Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Soroti Masalah Akses E-Meterai, Ombudsman RI Minta Evaluasi Menyeluruh
BEDELAU.COM --Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan terkait gangguan akses pembelian e-meterai selama masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Robert menilai, keluhan masyarakat mengenai kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengadaan dan distribusi.
“Ombudsman meminta pemerintah untuk mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai agar lebih kompatibel dengan skema bisnis dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Robert, Senin (9/9/2024).
Kewajiban pembubuhan e-meterai pada dokumen persyaratan pelamar CPNS 2024 menjadi sumber masalah, lantaran tidak diimbangi dengan ketersediaan yang memadai.
Selama beberapa hari terakhir, terjadi kelangkaan e-meterai dan kesulitan akses ke website mitra distribusi. Situasi ini menyebabkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memperpanjang batas akhir pendaftaran dari 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.
"Kelangkaan e-meterai di gerai-gerai penjualan menjadi salah satu keluhan utama peserta. Ini dipicu oleh fakta bahwa PT Peruri hanya berwenang melakukan pengadaan, tapi tidak memiliki hak untuk menjual langsung ke publik," jelas Robert.
Penjualan e-meterai, lanjutnya, hanya dapat dilakukan oleh distributor yang membeli e-meterai melalui transaksi pembayaran di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah pembayaran selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada distributor sesuai pesanan.
Ombudsman juga menemukan, dari 26 distributor yang terdaftar, hanya 10 yang aktif menjual e-meterai kepada masyarakat. Permintaan tinggi pada akhir masa pendaftaran CASN 2024 memerlukan langkah antisipasi, seperti peningkatan produksi dan kapasitas server e-meterai oleh PT Peruri.
Hal ini sudah dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Ombudsman RI dan PT Peruri pada Jumat (6/9/2024), di mana Ombudsman menekankan perlunya perbaikan segera agar tidak menghambat proses pendaftaran CASN 2024.**
Sumber: cakaplah.com
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.








