Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Berlanjut, Tak Terpengaruh Pilkada
BEDELAU.COM --Proses penyidikan dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau untuk tahun anggaran 2020-2021 terus berjalan meskipun diwarnai rumor tentang penghentian kasus ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa isu terkait penghentian penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif tidaklah benar. Pihaknya memastikan bahwa penyidikan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Rumor tentang penghentian penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif ini tidak benar. Ini adalah kasus yang tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga tidak mungkin dihentikan tanpa alasan yang jelas,” ujar Kombes Anom dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024).
Anom juga menyampaikan bahwa Polda Riau mendapat bantuan asistensi dari Mabes Polri untuk memverifikasi barang bukti berupa tiket-tiket perjalanan dinas, yang jumlahnya mencapai 44.402 tiket.
“Kasus korupsi ini termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa seperti narkoba, terorisme, dan OTT. Oleh karena itu, prosesnya akan tetap berlanjut dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” tambahnya.
Meskipun salah satu calon dalam Pilkada Pekanbaru, Muflihun, yang dikenal dengan sapaan Bang Uun, sedang mencalonkan diri, Kombes Anom menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terpengaruh oleh proses politik yang sedang berlangsung.
"Penyidikan kasus ini tetap berjalan meskipun salah satu kandidat sedang maju dalam Pilkada," kata Anom.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini pertama kali diusut oleh penyidik Polda Riau sejak tahun 2023, setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan perjalanan dinas pegawai. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai, maskapai penerbangan, hingga pejabat Setwan DPRD Riau, termasuk Muflihun.
Pada 12 Juli 2024, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Riau dan menyita sejumlah dokumen penting untuk diperiksa lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menilai potensi kerugian negara.
Sumber: Riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








