Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
THL Serahkan Barang Mewah Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau ke Polisi
BEDELAU.COM --- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyita barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33) menyerahkan sejumlah barang mewah yang diduga merupakan pemberian mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, kepada pihak kepolisian di Mapolda Riau, Selasa (8/10/2024).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan penyerahan tersebut.
"Saudari MS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus dan menyerahkan sejumlah barang mewah yang diduga merupakan pemberian dari MF (Muflihun) untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau," ujar Anom, Rabu (9/10/2024).
Sebanyak 15 item barang, seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total nilai sekitar Rp395 juta, diserahkan oleh MS. Barang-barang tersebut diduga diberikan oleh Muflihun saat ia masih menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
MS menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB, terkait penyerahan barang-barang tersebut.
"Pemeriksaan masih terus berlanjut dan akan dianalisis lebih lanjut," tambah Anom.
Polisi juga masih mendalami motif pemberian barang mewah itu, apakah terkait langsung dengan kasus SPPD fiktif atau ada motif lain yang mendasarinya.
"Penyidik sedang mendalami lebih lanjut, namun yang jelas barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus ini dan harus disita sebagai barang bukti," tutup Kombes Anom.
Sebagai informasi, penyidik Polda Riau telah menyelidiki kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak tahun 2023. Dugaan korupsi ini melibatkan perjalanan dinas pegawai dengan saksi dari berbagai pihak, termasuk pegawai dan maskapai penerbangan.
Pada Juli 2024, pemeriksaan terhadap Muflihun sebagai saksi menyebabkan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang diduga fiktif ditemukan dalam penyelidikan, dan penggeledahan di Kantor DPRD Riau berlangsung selama satu minggu guna mengumpulkan bukti.
Sumber: Riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








