Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Terlibat Korupsi KUR, Seorang Oknum Pengacara di Pekanbaru Ditahan Polisi
BEDELAU.COM --Diduga terlibat dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang Bank Pemerintah Tuanku Tambusai Unit Kualu, oknum pengacara berinisial R ditahan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Dimana kasus tersebut penyaluran KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadapnya selaku tersangka," kata Kombes Anom Karibianto, Jumat (18/10/2024).
Rere diduga sebagai pihak yang diuntungkan serta membantu mengumpulkan data calon debitur dalam penyaluran KUR dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang tidak sesuai dengan ketentuan bank tersebut.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020.
"Kami menemukan bahwa tersangka R telah memperoleh keuntungan dari pencairan KUR sebesar Rp500 juta dari 20 debitur, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285," ungkap Anom.
Lebih lanjut, Kombes Anom menjelaskan kronologi dan modus operandi tersangka. Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, tersangka menggunakan identitas masyarakat sebagai debitur untuk menerima pencairan kredit.
Pengajuan pinjaman tersebut dilakukan oleh R kepada Rahmat Hidayat, yang berperan sebagai Mantri dalam program KUR Mikro dan KUPEDES pada 2019 hingga 2020.
Dalam pelaksanaannya, prosedur yang seharusnya diikuti tidak dipatuhi, dan Rahmat Hidayat kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbankan yang telah dinyatakan P-21.
"Penggunaan dana pencairan oleh Sdri. R sebesar Rp500 juta telah mengakibatkan kerugian bagi bank dan menerima subsidi bunga dari pemerintah yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau," masih kata Kombes Anom.
Atas perbuatannya, Rere dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Riauaktual.com
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .








