Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Berlanjut, Tak Terpengaruh Pilkada
BEDELAU.COM --Proses penyidikan dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau untuk tahun anggaran 2020-2021 terus berjalan meskipun diwarnai rumor tentang penghentian kasus ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa isu terkait penghentian penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif tidaklah benar. Pihaknya memastikan bahwa penyidikan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Rumor tentang penghentian penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif ini tidak benar. Ini adalah kasus yang tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga tidak mungkin dihentikan tanpa alasan yang jelas,” ujar Kombes Anom dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024).
Anom juga menyampaikan bahwa Polda Riau mendapat bantuan asistensi dari Mabes Polri untuk memverifikasi barang bukti berupa tiket-tiket perjalanan dinas, yang jumlahnya mencapai 44.402 tiket.
“Kasus korupsi ini termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa seperti narkoba, terorisme, dan OTT. Oleh karena itu, prosesnya akan tetap berlanjut dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” tambahnya.
Meskipun salah satu calon dalam Pilkada Pekanbaru, Muflihun, yang dikenal dengan sapaan Bang Uun, sedang mencalonkan diri, Kombes Anom menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terpengaruh oleh proses politik yang sedang berlangsung.
"Penyidikan kasus ini tetap berjalan meskipun salah satu kandidat sedang maju dalam Pilkada," kata Anom.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini pertama kali diusut oleh penyidik Polda Riau sejak tahun 2023, setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan perjalanan dinas pegawai. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai, maskapai penerbangan, hingga pejabat Setwan DPRD Riau, termasuk Muflihun.
Pada 12 Juli 2024, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Riau dan menyita sejumlah dokumen penting untuk diperiksa lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menilai potensi kerugian negara.
Sumber: Riauaktual.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








