Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bansos yang Dikorupsi Rp125 Miliar Termasuk Dibagikan Jokowi
BEDELAU.COM --Bantuan sosial (bansos) atau bantuan presiden (banpres) yang diduga dikorupsi yang ditaksir merugikan negara Rp125 miliar, termasuk paket yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, membenarkan, banpres tersebut berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan sejumlah komponen bahan sembako lainnya.
“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah, yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan, dalam perkara ini para pelaku diduga melakukan korupsi dengan modus mengurangi kualitas komponen bansos.
Menurut Tessa, perbuatan pelaku mengambil keuntungan tersebut dengan cara culas tersebut sangat menciderai semangat pemerintah dan semangat Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan saat pandemi Covid-19.
"Jadi KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas,” tutur Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren. Perbuatannya sejauh ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp125 miliar.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi bansos residen juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp62.591.907.120.*
Sumber: Kompas.com
Media Asing Ramal IKN Jadi Kota Hantu
BEDELAU.COM --Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat sorotan dari media a.
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.








