• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Yulisman Beri Klarifikasi Terkait Hak Ketua DPRD Riau saat Beri Keterangan di Polda Riau di Kasus SPPD Fiktif

Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 18:58:25 WIB
Cetak
Yulisman Beri Klarifikasi Terkait Hak Ketua DPRD Riau saat Beri Keterangan di Polda Riau di  Kasus SPPD Fiktif
Ketua DPRD Riau Yulisman (foto: Cakaplah.com)

BEDELAU.COM --- Ketua DPRD Riau, Yulisman, memberikan klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua DPRD Riau dalam konteks kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau tahun 2020 yang sedang ditangani oleh Polda Riau.

Yulisman mendatangi Polda Riau untuk memberikan penjelasan terkait kewenangan, hak, dan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Riau.

Salah satu poin yang diklarifikasi Yulisman adalah penggunaan kendaraan dinas Ketua DPRD Riau, yang menurut aturan keprotokolan melekat pada jabatannya karena ia tidak menerima tunjangan transportasi.

Mobil dinas pimpinan DPRD disetarakan dengan kendaraan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Ketentuan ini diatur dalam regulasi tentang hak yang harus diterima Ketua DPRD dan tiga pimpinan DPRD Riau lainnya.

"Saya datang ke Polda Riau untuk memberikan klarifikasi terkait hak saya sebagai Ketua DPRD dalam penggunaan kendaraan dinas yang memang melekat pada pimpinan," kata Yulisman, Selasa (27/8/2024) malam.

Dalam klarifikasinya, Yulisman menjelaskan bahwa ia mulai menjabat sebagai Ketua DPRD Riau setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 17 Desember 2020. Saat baru menjabat, ia belum memiliki mobil dinas, sehingga Sekretariat DPRD Riau menyewakan kendaraan dinas mulai awal 2021 untuk keperluan tugasnya.

"Saya mulai menggunakan kendaraan dinas yang disewakan oleh Sekretariat Dewan itu di awal tahun 2021, dan saya hanya menerima unit mobil saja," jelas Yulisman.

Klarifikasi ini juga meluruskan informasi yang beredar di publik terkait mobil dinas tersebut yang murni disewakan oleh Sekretariat Dewan.

Selanjutnya, Yulisman juga menegaskan bahwa SPPD yang dijalankan merupakan hak dari masing-masing pengguna, sehingga tidak bisa dikaitkan antara SPPD yang ada di Sekretariat dengan anggota DPRD, termasuk pimpinan, karena keduanya berbeda.

"SPPD di Sekretariat tersendiri, sedangkan di keanggotaan Dewan juga tersendiri. Saya rasa semuanya clear untuk ini," tambah Yulisman.

Selain Yulisman, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Agung memenuhi panggilan pada Selasa kemarin.

"Saya mengklarifikasi tentang semua berita yang selama ini simpang siur. Ada bilang terima Rp17 miliar, ada terkait dana gaji tenaga honor fiktif 30 orang dengan rincian Rp45 juta per bulan. Saya tegaskan itu semua tidak benar," tegas Agung Nugroho.

Agung menjelaskan, penyidik hanya mempertanyakan satu poin penting. "Saya hanya satu poin saja diklarifikasi, tentang apa saja yang ditrima jadi anggota dewan atau pimpinan DPRD. Yang saya terima adalah fasilitas kantor, ruangan, mobil dunas dan rumah dinas," jelas Agung.

Terkait rumah dinas, Agung menegaskan, setiap pergantian pimpinan, rumah dinas selalu direnovasi. "Ketika itu dilakukan, saya belum masuk (menempati rumah dinas)," kata Agung.

Penganggaran juga tidak dipegang oleh pimpinan atau anggota dewan. "Kami tak ikut campur. Kami hanya murni menempati saja dan itu biasa rehab rumah dinas. Nilainya pun di bawah Rp100 juta," ungkap Agung.

Agung menyebut datang ke Polda Riau karena namanya disebut oleh Muflihun menerima anggaran rumah dinas. Dengan tegas dia membantah hal tersebut.

"Oh tidak ada, saya tak menerima dan buktinya diserahkan kepada kontraktornya. Itu yang tanda tangan kita tak kenal karena belum masuk ke rumah. Saya juga tidak terkait tentang pembuatan SPPD fiktif, termasuk aliran dana," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Disinggung adanya kemungkinan dirinya dipanggil lagi oleh penyidik, Agung menyatakan semua sudah jelas diterangkan ke penyidik. "Saya pikir ini (sudah) clear," ucap Agung.

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut kesediaan Agung untuk diperiksa Polda Riau.

"Kita telah konfirmasi Wakil Ketua DPRD, datang sore ini," sebut Nasriadi, Selasa kemarin.

Nasriadi membenarkan, bahwa Agung dimintai keterangan terkait ucapan Muflihun kalau menerima anggaran renovasi rumah dan lainnya.

"Tentang apa yang disampaikan Muflihun. Tentang renovasi rumah dan sebagainya. Kita tidak percaya begitu saja, kita konfirmasi, croscek, apa benar, apa ada keterkaitannya dan sebagainya," kata Nasriadi menekankan.

Selain Agung, penyidik juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Riau, Yulisman. Sekwan pada proses pemeriksaan menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada Yulisman untuk cicilan mobil dan sebagainya.

"Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, ia menyatakan saat menjadi ketua DPRD belum memiliki mobil dinas sehingga disewalah mobil tersebut. Uang tersebut untuk membayar sewa mobil," paparnya.

Namun penyidik tentunya tak lantas percaya begitu saja. Pihaknya juga mengkonfirmasi ke rental mobil terkait, mengecek bukti terkait dan lainnya.

Nasriadi, memastikan akan memeriksa siapapun yang berkaitan dengan permasalahan ini. Walaupun informasinya beberapa nama dalam perkara ini akan mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru.

 

 

 

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved