• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

9 Ton Beras Oplosan Disita di Pekanbaru, Mentan Puji Langkah Cepat Polda Riau

Redaksi

Ahad, 27 Juli 2025 20:36:15 WIB
Cetak
9 Ton Beras Oplosan Disita di Pekanbaru, Mentan Puji Langkah Cepat Polda Riau

BEDELAU.COM --– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan ini berkaitan dengan temuan beras oplosan yang dikemas ulang menjadi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog, serta beras premium palsu di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 9 ton beras oplosan milik seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial RG, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya, masyarakat harus membayar lebih mahal, yakni Rp5.000 hingga Rp7.000 per kilogram dari harga seharusnya, bahkan bisa mencapai Rp9.000 jika dikemas ulang sebagai beras premium. Tak hanya harga yang dimanipulasi, mutu beras yang dijual juga berada di bawah standar kualitas.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” ujar Mentan, Ahad pagi (27/7/2025), di Jakarta.

Sebelumnya, pada Selasa, 22 Juli 2025, Mentan melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru dan bertemu dengan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas isu strategis tentang ketahanan pangan, termasuk dugaan kuat praktik pengoplosan beras.

Hanya sehari berselang, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi yang telah dipantau.

Mentan menyebut praktik pengoplosan seperti ini telah merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai program pemerintah yang bertujuan menyalurkan beras berkualitas dengan harga terjangkau, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” kata Mentan Amran.

Ia mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian daerah. Ia juga mengingatkan soal temuan sebelumnya mengenai 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, yang diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta seluruh jajaran menghadirkan rasa aman kepada masyarakat, termasuk dalam isu pangan.

“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” katanya.

Dari hasil penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menemukan dua modus operandi yang digunakan tersangka RG. 

Pertama, mencampur beras kualitas buruk (reject) dengan beras SPHP, kemudian mengemasnya ulang untuk dijual dengan harga tinggi. 

Kedua, membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang ke dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family Anak Dara Merah, Kuriak Kusuik dan Fruit.

Padahal, kualitas beras tersebut berada di bawah standar medium, namun dijual di pasaran dengan harga tinggi hingga menyerupai beras premium.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 79 karung beras SPHP oplosan 4 karung beras premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit dan benangnya.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tegas Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved