• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Viral Jaksa Ditangkap Mengaku Dikriminalisasi, Begini Respon Kejagung

Redaksi

Jumat, 15 November 2024 17:30:35 WIB
Cetak
Viral Jaksa Ditangkap Mengaku Dikriminalisasi, Begini Respon Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto : Istimewa/sabangmeraukenews.com

BEDELAU.COM --Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal kasus seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar yang ditangkap dan diproses hukum terkait kasus UU ITE. Kejagung menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus yang viral ini.

Untuk diketahui, Jovi ditangkap usai menuduh mobil milik Kepala Kejari (Kajari) digunakan untuk berpacaran oleh staf di Kejari tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Mei 2024.

Tersangka saat itu mengambil foto korban dari TikTok. Kemudian dia mengunggah foto itu di Instagram story dengan narasi menuduh korban menggunakan mobil Kajari untuk berpacaran.

"Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial. ?Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Harli mengatakan Jovi mencoba membelokkan isu. Dia menyebut perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban dan tidak terkait dengan institusi.

"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. ?Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ujarnya.

Harli menjelaskan Jovi dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS di Kejari Tapsel, Nella Marsella. Pada tanggal 14 Mei 2024, katanya, Jovi memposting tuduhan-tuduhan di Instagramnya dan kemudian pada 19 Juni 2024 kembali membuat enam postingan di TikTok yang diduga menyerang kehormatan Nella dan tidak pernah meminta maaf kepada korban.

"Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," jelasnya.

Harli menyampaikan Jovi sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai tersangka. Jovi, kata Harli, juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.

"?Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 juncto Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.

"Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," imbuhnya.

 

 

Sumber: sabangmeraukenews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua

Jumat, 07 Agustus 2026 - 07:54:29 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22:12 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Syahrul Aidi: Hak Pengguna Harus Dilindungi

Ahad, 26 Juli 2026 - 18:54:08 WIB

BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul A.

Nasional

Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah Subuh kembali .

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
10 Agustus 2026
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 Proyek Tanpa Anggaran, Pemko Pekanbaru Hadapi Lebih 25 Gugatan Vendor RSD Madani
  • 4 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 6 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 7 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved