• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Sasongko Tedjo : SK Hendry CH Bangun Tidak Berlaku, DK PWI Pusat Ingatkan Daerah

Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 19:37:56 WIB
Cetak
Sasongko Tedjo : SK Hendry CH Bangun Tidak Berlaku, DK PWI Pusat Ingatkan Daerah
Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo salam komando bersama Ketua PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang hasil KLB Jakarta.(istimewa)

JAKARTA,BEDELAU.COM – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo, menegaskan semua surat keputusan (SK) yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun (HCB) setelah tanggal 16 Juli 2024, tidak berlaku.

"Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi. Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti, semua SK yang ditanda-tanganinya sebagai ketua umum PWI Pusat tidak berlaku,’’ ujar Sasongko kepada media, Rabu (28/8/2024).

Apalagi, tegasnya, keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, 18 s/d 19 Agustus 2024, yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum PWI Pusat Sisa Masa Bakti 2023-2028.

Sasongko juga menegaskan, sejumlah PWI provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua PWI Jawa Tengah tersebut mengingatkan kepada wartawan yang diberikan SK mandat untuk menjadi caretaker di PWI Provinsi oleh HCB, semestinya menolak dan tidak perlu mengikutinya.

Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK Carteker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat.

"Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Kalau ada, silakan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat," pungkas Sasongko.(rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif

Jumat, 05 Juni 2026 - 10:06:32 WIB

BEDELAU.COM, Suasana khusyuk menyelimuti pelaksanaan.

Nasional

Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi

Senin, 01 Juni 2026 - 18:07:56 WIB

BEDELAU.COM  --Pemerintah resmi memberlakukan a.

Nasional

Mulai Besok Berlaku, Skema Ekspor Satu Pintu Bikin Industri CPO dan Batubara Deg-degan

Ahad, 31 Mei 2026 - 19:17:47 WIB

BEDELAU.COM --Ekspor batu bara, minyak sawit mentah .

Nasional

Rupiah Tersungkur Sendirian, Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.800 Bikin Pasar Panik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:38:56 WIB

BEDELAU.COM --Perdagangan valuta asing kembali memer.

Nasional

Sumatera Gelap Total, Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengejutkan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Listrik padam massal di Sumatera akhir.

Nasional

PLN Klaim Listrik 1,5 Juta Pelanggan di Riau Sudah Pulih, Menko AHY Tunggu Investigasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:25:43 WIB

BEDELAU.COM --PT PLN Persero Unit Induk Distribusi R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved