Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU
BEDELAU.COM --Pada sidang kedua kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, TF, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, muncul pembelaan kuat dari pihak terdakwa. TF, melalui kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsi yang disampaikan, tim kuasa hukum TF menyoroti kejanggalan bukti SPPD fiktif yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut mereka, bukti yang dikeluarkan pada Agustus dan awal September 2022 dianggap tidak relevan dengan jabatan TF sebagai Plt. Sekwan, yang baru dimulai pada 14 September 2022.
"Jelas sekali bahwa SPPD ini sudah ada sebelum klien kami menjabat. Ini mengindikasikan adanya permainan yang terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya, dan TF hanya menjadi korban dari persoalan yang sudah ada," ujar Suhardi, SH, kuasa hukum TF, pada Selasa (17/9/2024).
Suhardi juga menilai, audit menyeluruh sejak awal 2022 mungkin akan mengungkap keterlibatan pejabat lain yang sudah memegang posisi sebelum TF. Ia juga mempertanyakan peran DS, saksi kunci dalam kasus ini, yang mengklaim bahwa ia bertindak berdasarkan perintah TF. Namun, Suhardi menyatakan DS sudah terlibat dalam proses tersebut sebelum TF menjabat.
"Bagaimana mungkin seseorang yang baru pertama kali melakukan hal ini langsung bisa menyiapkan berkas-berkas SPPD fiktif? DS sudah berada di posisinya sejak era Plt. Sekwan sebelumnya dan bahkan sebelum itu," tambahnya.
Evan Fachlevi, SH, anggota tim kuasa hukum TF, turut mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan. "Dalam dakwaan, disebutkan ada uang tunai sebesar Rp140,-. Ini tidak masuk akal, karena tidak ada pecahan uang seperti itu di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penyusunan dakwaan," ujarnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum TF menyoroti Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada Juli 2024. Padahal, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2024, yang menurut mereka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.
"Seharusnya sebelum ada penetapan tersangka, harus sudah ada audit yang memastikan nilai kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil audit keluar," tegas Heriyanto, SH, ketua tim kuasa hukum TF.
TF kini berharap majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan dan membatalkan dakwaan JPU. Putusan sela akan diberikan setelah mendengar tanggapan tertulis dari JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 19 September 2024.
Dengan demikian, kasus SPPD fiktif yang melibatkan TF masih terus bergulir, dengan pihak terdakwa terus membantah tuduhan yang dinilai penuh kejanggalan.
Sumber: Riauaktual.com
Pejabat Siak Digerebek Istrinya saat Berduaan dengan Wanita Lain di Hotel
BEDELAU.COM --Seorang pejabat di Pemkab Siak inisial.
Usut Kasus SPPD Fiktif, Polisi: Belum Ada Keterlibatan Anggota atau Pimpinan DPRD Riau
BEDELAU.COM --Polda Riau mengamankan 36 kontainer be.
Tangkap Jaringan Internasional, Polda Riau Sita Narkoba Rp88 Miliar
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap peredaran narkoba intern.
Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan yang Akibatkan Kematian, Libatkan Oknum Polisi
BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan intensi.
Kepergok Warga, Pencuri Motor Keluarga Pasien Rumah Sakit Dimassa
BEDELAU.COM -- Seorang pria inisial.
Dari Laporan Warga, Bujang Tamoy dan Komplotan Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --- Berkat laporan masy.