• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

HCB Sudah Diberhentikan, Jangan Paksakan Diri Melantik PWI Sumbar

Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 17:11:43 WIB
Cetak
HCB Sudah Diberhentikan, Jangan Paksakan Diri Melantik PWI Sumbar

BEDELAU.COM --Mantan Ketua PWI Sumbar Dr Basril Basyar meminta kepada Hendri Ch Bangun  ketua PWI yang sudah diberhentikan DK untuk tidak memaksakan diri datang ke Sumatera Barat untuk melantik pengurus baru PWI Sumbar periode 2024-2029.

"Kedatangan dan kehadiran Hendri ke Padang,  akan menimbulkan masalah baru bagi PWI Sumbar," katanya.

Merujuk kepada keputusan Dewan Kehormatan PWI No. 50/VII/|DK/PWI-P/SK-SR12024, tertanggal 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun sudah diberhentikan dari anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat

Otomatis dia tidak bisa memimpin organisasi para wartawan Indonesia itu lagi. Terlepas apakah Hendri akan menolak atau melakukan upaya lain guna membatalkan SK itu. Yang jelas secara kelembagaan,  organisasi  PWI dalam hal ini Dewan Kehormatan sudah sah memberhentikannya.

Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Pengurus Harian adalah tiga lembaga yang diakui keberadaannya oleh konstitusi organisasi PWI.

Sesuai Peraturan Dasar PWI Bab V pasal 21, pengurus lengkap PWI Pusat terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Harian, Ketua Komisi, Ketua Departemen dan Direktur Program, jelas Dr Basril Basyar.

Artinya keberadaan Dewan Kehormatan jelas kedudukan nya sebagai pengurus PWI. Kemudian sesuai pasal 30 ayat 2 huruf b,  dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan mempunyai tugas menegakan PD, PRT KEJ dan KPW. Artinya bila terjadi pelanggaran, DK mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi.

Dewan Kehormatan lah yang bisa memutuskan ada atau tidaknya terjadi pelanggaran PD PRT KEJ dan KPW itu. Berdasarkan tugas- tugas itu DK berwenang mengambil keputusan, urai BB begitu ia akrab dipanggil.

Sekarang peristiwa itu yang terjadi di tubuh PWI. Dewan Kehormatan berdasarkan SK No. 50/VII/|DK/PWI-P/SK-SR12024, tertanggal 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun sudah diberhentikan dari anggota PWI. Artinya secara legal dan prosedural keputusan DK itu Sah.

PD,PRT dan KPW adalah ketentuan konstitusi organisasi yang disepakati bersama oleh anggotanya. Dan pengesahan produk hukum organisasi itu ditetapkan dalam kongres dan hanya bisa diubah melalui kongres.

Agak aneh kalau Hendri tidak mau menjalankan sanksi organisasi itu. Sebagai orang berpengalaman puluhan tahun di organisasi, BB, Doktor ilmu penyuluhan dan komunikasi pembangunan ini menilai bahwa Hendri bukanlah  seorang yang kesatria. Padahal ketika BB diberhentikan DK, hanya masalah administrasi saja karena persoalan PNS, dia tidak melakukan perlawanan seperti yang dilakukan Hendri saat ini. Padahal putusan itu sangat rentan untuk digugat.

Ia mengatakan tidak ingin ribut-ribut soal ini. Hanya akan membuat gaduh seperti yang terjadi saat ini.Itu pendapat BB waktu itu.

Sekarang sudah ditunjuk PLT Ketua umum Zulmansyah Sekedang berdasarkan rapat pleno DK,DP dan Pengurus Harian. Oleh sebab itu mari dukung Zulmansyah menyelesaikan persoalan ini secara elegan.

Dan terkait dengan pelantikan pengurus PWI Sumbar, hanya Zulmansyah yang berhak dan punya legal standing melantik pengurus PWI Sumbar. Bila Hendri mengatakan Zulmansyah sudah dipecat, sangat naif sekali kalau orang yang sudah diberhentikan memecat orang yang sedang memegang jabatan, kata BB.

Terkait dengan rencana pelantikan  PWI Sumbar, pengurus sudah melayangkan surat, mengajukan pengunduran acara pelantikan yang semula dijadwalkan hari ini Senin (29/7). Rapat pleno pengurus provinsi dan PWI kabupaten/ kota sepakat pelantikan diundur dalam waktu yang tidak ditentukan.. Sebab kalau dilantik  Hendri yang jelas-jelas sudah diberhentikan hanya menimbulkan masalah baru dan gaduh. Lagi pula kalau kedatangannya disambut demo, maka akan ramai lagi di media massa. Selain itu jajaran pemerintah provinsi gubernur dan perangkatnya sudah diberi tahu tentang pengunduran acara pelantikan PWI Sumbar ini, demikian Basril Basyar.(rl)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:55:41 WIB

BEDELAU.COM --Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Ber.

Nasional

Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:50:01 WIB

BEDELAU.COM --Badan Nasional Penanggulangan Bencana .

Nasional

Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana

Senin, 15 Desember 2025 - 19:44:51 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sec.

Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:32:39 WIB

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advok.

Nasional

Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:32:35 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 10 jenazah korban banjir band.

Nasional

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29:44 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mela.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved