• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Setelah Tiga Hakim Lancung Ditangkap, JAM Pidsus Kejagung Kaget Temukan Emas Hampir Senilai 1 Triliun

Redaksi

Ahad, 27 Oktober 2024 18:03:02 WIB
Cetak
Setelah Tiga Hakim Lancung Ditangkap, JAM Pidsus Kejagung Kaget  Temukan Emas Hampir Senilai 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejagung (foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

BEDELAU.COM --DIREKTUR Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kaget bukan main mendapati temuan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta. Ada emas dan uang yang jika dikonversikan jumlahnya hampir Rp1 triliun.

”Yang ingin saya sampaikan, kami penyidik sebenarnya juga kaget. Tidak menduga di rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya 51 kilogram,” ujarnya menjawab pertanyaan JPG.

Ricar yang pernah menjabat kepala Balitbang Diklat Kumdil MA ditangkap di Bali pada Kamis (24/10) malam setelah pengakuan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR). ”Nama ZR inilah yang disebut oleh LR. LR memberikan uang Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk komisi bagi ZR,” terang Qohar.

Temuan-temuan mengejutkan, angka-angka mencengangkan memang berderet mewarnai penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Yang disusul penggeledahan di Surabaya, Jakarta, serta Semarang.

Mengejutkan, mencengangkan, sekaligus menohok. Sebab, demikian mengakarnya mafia peradilan. Pengacara, pejabat MA, dan hakim yang semestinya berperan penting dalam penegakan hukum ternyata diduga kuat berbuat lancung alias tidak jujur.

Setelah Ricar Ditangkap

Dalam sebuah brankas di ruang kerja Ricar, ditemukan amplop berisi mata uang asing. Nilainya sekitar Rp5 miliar, namun tidak disebutkan bagaimana dengan uang komisi untuk Ricar yang Rp1 miliar.

”Itulah uang yang diberikan Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim kasasi,” jelasnya.

Dari pengakuan Ricar diketahuilah bahwa pundi-pundi uang itu dikumpulkan selama 10 tahun bekerja di MA. Sejak 2012 hingga pada 2022 akhirnya pensiun. Dengan nilai uang dan emas yang ditotal mencapai Rp989,3 miliar serta dikumpulkan selama 10 tahun dan dibandingkan dengan komisi yang diberikan Lisa Rachmat untuk Ricar senilai Rp1 miliar, bisa dihitung secara kasar bahwa setiap tahun Ricar memakelari 98,9 kasus dan setiap bulannya sekitar 8 kasus.

Kini Kejagung masih terus mengembangkan kasus Ricar. Ada setidaknya dua pekerjaan rumah besar mereka. Pertama, membongkar muasal uang yang digunakan Lisa Rachmat menyuap Ricar dan tiga hakim. Dan, kedua, membongkar perkara-perkara yang diurus oleh Ricar.

Untuk sumber uang yang diduga berasal dari Ronald Tannur yang divonis bebas ketiga hakim PN Surabaya tadi atau keluarganya, Kejagung mengaku masih memeriksa Lisa Rachmat. Tapi, bukankah cukup dengan melihat transaksi keuangan mereka?
Qohar menyebut penyidik memerlukan proses menemukan barang bukti. ”Berilah kami kesempatan untuk bekerja,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, Kejagung harus diapresiasi karena mulai berani menangani kasus di peradilan. ”Belum pernah setahu saya Kejagung menangani hakim, harus kita support dan apresiasi,” ujarnya.

Hukuman terhadap penyelenggara negara atau pejabat itu harus ditambah satu pertiga. Maka, yang layak hukumannya harus seumur hidup. ”Hukuman 20 tahun itu kurang, seharusnya hukuman seumur hidup. Hakim itu benteng keadilan. Apalagi di tingkat kasasi MA Ronald Tannur dinyatakan bersalah,” paparnya.

Menunggu Salinan Putusan Kasasi

Kejaksaan telah bersiap menangkap Ronald Tannur, terpidana pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, tim jaksa eksekutor belum bisa melakukannya karena belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, pihaknya baru mengetahui putusan kasasi Ronald dari rilis di situs Info Kepaniteraan MA. Rilis itu hanya menampilkan amar putusan yang menyatakan bahwa Ronald dinyatakan bersalah menganiaya Dini hingga meninggal dan dihukum 5 tahun penjara.

Rilis itu tidak cukup untuk menangkap Ronald. Jaksa harus mendapatkan salinan putusan perkara tersebut. Namun, sejak putusan Selasa (22/10) hingga kemarin (26/10), MA tidak kunjung mengunggah salinan putusan tersebut.

”Kami belum bisa men-download salinan putusan karena belum di-upload oleh MA di direktori,’’ ujarnya.

Mia menambahkan, untuk mengeksekusi Ronald, timnya tidak perlu menunggu salinan putusan itu diserahkan MA ke PN Surabaya, lalu baru dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald sudah bisa ditangkap ketika salinan putusan sudah diunggah MA ke situs Direktori Putusan Mahkamah Agung.

’’Seperti pengalaman yang sering terjadi, kami untuk menerima salinan putusan itu sulit sekali. Sekarang dari pimpinan kami sudah memperbolehkan bisa men-download (salinan putusan) langsung eksekusi,’’ kata Mia.

Karena belum bisa menangkapnya, kejaksaan hingga kini hanya bisa memantau keberadaan Ronald. Tapi, demi kepentingan intelijen, kejaksaan memilih merahasiakan keberadaannya.

Selama ini, Ronald, kata Mia, terpantau hanya bisa mondar-mandir di wilayah Indonesia. Sesaat setelah dibebaskan hakim Erintuah Damanik dkk, Ronald memang sempat terbang ke Singapura. Namun, dia kini tidak bisa ke luar negeri lagi karena imigrasi sudah mencekalnya.

Mia memastikan bahwa Ronald masih berada di alamat-alamat yang telah dikantongi kejaksaan. Dia tercatat memiliki dua alamat tempat tinggal. Di Surabaya, dia tinggal di perumahan elite dan satu lagi di Kelurahan Benpasi, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. ”Semua data tentang dia sudah kami kantongi. Kami sudah men-tracking alamatnya dia di mana semua. Tidak akan bisa lolos,’’ ujar Mia.*

 

 

 

Sumber: Riaupos.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

Hukrim

Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap

Senin, 08 September 2025 - 15:28:12 WIB

BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved