• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 856 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 984 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

THL Serahkan Barang Mewah Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau ke Polisi

Redaksi

Rabu, 09 Oktober 2024 18:57:59 WIB
Cetak
THL Serahkan Barang Mewah Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau ke Polisi
THL berinisial MS (33) serahkan barang mewah ke kepolisian, diduga barang tersebut pemberian mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyita barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33) menyerahkan sejumlah barang mewah yang diduga merupakan pemberian mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, kepada pihak kepolisian di Mapolda Riau, Selasa (8/10/2024).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan penyerahan tersebut.

"Saudari MS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus dan menyerahkan sejumlah barang mewah yang diduga merupakan pemberian dari MF (Muflihun) untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau," ujar Anom, Rabu (9/10/2024).

Sebanyak 15 item barang, seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total nilai sekitar Rp395 juta, diserahkan oleh MS. Barang-barang tersebut diduga diberikan oleh Muflihun saat ia masih menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.

MS menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB, terkait penyerahan barang-barang tersebut.

"Pemeriksaan masih terus berlanjut dan akan dianalisis lebih lanjut," tambah Anom.

Polisi juga masih mendalami motif pemberian barang mewah itu, apakah terkait langsung dengan kasus SPPD fiktif atau ada motif lain yang mendasarinya.

"Penyidik sedang mendalami lebih lanjut, namun yang jelas barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus ini dan harus disita sebagai barang bukti," tutup Kombes Anom.

Sebagai informasi, penyidik Polda Riau telah menyelidiki kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak tahun 2023. Dugaan korupsi ini melibatkan perjalanan dinas pegawai dengan saksi dari berbagai pihak, termasuk pegawai dan maskapai penerbangan.

Pada Juli 2024, pemeriksaan terhadap Muflihun sebagai saksi menyebabkan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang diduga fiktif ditemukan dalam penyelidikan, dan penggeledahan di Kantor DPRD Riau berlangsung selama satu minggu guna mengumpulkan bukti. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved