• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Setelah Tiga Hakim Lancung Ditangkap, JAM Pidsus Kejagung Kaget Temukan Emas Hampir Senilai 1 Triliun

Redaksi

Ahad, 27 Oktober 2024 18:03:02 WIB
Cetak
Setelah Tiga Hakim Lancung Ditangkap, JAM Pidsus Kejagung Kaget  Temukan Emas Hampir Senilai 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejagung (foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

BEDELAU.COM --DIREKTUR Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kaget bukan main mendapati temuan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta. Ada emas dan uang yang jika dikonversikan jumlahnya hampir Rp1 triliun.

”Yang ingin saya sampaikan, kami penyidik sebenarnya juga kaget. Tidak menduga di rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya 51 kilogram,” ujarnya menjawab pertanyaan JPG.

Ricar yang pernah menjabat kepala Balitbang Diklat Kumdil MA ditangkap di Bali pada Kamis (24/10) malam setelah pengakuan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR). ”Nama ZR inilah yang disebut oleh LR. LR memberikan uang Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk komisi bagi ZR,” terang Qohar.

Temuan-temuan mengejutkan, angka-angka mencengangkan memang berderet mewarnai penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Yang disusul penggeledahan di Surabaya, Jakarta, serta Semarang.

Mengejutkan, mencengangkan, sekaligus menohok. Sebab, demikian mengakarnya mafia peradilan. Pengacara, pejabat MA, dan hakim yang semestinya berperan penting dalam penegakan hukum ternyata diduga kuat berbuat lancung alias tidak jujur.

Setelah Ricar Ditangkap

Dalam sebuah brankas di ruang kerja Ricar, ditemukan amplop berisi mata uang asing. Nilainya sekitar Rp5 miliar, namun tidak disebutkan bagaimana dengan uang komisi untuk Ricar yang Rp1 miliar.

”Itulah uang yang diberikan Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim kasasi,” jelasnya.

Dari pengakuan Ricar diketahuilah bahwa pundi-pundi uang itu dikumpulkan selama 10 tahun bekerja di MA. Sejak 2012 hingga pada 2022 akhirnya pensiun. Dengan nilai uang dan emas yang ditotal mencapai Rp989,3 miliar serta dikumpulkan selama 10 tahun dan dibandingkan dengan komisi yang diberikan Lisa Rachmat untuk Ricar senilai Rp1 miliar, bisa dihitung secara kasar bahwa setiap tahun Ricar memakelari 98,9 kasus dan setiap bulannya sekitar 8 kasus.

Kini Kejagung masih terus mengembangkan kasus Ricar. Ada setidaknya dua pekerjaan rumah besar mereka. Pertama, membongkar muasal uang yang digunakan Lisa Rachmat menyuap Ricar dan tiga hakim. Dan, kedua, membongkar perkara-perkara yang diurus oleh Ricar.

Untuk sumber uang yang diduga berasal dari Ronald Tannur yang divonis bebas ketiga hakim PN Surabaya tadi atau keluarganya, Kejagung mengaku masih memeriksa Lisa Rachmat. Tapi, bukankah cukup dengan melihat transaksi keuangan mereka?
Qohar menyebut penyidik memerlukan proses menemukan barang bukti. ”Berilah kami kesempatan untuk bekerja,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, Kejagung harus diapresiasi karena mulai berani menangani kasus di peradilan. ”Belum pernah setahu saya Kejagung menangani hakim, harus kita support dan apresiasi,” ujarnya.

Hukuman terhadap penyelenggara negara atau pejabat itu harus ditambah satu pertiga. Maka, yang layak hukumannya harus seumur hidup. ”Hukuman 20 tahun itu kurang, seharusnya hukuman seumur hidup. Hakim itu benteng keadilan. Apalagi di tingkat kasasi MA Ronald Tannur dinyatakan bersalah,” paparnya.

Menunggu Salinan Putusan Kasasi

Kejaksaan telah bersiap menangkap Ronald Tannur, terpidana pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, tim jaksa eksekutor belum bisa melakukannya karena belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, pihaknya baru mengetahui putusan kasasi Ronald dari rilis di situs Info Kepaniteraan MA. Rilis itu hanya menampilkan amar putusan yang menyatakan bahwa Ronald dinyatakan bersalah menganiaya Dini hingga meninggal dan dihukum 5 tahun penjara.

Rilis itu tidak cukup untuk menangkap Ronald. Jaksa harus mendapatkan salinan putusan perkara tersebut. Namun, sejak putusan Selasa (22/10) hingga kemarin (26/10), MA tidak kunjung mengunggah salinan putusan tersebut.

”Kami belum bisa men-download salinan putusan karena belum di-upload oleh MA di direktori,’’ ujarnya.

Mia menambahkan, untuk mengeksekusi Ronald, timnya tidak perlu menunggu salinan putusan itu diserahkan MA ke PN Surabaya, lalu baru dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald sudah bisa ditangkap ketika salinan putusan sudah diunggah MA ke situs Direktori Putusan Mahkamah Agung.

’’Seperti pengalaman yang sering terjadi, kami untuk menerima salinan putusan itu sulit sekali. Sekarang dari pimpinan kami sudah memperbolehkan bisa men-download (salinan putusan) langsung eksekusi,’’ kata Mia.

Karena belum bisa menangkapnya, kejaksaan hingga kini hanya bisa memantau keberadaan Ronald. Tapi, demi kepentingan intelijen, kejaksaan memilih merahasiakan keberadaannya.

Selama ini, Ronald, kata Mia, terpantau hanya bisa mondar-mandir di wilayah Indonesia. Sesaat setelah dibebaskan hakim Erintuah Damanik dkk, Ronald memang sempat terbang ke Singapura. Namun, dia kini tidak bisa ke luar negeri lagi karena imigrasi sudah mencekalnya.

Mia memastikan bahwa Ronald masih berada di alamat-alamat yang telah dikantongi kejaksaan. Dia tercatat memiliki dua alamat tempat tinggal. Di Surabaya, dia tinggal di perumahan elite dan satu lagi di Kelurahan Benpasi, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. ”Semua data tentang dia sudah kami kantongi. Kami sudah men-tracking alamatnya dia di mana semua. Tidak akan bisa lolos,’’ ujar Mia.*

 

 

 

Sumber: Riaupos.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 21:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.

Hukrim

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.

Hukrim

Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru

Kamis, 24 September 2026 - 20:48:09 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

Hukrim

3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 21:34:08 WIB

BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.

Hukrim

Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

Senin, 21 September 2026 - 21:31:23 WIB

BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
25 September 2026
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026
BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti
24 September 2026
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
24 September 2026
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
24 September 2026
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tandun Gerakkan Penanaman Jagung di Desa Tapung Jaya
24 September 2026
Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai
23 September 2026
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved