• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 842 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Status Caleg Terpilih Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU Riau

Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 22:02:30 WIB
Cetak
Status Caleg Terpilih Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU Riau
Anggota KPU Riau Nahrawi/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nahrawi menegaskan soal pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 sepenuhnya menjadi domain pemerintah.

Nahrawi menjelaskan, KPU hanya bertanggung jawab hingga tahap penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam pelantikan.

Hal ini dikatakan Nahrawi menjawab pertanyaan terkait apakah Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029 harus mundur atau tidak saat mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, Caleg terpilih dapat terus berlaga dalam kontestasi pilkada. Meskipun nantinya kalah, selama belum dilantik, caleg terpilih tetap akan bisa dilantik sebagai wakil rakyat meski Pilkada berakhir.

"Jadi patokannya adalah pelantikannya. Begitu dilantik, maka statusnya sudah memiliki kewenangan legislatif. Jika mencalonkan diri, wajib mengundurkan diri. Namun jika mencalonkan diri sampai Pilkada belum dilantik jadi anggota DPRD, maka tidak wajib mundur," ujar Nahrawi, Jumat (10/05/2024).

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Pelantikan calon anggota dewan terpilih diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober 2024.

Jika melihat jadwal tersebut, kemungkinan nantinya caleg terpilih yang maju Pilkada akan ditetapkan sebabagai Cakada dan akan dilantik menjadi anggota DPRD dengan status sebagai Cakada. Setelah dilantik, anggota DPRD yang berstatus sebagai Cakada tersebut harus mundur dari legislatif.

"Yang penting begitu dilantik jadi anggota DPRD dan tercatat sebagai Calon Kepala Daerah maka wajib mundur, kuncinya dipelantikan," kata Nahrawi.**

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved