• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Redaksi

Selasa, 17 September 2024 23:07:31 WIB
Cetak
Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Sidang Kasus SPPD Fiktif (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Pada sidang kedua kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, TF, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, muncul pembelaan kuat dari pihak terdakwa. TF, melalui kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi yang disampaikan, tim kuasa hukum TF menyoroti kejanggalan bukti SPPD fiktif yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut mereka, bukti yang dikeluarkan pada Agustus dan awal September 2022 dianggap tidak relevan dengan jabatan TF sebagai Plt. Sekwan, yang baru dimulai pada 14 September 2022.

"Jelas sekali bahwa SPPD ini sudah ada sebelum klien kami menjabat. Ini mengindikasikan adanya permainan yang terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya, dan TF hanya menjadi korban dari persoalan yang sudah ada," ujar Suhardi, SH, kuasa hukum TF, pada Selasa (17/9/2024).

Suhardi juga menilai, audit menyeluruh sejak awal 2022 mungkin akan mengungkap keterlibatan pejabat lain yang sudah memegang posisi sebelum TF. Ia juga mempertanyakan peran DS, saksi kunci dalam kasus ini, yang mengklaim bahwa ia bertindak berdasarkan perintah TF. Namun, Suhardi menyatakan DS sudah terlibat dalam proses tersebut sebelum TF menjabat.

"Bagaimana mungkin seseorang yang baru pertama kali melakukan hal ini langsung bisa menyiapkan berkas-berkas SPPD fiktif? DS sudah berada di posisinya sejak era Plt. Sekwan sebelumnya dan bahkan sebelum itu," tambahnya.

Evan Fachlevi, SH, anggota tim kuasa hukum TF, turut mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan. "Dalam dakwaan, disebutkan ada uang tunai sebesar Rp140,-. Ini tidak masuk akal, karena tidak ada pecahan uang seperti itu di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penyusunan dakwaan," ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum TF menyoroti Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada Juli 2024. Padahal, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2024, yang menurut mereka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.

"Seharusnya sebelum ada penetapan tersangka, harus sudah ada audit yang memastikan nilai kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil audit keluar," tegas Heriyanto, SH, ketua tim kuasa hukum TF.

TF kini berharap majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan dan membatalkan dakwaan JPU. Putusan sela akan diberikan setelah mendengar tanggapan tertulis dari JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 19 September 2024.

Dengan demikian, kasus SPPD fiktif yang melibatkan TF masih terus bergulir, dengan pihak terdakwa terus membantah tuduhan yang dinilai penuh kejanggalan. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu

Senin, 15 Juni 2026 - 16:25:07 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22:30 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda.

Hukrim

Tiga Pelaku Begal di Pekanbaru Diamankan Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil m.

Hukrim

Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:51:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang kakek berimis.

Hukrim

Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Begal Bersajam di Pekanbaru, Dua Rekannya Buron

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:02:47 WIB

BEDELAU.COM --Reserse Kriminal Polsek Binawidya berh.

Hukrim

Tragis, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Dumai Ternyata Suaminya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15:15 WIB

BEDELAU.COM --Polisi bergerak cepat mengungkap kasus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas
15 Juni 2026
Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru
15 Juni 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi
15 Juni 2026
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu
15 Juni 2026
Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya
15 Juni 2026
Tiga Pelaku Begal di Pekanbaru Diamankan Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur
15 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
15 Juni 2026
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
15 Juni 2026
Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar
14 Juni 2026
Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah
14 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 3 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 4 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
  • 5 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 6 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 7 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved