Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Riau
BEDELAU.COM --Kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali tercoreng akibat ulah sindikat pemalsuan sertifikat yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Tiga pelaku diringkus, termasuk seorang operator percetakan di Pekanbaru yang diduga kuat menjadi otak produksi dokumen palsu.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan setelah menerima sertifikat tanah yang ternyata palsu.
"Korban mengaku telah membayar Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat, tapi setelah dicek ke BPN, dokumennya tidak terdaftar. Ini langsung kami tindaklanjuti," ujar AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci, yang mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah.
Dokumen palsu tersebut diedarkan ke sejumlah desa di Kabupaten Siak, seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, dan Empang Pandan.
"Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pengurus sertifikat dan menarik biaya hingga Rp12 juta dengan iming-iming proses cepat. Korban percaya karena dokumen terlihat meyakinkan," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Dari penelusuran, diketahui Suhana bekerja sama dengan Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Pekanbaru yang bertugas mencetak dokumen palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions. Dedek disebut menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per sertifikat.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu dalam proses desain dan editing sertifikat palsu.
"Dari komputer Fajri, ditemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang dibuat sejak Januari hingga Juli 2025. Ini indikasi kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama," ungkap AKP Bayu.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan.
"Melihat jumlah file yang ditemukan, sangat mungkin jumlah korban jauh lebih banyak dari yang dilaporkan," sambung Bayu.
Pihak kepolisian juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari dalam lembaga yang seharusnya menjamin keabsahan dokumen pertanahan.
"Kami tegaskan, ini bentuk komitmen Polres Siak dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum, khususnya dalam hal legalitas kepemilikan tanah," pungkas Bayu.
Sumber: Riauaktual.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








