• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemprov Riau Terapkan Keringanan Denda Pajak Kendaraan 2 Persen

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2024 21:08:03 WIB
Cetak
Pemprov Riau Terapkan Keringanan Denda Pajak Kendaraan 2 Persen
Ilustrasi/cakaplah.com

BEDELAU.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau membuat kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.

Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.

Informasi demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga, Kamis (09/05/2024).

"Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen," kata Yoga.

Yoga menjelaskan, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini maksimal 15 bulan. Jika wajib pajak (masyarakat) terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

"Karena arahan pimpinan (Pj Gubernur Riau) bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak capai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat," sebutnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tambah Yoga, pihaknua berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan.

"Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat, karena sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan," katanya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:40:56 WIB

BEDELAU.COM --Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pe.

Daerah

Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:35:11 WIB

BEDELAU.COM --Gebrakan baru dilakukan Pelaksana Tuga.

Daerah

Safari Ramadhan Ke-V di Bonai Darussalam. Wabup : Jadikan Desa Sontang Percontohan

Rabu, 04 Maret 2026 - 01:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Daerah Rokan Hulu (Rohul) l.

Daerah

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:03:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau menggelar .

Daerah

Safari Di Batas Negeri, Wabup Syafaruddin Poti Salurkan Bantuan Dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:02:33 WIB

BEDELAU.COM --Suasana penuh kehangatan dan kebersama.

Daerah

Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi

Senin, 09 Maret 2026 - 01:00:27 WIB

BEDELAU.COM --Suasana penuh kehangatan dan kebersama.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular
14 Maret 2026
Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning
14 Maret 2026
Usir Kapal Induk Abraham Lincoln, Iran: AS Alami Kekalahan Bersejarah
14 Maret 2026
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved