• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Setelah Tiga Hakim Lancung Ditangkap, JAM Pidsus Kejagung Kaget Temukan Emas Hampir Senilai 1 Triliun

Redaksi

Ahad, 27 Oktober 2024 18:03:02 WIB
Cetak
Setelah Tiga Hakim Lancung Ditangkap, JAM Pidsus Kejagung Kaget  Temukan Emas Hampir Senilai 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejagung (foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

BEDELAU.COM --DIREKTUR Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kaget bukan main mendapati temuan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta. Ada emas dan uang yang jika dikonversikan jumlahnya hampir Rp1 triliun.

”Yang ingin saya sampaikan, kami penyidik sebenarnya juga kaget. Tidak menduga di rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya 51 kilogram,” ujarnya menjawab pertanyaan JPG.

Ricar yang pernah menjabat kepala Balitbang Diklat Kumdil MA ditangkap di Bali pada Kamis (24/10) malam setelah pengakuan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR). ”Nama ZR inilah yang disebut oleh LR. LR memberikan uang Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk komisi bagi ZR,” terang Qohar.

Temuan-temuan mengejutkan, angka-angka mencengangkan memang berderet mewarnai penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Yang disusul penggeledahan di Surabaya, Jakarta, serta Semarang.

Mengejutkan, mencengangkan, sekaligus menohok. Sebab, demikian mengakarnya mafia peradilan. Pengacara, pejabat MA, dan hakim yang semestinya berperan penting dalam penegakan hukum ternyata diduga kuat berbuat lancung alias tidak jujur.

Setelah Ricar Ditangkap

Dalam sebuah brankas di ruang kerja Ricar, ditemukan amplop berisi mata uang asing. Nilainya sekitar Rp5 miliar, namun tidak disebutkan bagaimana dengan uang komisi untuk Ricar yang Rp1 miliar.

”Itulah uang yang diberikan Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim kasasi,” jelasnya.

Dari pengakuan Ricar diketahuilah bahwa pundi-pundi uang itu dikumpulkan selama 10 tahun bekerja di MA. Sejak 2012 hingga pada 2022 akhirnya pensiun. Dengan nilai uang dan emas yang ditotal mencapai Rp989,3 miliar serta dikumpulkan selama 10 tahun dan dibandingkan dengan komisi yang diberikan Lisa Rachmat untuk Ricar senilai Rp1 miliar, bisa dihitung secara kasar bahwa setiap tahun Ricar memakelari 98,9 kasus dan setiap bulannya sekitar 8 kasus.

Kini Kejagung masih terus mengembangkan kasus Ricar. Ada setidaknya dua pekerjaan rumah besar mereka. Pertama, membongkar muasal uang yang digunakan Lisa Rachmat menyuap Ricar dan tiga hakim. Dan, kedua, membongkar perkara-perkara yang diurus oleh Ricar.

Untuk sumber uang yang diduga berasal dari Ronald Tannur yang divonis bebas ketiga hakim PN Surabaya tadi atau keluarganya, Kejagung mengaku masih memeriksa Lisa Rachmat. Tapi, bukankah cukup dengan melihat transaksi keuangan mereka?
Qohar menyebut penyidik memerlukan proses menemukan barang bukti. ”Berilah kami kesempatan untuk bekerja,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, Kejagung harus diapresiasi karena mulai berani menangani kasus di peradilan. ”Belum pernah setahu saya Kejagung menangani hakim, harus kita support dan apresiasi,” ujarnya.

Hukuman terhadap penyelenggara negara atau pejabat itu harus ditambah satu pertiga. Maka, yang layak hukumannya harus seumur hidup. ”Hukuman 20 tahun itu kurang, seharusnya hukuman seumur hidup. Hakim itu benteng keadilan. Apalagi di tingkat kasasi MA Ronald Tannur dinyatakan bersalah,” paparnya.

Menunggu Salinan Putusan Kasasi

Kejaksaan telah bersiap menangkap Ronald Tannur, terpidana pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, tim jaksa eksekutor belum bisa melakukannya karena belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, pihaknya baru mengetahui putusan kasasi Ronald dari rilis di situs Info Kepaniteraan MA. Rilis itu hanya menampilkan amar putusan yang menyatakan bahwa Ronald dinyatakan bersalah menganiaya Dini hingga meninggal dan dihukum 5 tahun penjara.

Rilis itu tidak cukup untuk menangkap Ronald. Jaksa harus mendapatkan salinan putusan perkara tersebut. Namun, sejak putusan Selasa (22/10) hingga kemarin (26/10), MA tidak kunjung mengunggah salinan putusan tersebut.

”Kami belum bisa men-download salinan putusan karena belum di-upload oleh MA di direktori,’’ ujarnya.

Mia menambahkan, untuk mengeksekusi Ronald, timnya tidak perlu menunggu salinan putusan itu diserahkan MA ke PN Surabaya, lalu baru dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald sudah bisa ditangkap ketika salinan putusan sudah diunggah MA ke situs Direktori Putusan Mahkamah Agung.

’’Seperti pengalaman yang sering terjadi, kami untuk menerima salinan putusan itu sulit sekali. Sekarang dari pimpinan kami sudah memperbolehkan bisa men-download (salinan putusan) langsung eksekusi,’’ kata Mia.

Karena belum bisa menangkapnya, kejaksaan hingga kini hanya bisa memantau keberadaan Ronald. Tapi, demi kepentingan intelijen, kejaksaan memilih merahasiakan keberadaannya.

Selama ini, Ronald, kata Mia, terpantau hanya bisa mondar-mandir di wilayah Indonesia. Sesaat setelah dibebaskan hakim Erintuah Damanik dkk, Ronald memang sempat terbang ke Singapura. Namun, dia kini tidak bisa ke luar negeri lagi karena imigrasi sudah mencekalnya.

Mia memastikan bahwa Ronald masih berada di alamat-alamat yang telah dikantongi kejaksaan. Dia tercatat memiliki dua alamat tempat tinggal. Di Surabaya, dia tinggal di perumahan elite dan satu lagi di Kelurahan Benpasi, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. ”Semua data tentang dia sudah kami kantongi. Kami sudah men-tracking alamatnya dia di mana semua. Tidak akan bisa lolos,’’ ujar Mia.*

 

 

 

Sumber: Riaupos.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved