• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pakar Hukum Sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Korupsi Timah

Redaksi

Ahad, 07 April 2024 22:08:01 WIB
Cetak
Pakar Hukum Sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Korupsi Timah
Artis Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (CNBC Indonesia/ Faisal Rahman)

BEDELAU.COM --Artis Sandra Dewi (SD) bisa ikut terseret kasus dugaan korupsi timah yang sudah menjerat suaminya, Harvey Moeis, jika terbukti terkena pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dikutip dari Tempo.co, pendapat tersebut disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Pasal 55 KUHP berbunyi tentang pelaku peserta, penyuruh, pembujuk, yang menjanjikan sesuatu. Sedangkan pasal 56 KUHP menyebutkan tentang pelaku pembantu: yang membantu, melakukan, memberi bantuan, memberi kesempatan, termasuk memberi informasi.

“Dalam konteks kasus korupsi timah, maka SD jika memenuhi kualifikasi di atas. Artinya, dia juga menyertai suaminya dalam bisnis itu,” ujar Abdul Fickar Hadjar, kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu (6/4/2024).

Kejaksaan Agung sudah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga komunitas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. 

Diterangkan Abdul, jika Sandra Dewi mengetahui bisnis ilegal tidak berizin yang dilakukan oleh Harvey Moies, dengan bertanya secara langsung, maka menurutnya bisa dikualifikasikan sebagai pelaku. 

Namun sebaliknya, jika Sandra Dewi hanya menikmati hasilnya saja tanpa mengetahui bisnis suaminya, dia tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku. 

“Meski bukan pelaku, jika hartanya masih berhubungan dengan perbuatan HM, tetap bisa disita sebagai hasil kejahatan,” ujarnya.

Sandra Dewi telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 April 2024, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Hal ini dikonfirmasi Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi.

“Iya kami panggil sebagai saksi,” kata Kuntadi di Jakarta, Kamis.

Adapun tujuan dari pemanggilan istri Harvey Moeis itu adalah untuk mendalami sejumlah barang bukti yang telah disita pihak berwajib. Salah satunya adalah pemblokiran rekening yang diduga dipakai untuk menyimpan uang hasil korupsi.

“Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari,” ucap Kuntadi saat ditemui sebelum pemeriksaan.

Sita Dua Mobil Mewah

Pada Senin, 1 April 2024, penyidik Jampidsus menggeledah kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Mobil Rolls Royce merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey kepada Sandra Dewi. Tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.*

 

 

 

Sumber: Tempo.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved