• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Redaksi

Selasa, 17 September 2024 23:07:31 WIB
Cetak
Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Sidang Kasus SPPD Fiktif (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Pada sidang kedua kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, TF, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, muncul pembelaan kuat dari pihak terdakwa. TF, melalui kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi yang disampaikan, tim kuasa hukum TF menyoroti kejanggalan bukti SPPD fiktif yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut mereka, bukti yang dikeluarkan pada Agustus dan awal September 2022 dianggap tidak relevan dengan jabatan TF sebagai Plt. Sekwan, yang baru dimulai pada 14 September 2022.

"Jelas sekali bahwa SPPD ini sudah ada sebelum klien kami menjabat. Ini mengindikasikan adanya permainan yang terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya, dan TF hanya menjadi korban dari persoalan yang sudah ada," ujar Suhardi, SH, kuasa hukum TF, pada Selasa (17/9/2024).

Suhardi juga menilai, audit menyeluruh sejak awal 2022 mungkin akan mengungkap keterlibatan pejabat lain yang sudah memegang posisi sebelum TF. Ia juga mempertanyakan peran DS, saksi kunci dalam kasus ini, yang mengklaim bahwa ia bertindak berdasarkan perintah TF. Namun, Suhardi menyatakan DS sudah terlibat dalam proses tersebut sebelum TF menjabat.

"Bagaimana mungkin seseorang yang baru pertama kali melakukan hal ini langsung bisa menyiapkan berkas-berkas SPPD fiktif? DS sudah berada di posisinya sejak era Plt. Sekwan sebelumnya dan bahkan sebelum itu," tambahnya.

Evan Fachlevi, SH, anggota tim kuasa hukum TF, turut mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan. "Dalam dakwaan, disebutkan ada uang tunai sebesar Rp140,-. Ini tidak masuk akal, karena tidak ada pecahan uang seperti itu di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penyusunan dakwaan," ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum TF menyoroti Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada Juli 2024. Padahal, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2024, yang menurut mereka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.

"Seharusnya sebelum ada penetapan tersangka, harus sudah ada audit yang memastikan nilai kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil audit keluar," tegas Heriyanto, SH, ketua tim kuasa hukum TF.

TF kini berharap majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan dan membatalkan dakwaan JPU. Putusan sela akan diberikan setelah mendengar tanggapan tertulis dari JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 19 September 2024.

Dengan demikian, kasus SPPD fiktif yang melibatkan TF masih terus bergulir, dengan pihak terdakwa terus membantah tuduhan yang dinilai penuh kejanggalan. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital

Jumat, 25 September 2026 - 23:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.

Hukrim

Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 23:21:46 WIB

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru mengungkap kasus du.

Hukrim

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 21:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.

Hukrim

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.

Hukrim

Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru

Kamis, 24 September 2026 - 20:48:09 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
25 September 2026
Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026
25 September 2026
Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
25 September 2026
Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga
25 September 2026
BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital
25 September 2026
Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV
25 September 2026
Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar
25 September 2026
Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
25 September 2026
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 2 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 3 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 4 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 5 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 6 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 7 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved