Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Terlibat Korupsi KUR, Seorang Oknum Pengacara di Pekanbaru Ditahan Polisi
BEDELAU.COM --Diduga terlibat dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang Bank Pemerintah Tuanku Tambusai Unit Kualu, oknum pengacara berinisial R ditahan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Dimana kasus tersebut penyaluran KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadapnya selaku tersangka," kata Kombes Anom Karibianto, Jumat (18/10/2024).
Rere diduga sebagai pihak yang diuntungkan serta membantu mengumpulkan data calon debitur dalam penyaluran KUR dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang tidak sesuai dengan ketentuan bank tersebut.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020.
"Kami menemukan bahwa tersangka R telah memperoleh keuntungan dari pencairan KUR sebesar Rp500 juta dari 20 debitur, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285," ungkap Anom.
Lebih lanjut, Kombes Anom menjelaskan kronologi dan modus operandi tersangka. Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, tersangka menggunakan identitas masyarakat sebagai debitur untuk menerima pencairan kredit.
Pengajuan pinjaman tersebut dilakukan oleh R kepada Rahmat Hidayat, yang berperan sebagai Mantri dalam program KUR Mikro dan KUPEDES pada 2019 hingga 2020.
Dalam pelaksanaannya, prosedur yang seharusnya diikuti tidak dipatuhi, dan Rahmat Hidayat kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbankan yang telah dinyatakan P-21.
"Penggunaan dana pencairan oleh Sdri. R sebesar Rp500 juta telah mengakibatkan kerugian bagi bank dan menerima subsidi bunga dari pemerintah yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau," masih kata Kombes Anom.
Atas perbuatannya, Rere dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Riauaktual.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








