• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Redaksi

Selasa, 17 September 2024 23:07:31 WIB
Cetak
Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Sidang Kasus SPPD Fiktif (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Pada sidang kedua kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, TF, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, muncul pembelaan kuat dari pihak terdakwa. TF, melalui kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi yang disampaikan, tim kuasa hukum TF menyoroti kejanggalan bukti SPPD fiktif yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut mereka, bukti yang dikeluarkan pada Agustus dan awal September 2022 dianggap tidak relevan dengan jabatan TF sebagai Plt. Sekwan, yang baru dimulai pada 14 September 2022.

"Jelas sekali bahwa SPPD ini sudah ada sebelum klien kami menjabat. Ini mengindikasikan adanya permainan yang terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya, dan TF hanya menjadi korban dari persoalan yang sudah ada," ujar Suhardi, SH, kuasa hukum TF, pada Selasa (17/9/2024).

Suhardi juga menilai, audit menyeluruh sejak awal 2022 mungkin akan mengungkap keterlibatan pejabat lain yang sudah memegang posisi sebelum TF. Ia juga mempertanyakan peran DS, saksi kunci dalam kasus ini, yang mengklaim bahwa ia bertindak berdasarkan perintah TF. Namun, Suhardi menyatakan DS sudah terlibat dalam proses tersebut sebelum TF menjabat.

"Bagaimana mungkin seseorang yang baru pertama kali melakukan hal ini langsung bisa menyiapkan berkas-berkas SPPD fiktif? DS sudah berada di posisinya sejak era Plt. Sekwan sebelumnya dan bahkan sebelum itu," tambahnya.

Evan Fachlevi, SH, anggota tim kuasa hukum TF, turut mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan. "Dalam dakwaan, disebutkan ada uang tunai sebesar Rp140,-. Ini tidak masuk akal, karena tidak ada pecahan uang seperti itu di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penyusunan dakwaan," ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum TF menyoroti Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada Juli 2024. Padahal, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2024, yang menurut mereka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.

"Seharusnya sebelum ada penetapan tersangka, harus sudah ada audit yang memastikan nilai kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil audit keluar," tegas Heriyanto, SH, ketua tim kuasa hukum TF.

TF kini berharap majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan dan membatalkan dakwaan JPU. Putusan sela akan diberikan setelah mendengar tanggapan tertulis dari JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 19 September 2024.

Dengan demikian, kasus SPPD fiktif yang melibatkan TF masih terus bergulir, dengan pihak terdakwa terus membantah tuduhan yang dinilai penuh kejanggalan. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved