Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Setelah 9 Tahun Buron, Manager PT MAL Pelalawan Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Setelah sembilan tahun melarikan diri, seorang manager perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, Fakhruddin Lubis (60), akhirnya ditangkap oleh Tim Intel Kejati Riau di kawasan Harapan Raya, Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024, oleh Asintel Kejati Riau, Fakhrurozi SH, bersama Kajari Pelalawan, Asrijal SH, dan Kasi Penkum baru Kejati Riau.
Fakhruddin Lubis dinyatakan bersalah atas perbuatannya pada tahun 2008 dan 2009, dimana ia menyuruh dan melakukan pembakaran lahan seluas 300 hektare di perkebunan PT Mekar Alam Lestari (PT MAL) Pelalawan. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Akibat tindakannya, Fakhruddin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Namun, ia melarikan diri dan tidak menjalani hukumannya.
Terdakwa, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap saat hendak mengambil uang di bank. Selama melarikan diri, Fakhruddin mengaku pergi ke Kalimantan untuk mencari nafkah. Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganti identitasnya selama dalam pelarian.
Kajari Pelalawan, Asrijal SH, menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan oleh PT MAL dilakukan untuk membuka lahan atau land clearing dengan tujuan menghemat biaya dan mempercepat proses serta meningkatkan pH tanah untuk penanaman sawit.
Kebakaran lahan tersebut tersebar di Blok E 49 sampai Blok E 56 dan D 53 sampai D 56, dengan total luas lebih kurang 300 hektare. Namun, tidak ada upaya pemadaman yang dilakukan oleh PT MAL, sehingga pihak berwenang melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
"Karena tidak ada upaya pemadaman, maka dilakukanlah proses penegakan hukum terhadap PT MAL," ujar Asrijal SH.**
Sumber: riauterkini.com
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .








