• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Redaksi

Selasa, 17 September 2024 23:07:31 WIB
Cetak
Sidang Kasus SPPD Fiktif, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Sidang Kasus SPPD Fiktif (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Pada sidang kedua kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, TF, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, muncul pembelaan kuat dari pihak terdakwa. TF, melalui kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi yang disampaikan, tim kuasa hukum TF menyoroti kejanggalan bukti SPPD fiktif yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut mereka, bukti yang dikeluarkan pada Agustus dan awal September 2022 dianggap tidak relevan dengan jabatan TF sebagai Plt. Sekwan, yang baru dimulai pada 14 September 2022.

"Jelas sekali bahwa SPPD ini sudah ada sebelum klien kami menjabat. Ini mengindikasikan adanya permainan yang terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya, dan TF hanya menjadi korban dari persoalan yang sudah ada," ujar Suhardi, SH, kuasa hukum TF, pada Selasa (17/9/2024).

Suhardi juga menilai, audit menyeluruh sejak awal 2022 mungkin akan mengungkap keterlibatan pejabat lain yang sudah memegang posisi sebelum TF. Ia juga mempertanyakan peran DS, saksi kunci dalam kasus ini, yang mengklaim bahwa ia bertindak berdasarkan perintah TF. Namun, Suhardi menyatakan DS sudah terlibat dalam proses tersebut sebelum TF menjabat.

"Bagaimana mungkin seseorang yang baru pertama kali melakukan hal ini langsung bisa menyiapkan berkas-berkas SPPD fiktif? DS sudah berada di posisinya sejak era Plt. Sekwan sebelumnya dan bahkan sebelum itu," tambahnya.

Evan Fachlevi, SH, anggota tim kuasa hukum TF, turut mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan. "Dalam dakwaan, disebutkan ada uang tunai sebesar Rp140,-. Ini tidak masuk akal, karena tidak ada pecahan uang seperti itu di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penyusunan dakwaan," ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum TF menyoroti Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada Juli 2024. Padahal, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2024, yang menurut mereka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.

"Seharusnya sebelum ada penetapan tersangka, harus sudah ada audit yang memastikan nilai kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil audit keluar," tegas Heriyanto, SH, ketua tim kuasa hukum TF.

TF kini berharap majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan dan membatalkan dakwaan JPU. Putusan sela akan diberikan setelah mendengar tanggapan tertulis dari JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 19 September 2024.

Dengan demikian, kasus SPPD fiktif yang melibatkan TF masih terus bergulir, dengan pihak terdakwa terus membantah tuduhan yang dinilai penuh kejanggalan. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved