• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Setelah 9 Tahun Buron, Manager PT MAL Pelalawan Akhirnya Ditangkap

Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 19:32:59 WIB
Cetak
Setelah 9 Tahun Buron, Manager PT MAL Pelalawan Akhirnya Ditangkap
Asintel Kejati Riau, Fakhrurozi SH, bersama Kajari Pelalawan, Asrijal SH, dan Kasi Penkum baru Kejati Riau/foto: riauterkini.com

BEDELAU.COM --Setelah sembilan tahun melarikan diri, seorang manager perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, Fakhruddin Lubis (60), akhirnya ditangkap oleh Tim Intel Kejati Riau di kawasan Harapan Raya, Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024, oleh Asintel Kejati Riau, Fakhrurozi SH, bersama Kajari Pelalawan, Asrijal SH, dan Kasi Penkum baru Kejati Riau.

Fakhruddin Lubis dinyatakan bersalah atas perbuatannya pada tahun 2008 dan 2009, dimana ia menyuruh dan melakukan pembakaran lahan seluas 300 hektare di perkebunan PT Mekar Alam Lestari (PT MAL) Pelalawan. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Akibat tindakannya, Fakhruddin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Namun, ia melarikan diri dan tidak menjalani hukumannya.

Terdakwa, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap saat hendak mengambil uang di bank. Selama melarikan diri, Fakhruddin mengaku pergi ke Kalimantan untuk mencari nafkah. Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganti identitasnya selama dalam pelarian.

Kajari Pelalawan, Asrijal SH, menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan oleh PT MAL dilakukan untuk membuka lahan atau land clearing dengan tujuan menghemat biaya dan mempercepat proses serta meningkatkan pH tanah untuk penanaman sawit.

Kebakaran lahan tersebut tersebar di Blok E 49 sampai Blok E 56 dan D 53 sampai D 56, dengan total luas lebih kurang 300 hektare. Namun, tidak ada upaya pemadaman yang dilakukan oleh PT MAL, sehingga pihak berwenang melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.

"Karena tidak ada upaya pemadaman, maka dilakukanlah proses penegakan hukum terhadap PT MAL," ujar Asrijal SH.**

 

 

 

Sumber: riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Ada Menderita HIV
26 April 2026
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
26 April 2026
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
26 April 2026
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wako Pekanbaru Raih Penghargaan
26 April 2026
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
26 April 2026
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved