang diduga dipakai untuk menyimpan uang hasil korupsi.

“Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari,” ucap Kuntadi saat ditemui sebelum pemeriksaan.

Sita Dua Mobil Mewah

Pada Senin, 1 April 2024, penyidik Jampidsus menggeledah kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Mobil Rolls Royce merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey kepada Sandra Dewi. Tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.*

 

 

 

Sumber: Tempo.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

Hukrim

Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:08:55 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.

Hukrim

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.

Hukrim

Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:08:25 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil m.

Hukrim

Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:04:19 WIB

BEDELAU.COM --Kasus kematian tragis Satrio Wardhana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
30 Oktober 2025
Ada Dentuman Keras di Jembatan Siak II, Ini Hasil Pemeriksaan BPJN Riau
30 Oktober 2025
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
30 Oktober 2025
Polda Riau Resmikan Dapur Gizi Tahap II, Salurkan MBG untuk 3.129 Siswa
30 Oktober 2025
Kasus Campak di Riau Meningkat, Diskes Riau Tekankan Pentingnya Imunisasi
30 Oktober 2025
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
30 Oktober 2025
Truk ODOL Bikin Jalan Pramuka Pekanbaru Rusak dan Kecelakaan Meningkat
30 Oktober 2025
Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
30 Oktober 2025
Mempererat Sinergitas TNI Bersama Masyarakat Danramil 05 Bukit Batu Gelar Silaturahmi
30 Oktober 2025
Peserta Festival Literasi di Inhu Alami Keracunan Massal
29 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved