• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemprov Riau Terapkan Keringanan Denda Pajak Kendaraan 2 Persen

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2024 21:08:03 WIB
Cetak
Pemprov Riau Terapkan Keringanan Denda Pajak Kendaraan 2 Persen
Ilustrasi/cakaplah.com

BEDELAU.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau membuat kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.

Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.

Informasi demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga, Kamis (09/05/2024).

"Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen," kata Yoga.

Yoga menjelaskan, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini maksimal 15 bulan. Jika wajib pajak (masyarakat) terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

"Karena arahan pimpinan (Pj Gubernur Riau) bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak capai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat," sebutnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tambah Yoga, pihaknua berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan.

"Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat, karena sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan," katanya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58:35 WIB

BEDELAU.COM --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota.

Daerah

Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:51:36 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:47:15 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Sepi Saat DPRD Sidak

Senin, 01 Juni 2026 - 22:39:33 WIB

BEDELAU.COM --Tiga arena permainan ketangkasan (gelp.

Daerah

Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:23:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho secar.

Daerah

Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09:40 WIB

BEDELAU.COM --Kawasan Arena Pacu Jalur Tepian Narosa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved