• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

5 WNI Korban Penembakan, Migrant Care: Malaysia Langgar Hukum Internasional

Redaksi

Ahad, 02 Februari 2025 19:33:16 WIB
Cetak
5 WNI Korban Penembakan, Migrant Care: Malaysia Langgar Hukum Internasional
Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi menyambut kedatangan jenazah Basri, PMI asal Riau yang Tewas Ditembak di Malaysia, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM -Migrant Care menyayangkan tindakan otoritas bersenjata Malaysia yang menembak lima pekerja migran Indonesia tanpa melalui proses hukum yang jelas. Malaysia melanggar hukum internasional terkait kasus tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena para pekerja tidak melakukan perlawanan atau mengancam dengan senjata api.

"Status undocumented atau ilegal bukan alasan untuk melakukan eksekusi tanpa peradilan," ujar Wahyu, Sabtu (1/2/2025).

Wahyu menekankan penembakan tanpa keputusan pengadilan adalah pelanggaran hukum internasional.

"Dalam HAM, ini disebut summary execution atau extra judicial killing. Seharusnya, otoritas Malaysia mengikuti standar operasional prosedur (SOP) internasional, yaitu menghindari penyiksaan dan pembunuhan tanpa peradilan," tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakseimbangan kekuatan dalam penembakan lima WNI Idonesia, yaitu aparat bersenjata Malaysia menghadapi pekerja migran yang tidak bersenjata.

"Harus ada upaya persuasi, pemberian peringatan, dan tindakan melumpuhkan jika diperlukan. Namun, bukan langsung mengeksekusi," tambahnya.

Migrant Care mencatat sejak 2020, sudah ada 75 WNI yang tewas akibat tindakan serupa di Malaysia. "Angka ini menunjukkan Malaysia bukan negara yang ramah bagi pekerja migran Indonesia. Ini harus segera diakhiri," kata Wahyu.

Ia mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih proaktif dalam mencari negara tujuan kerja baru yang lebih ramah bagi pekerja migran, mengingat Malaysia dan Timur Tengah selama ini menjadi destinasi utama pekerja Indonesia.

"Harus ada exit strategy untuk mengurangi ketergantungan pada negara-negara yang tidak melindungi hak pekerja migran," pungkasnya.

Tindakan penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia di Malaysia kembali menyoroti buruknya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia untuk mencari pasar tenaga kerja baru yang lebih menghormati hak asasi pekerja migran.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved