• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Muflihun dalam Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau

Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 20:31:30 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Muflihun dalam Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
Kantor Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (Law Firm AYLawyers), selaku kuasa hukum Muflihun S.STP, M.AP., foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kantor Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (Law Firm AYLawyers), selaku kuasa hukum Muflihun S.STP, M.AP, membantah dugaan keterlibatan klien mereka dalam perkara perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) yang menyeret nama sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Melalui pernyataan resminya, Kamis (19/6/2025), pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

"Klien kami sangat dirugikan akibat penyebutan inisial 'M' dalam pemberitaan yang kemudian dikaitkan langsung dengan nama beliau, tanpa dasar hukum yang sah," kata Ahmad Yusuf, SH.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini, Muflihun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik.

Ahmad Yusuf menjelaskan, sebagai mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki peran atau kewenangan langsung dalam penunjukan, verifikasi, maupun pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

"Tugas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTK, bendahara, serta pejabat teknis lainnya. Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat aktif atau pasif dalam dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum juga akan menyerahkan video resmi berisi pernyataan langsung dari Muflihun kepada publik dan penyidik, yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara tersebut.

"Dalam video tersebut, klien kami akan menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut sangat merugikan nama baik dan keluarganya. Ia akan menghadapi proses hukum secara terbuka, namun kami tidak akan tinggal diam atas upaya kriminalisasi," kata Ahmad Yusuf.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami meminta jaminan perlindungan hukum dan psikologis agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak dibayang-bayangi oleh tekanan opini publik maupun politik," imbuhnya.

Jika klien mereka tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah, tim hukum menegaskan siap menempuh upaya hukum.

"Apabila penetapan tersangka dipaksakan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat ke PTUN, melaporkan ke PROPAM dan Kompolnas, serta menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas pencemaran nama baik," pungkas Ahmad Yusuf.

Di akhir pernyataan, kuasa hukum menyerukan agar aparat penegak hukum menjaga objektivitas dan tidak menjadikan hukum sebagai alat intimidasi atau pembunuhan karakter.

"Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan disalahgunakan. Kami akan melawan setiap bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," tutupnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

Hukrim

Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:34:49 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Audiensi PAC Laskar RMRB Tandun ke PT KCL, Usulkan Pengembangan UMKM dan Lapangan Kerja
28 Oktober 2026
Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
28 Oktober 2026
Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
28 Oktober 2026
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
28 Oktober 2026
Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 "Saintis Muda, Cerdas Berkarya"
28 Oktober 2026
Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ
28 Oktober 2026
Polda Riau Pasang 260 Plang, Lahan Bekas Terbakar Tak Boleh Diolah
28 Oktober 2026
Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar
28 Oktober 2026
Wako Agung Minta OPD Tingkatkan Respon Cepat Tangani Persoalan Masyarakat
28 Oktober 2026
Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
28 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 2 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 3 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 4 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 5 Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
  • 6 Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
  • 7 Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved