• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

3 Perampok Bidan di Dumai Diringkus, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Redaksi

Ahad, 21 Juli 2024 20:53:44 WIB
Cetak
3 Perampok Bidan di Dumai Diringkus, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas
(Dod/HRC)

BEDELAU.COM --Seorang bidan di Kota Dumai bernama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) menjadi korban perampokan. Terhadap para pelaku berhasil diringkus, bahkan ada yang harus dilimpahkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (13/7) siang. Bermula saat korban dihubungi untuk melakukan pengobatan di rumah toko (ruko) salah seorang pelaku, MI alias Iman, di Jalan Gunung Slamet Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.

Sesampai di ruko tersebut, korban memberikan obat. Tak lama kemudian, pelaku lainnya, yakni RW alias Rio dan AI alias Ali datang dan langsung membekap korban. Mereka juga menodongkan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) rakitan.

Melihat korban yang sudah tidak melawan, pada pelaku langsung mengambil barang berharga korban berupa handphone, uang, dan perhiasan emas. Setelah itu,pelaku memasukkan korban ke dalam mobil dan membawa pergi.

Saat di jalan, pelaku meminta korban agar menjual perhiasan emasnya dan mentransfer uang ke pelaku. Setelah itu, korban yang mendapat kesempatan untuk kabur, langsung melompat dari dalam mobil, dan meminta tolong ke warga.

Sang bidan kemudian membuat laporan ke Polres Dumai pada Senin (15/7). Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Saat di jalan, pelaku meminta korban agar menjual perhiasan emasnya dan mentransfer uang ke pelaku. Setelah itu, korban yang mendapat kesempatan untuk kabur, langsung melompat dari dalam mobil, dan meminta tolong ke warga.

Sang bidan kemudian membuat laporan ke Polres Dumai pada Senin (15/7). Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp40 juta, dan merasa tidak senang serta mengalami sakit pada kaki akibat melompat dari dalam mobil," ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Minggu (21/7).

Hasil penyelidikan, pada Rabu (17/7) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona berhasil mengamankan tersangka MI alias dan RW alias Rio di Jalan Raja Ali Haji. Dari  keterangan MI, tim mengamankan tersangka AI alias Ali di sebuah rumah di Jalan Harapan.

"Dari pengembangan yang dilakukan, tim menemukan dua pucuk senpi jenis revolver laras pendek dan pistol laras pendek," kata AKBP Dhovan.

Tidak sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan di Jalan Raja Ali Haji Gang Sekolah dan didapatkan sajam berjenis pedang pendek, dan di Jalan Gunung Slamet didapatkan sajam jenis pedang panjang.

"Pada saat penangkapan, tersangka MI dan AI berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tegas Kapolres.

Selanjutnya, para tersangka dan barang dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Jo Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkas AKBP Dhovan Oktavianton.

 

 

Sumber:  haluanriau.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved