Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Dana CSR di PT SPRH Rp19 Miliar
BEDELAU.COM --- Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.
Perkara terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencapai lebih dari Rp19 miliar. Saat ini, perkara tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan sejak 8 Juli 2025.
"Baru naik sidik (penyidikan, red)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (22/7/2025).
Kombes Ade menjelaskan bahwa tim penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebagai upaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.
"Sejauh ini sudah 60 orang saksi diperiksa,” ungkap Kombes Ade.
Terkait kerugian negara, Ade menyebutkan tim masih fokus memeriksa para saksi. "Belum (masuk tahap perhitungan kerugian negara). Sedang pemeriksaan saksi dulu," ucap Kombes Ade.
Dana CSR yang dipermasalahkan berasal dari PT Riau Petroleum. Dana tersebut merupakan bentuk bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp19.527.000.000.
Namun, dalam proses distribusinya diduga terjadi berbagai kejanggalan. Para penerima hibah terdiri atas beragam latar belakang, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfidz yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.
Ironisnya, sejumlah penerima mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam dokumen resmi. Contohnya, sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tertulis dalam dokumen penyaluran.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT SPRH.
Namun, kasus yang ditangani Kejati berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT SPRH selama periode 2023 hingga 2024.
Penyidikan perkara juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, dan Bendahara PT SPRH, Sundari.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti kantor PT SPRH dan rumah milik mantan direksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan pengelolaan dana PI.
Sumber: cakaplah.com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








