Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Revisi UU TNI: TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Awasi Medsos, dan Pensiun Lebih Lama
BEDELAU.COM --Meski mendapat pertentangan keras dari masyarakat dengan aksi unjuk rasa serentak di Sebagian besar wilayah di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi sejumlah wakil ketua DPR serta dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan perwakilan pemerintah lainnya.
Diketahui, revisi ini mencakup tiga perubahan Utama yaitu perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang dapat diisi perwira aktif, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.
Perubahan pada Pasal 7 menambahkan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, yaitu membantu penanggulangan ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Dengan demikian, total tugas TNI dalam operasi militer selain perang yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.
Selanjutnya pada Pasal 47, revisi ini menambah empat posisi baru yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI dari sebelumnya 10 menjadi 14. Adapun jabatan tambahan tersebut berada di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Sebelumnya, posisi yang sudah dapat diisi perwira TNI antara lain di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Kemudian perubahan pada pasal 53 mengatur penambahan batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkatnya yaitu Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira hingga Kolonel 58 tahun, Perwira tinggi bintang satu 60 tahun, Perwira tinggi bintang dua 61 tahun, perwira tinggi bintang tiga 62 tahun, Perwira tinggi bintang empat 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali atau maksimal dua tahun dengan Keputusan Presiden.
Sumber: Riauaktual.com
Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
BEDELAU.COM, Suasana khusyuk menyelimuti pelaksanaan.
Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi
BEDELAU.COM --Pemerintah resmi memberlakukan a.
Mulai Besok Berlaku, Skema Ekspor Satu Pintu Bikin Industri CPO dan Batubara Deg-degan
BEDELAU.COM --Ekspor batu bara, minyak sawit mentah .
Rupiah Tersungkur Sendirian, Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.800 Bikin Pasar Panik
BEDELAU.COM --Perdagangan valuta asing kembali memer.
Sumatera Gelap Total, Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengejutkan
BEDELAU.COM --Listrik padam massal di Sumatera akhir.
PLN Klaim Listrik 1,5 Juta Pelanggan di Riau Sudah Pulih, Menko AHY Tunggu Investigasi
BEDELAU.COM --PT PLN Persero Unit Induk Distribusi R.








