Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bukan Dishub, Ini OPD yang Berani Turunkan Tarif Parkir di Kota Pekanbaru
BEDELAU.COM --Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menjadi Satuan Kerja (Satker) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berani menurunkan retribusi parkir di Kota Pekanbaru.
Alih-alih Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindag yang memiliki kewenangan dalam mengelola seluruh pasar di Kota Pekanbaru akhirnya menurunkan tarif parkir di pasar tradisional.
Bukan tanpa dasar, Disperindag menurunkan tarif parkir di seluruh pasar tradisional Kota Pekanbaru berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan Perda tersebut, Disperindag Pekanbaru mulai menerapkan tarif parkir baru itu terhitung 1 Juni 2024. Dengan besaran tarif parkir Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan pihaknya tengah menyusun Perwako terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
"Sesuai perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi, Senin (3/6/2024).
Ia menyebut, dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui kepala bidang (Kabid) pasar.
"Pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid Pasar," sebutnya.
Dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini, Ia berharap masyarakat seluruh pihak bisa mengawasinya.
"Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silahkan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu," harapnya.
Dia menambahkan, bahwa tarif parkir khusus di lingkungan pasar itu berlaku untuk semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru.
"Jadi tarif parkir ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru," ulasnya.
Terkait hal itu, saat ditanya apakah ada rencana Dishub akan menurunkan tarif parkir juga di tepi jalan umum, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Perlu diketahui, penurunan tarif parkir di pasar tradisional baru resmi berlaku di dua pasar yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.
Sementara pasar tradisional lainnya tetap akan diberlakukan dengan tarif sama, seiring dengan sosialisasi yang dilakukan Disperindag kepada pengelola hingga masyarakat.
Sumber: cakaplah.com
Asli Putra Daerah, Fadli Siap Maju Calon Kades Demi Kemajuan Desa Insit
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang pelaksanaa.
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
BEDELAU.COM – Kepedulian terhadap kondisi infrastruktur kembali ditunjukkan Or.
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Har.
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
BEDELAU.COM --Cuaca di Provinsi Riau pada Sabtu (8/8.
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
BEDELAU.COM --Suasana heboh Desa Undan, Kecamatan Re.








