• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 726 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 855 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Resmi Turun Mulai Hari ini

Redaksi

Sabtu, 01 Juni 2024 21:16:55 WIB
Cetak
Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Resmi Turun Mulai Hari ini
Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra MSi turun langsung ke Pasar Simpang Baru Panam menyosialisasikan tarif parkir baru ke masyarakat/foto: riauaktual.com

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional mulai, Sabtu (1/6/2024). Tarif parkir pasar tradisional ini lebih murah dibanding dengan tarif parkir tepi jalan umum. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi dari beberapa waktu lalu kepada masyarakat. Untuk lingkungan pasar, tarif parkir pada kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp.2000.

"Tarif parkir pasar ini berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024, tentang retribusi tempat khusus parkir pada kawasan pasar tradisional. Ini berlaku untuk parkir di dalam pasar," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui Kabid Pasar Hendra Putra, usai melakukan sosialisasi di Pasar Simpang Baru. 

Tarif baru ini diterapkan seiring pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional beralih dari dinas perhubungan ke Disperindag Pekanbaru. Pada tahap awal, ada dua pasar tradisional yang sudah menerapkan tarif parkir baru ini. 

Hendra menyebut, tarif baru ini berlaku untuk seluruh pasar tradisional yang dikelola pemerintah kota mulai minggu ini. Ia menyebut dari sosialisasi yang telah dilakukan, masyarakat menyambut baik dengan diterapkan tarif baru. 

"Terutama di kalangan emak-emak, mereka merespon sangat positif. Turunnya tarif parkir di pasar ini juga sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali pasar tradisional, dan mendorong kembali semangat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional," terangnya. 

Disperindag Pekanbaru juga menyosialisasikan tarif parkir baru di lingkungan pasar ini ke pengelola dan jukir yang bertugas. Mereka mesti mengikuti tarif yang telah ditetapkan pemerintah. 

Pihaknya juga membekali jukir dengan rompi baru,  dan karcis dengan tarif baru yang sudah di porporasi. Seiring dengan diterapkannya tarif baru, pihaknya juga akan mengevaluasi dalam dua bulan kedepan. 

Sebelumnya, pengelolaan parkir di dalam lingkungan pasar tradisional, beralih dari dinas perhubungan ke dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag). Alih kewenangan ini juga memunculkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir. 

Ada penurunan tarif nantinya dibandingkan dengan saat ini yang berlaku. Terjadi penurunan masing-masing Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5/2024) mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

"Sesuai perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," kata Zulhelmi Arifin. 

Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei. 

 

 

 

Sumber: Riuakatual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"

Jumat, 12 September 2025 - 23:25:58 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten Bengkal.

Daerah

Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa

Jumat, 12 September 2025 - 23:17:35 WIB

MANDAU,BEDELAU.COM—Bupati Kasmarni mendukung penuh.

Daerah

Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa

Jumat, 12 September 2025 - 23:13:27 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis terus mendo.

Daerah

Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025

Jumat, 12 September 2025 - 23:09:28 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni di.

Daerah

Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo

Jumat, 12 September 2025 - 16:51:22 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariy.

Daerah

Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget

Jumat, 12 September 2025 - 16:40:12 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ber.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Saksi Mata Buka Suara saat Detik-detik Memilukan Polisi Lindas Driver Ojol hingga Tewas
  • 6 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 7 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved