• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan, Ketua KNPI Riau Curiga Polisi Melanggar Prosedur

Redaksi

Kamis, 25 September 2025 11:58:50 WIB
Cetak
Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan, Ketua KNPI Riau Curiga Polisi Melanggar Prosedur

BEDELAU.COM-- Seorang tahanan sel Polres Pelalawan atas nama Iwan Sarjono Siahaan, SH yang diduga kuat korban kriminalisasi oleh oknum aparat kepolisian setempat, pada akhirnya berkali-kali menerima siksaan, pukulan dan penganiayaan oleh beberapa petugas di Polres Pelalawan.

Informasi tersebut langsung diperoleh dari Istri Iwan Sarjono Siahaan, yang secara langsung mendatangi dan melihat kondisi suaminya dalam keadaan babak belur.

Kabarnya,  penganiayaan tersebut dilakukan hanya karena Iwan Sarjono belum bersedia menandatangani surat untuk dilakukan proses tahap dua (P21) ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Alasannya cukup masuk akal! karena bagi Iwan, segala sesuatu yang menyangkut administrasi perkara  mesti diketahui oleh Penasihat Hukumnya, Juliana Pardosi, SH, MH, yang diketahui pada saat itu masih berada di luar kota.

Ketika dimintai komentarnya soal  penyiksaan dan/atau penganiayaan itu, Penasihat Hukum/Advokat Juliana Pardosi hanya katakan, bahwa tindakan tersebut sangat di luar batas kemanusiaan.

Menurut advokat Senior di Riau itu, "perilaku bejat para Penyidik di Sat Reskrim Polres Pelalawan sudah terlalu lama berlangsung, khususnya terkait dengan penanganan perkara keluarga besar Manaek Siahaan, termasuk yang dialami oleh kliennya saat ini, Iwan Sarjono Siahaan".

"Perkara yang dimaksud sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 15 Juni 2022 yang lalu serta dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 14 Mei 2025 yang lalu, kesemuanya penuh dengan tanda tanya. Perkara yang sudah lama tersebut, yakni sekitar 3 tahun lebih justru dibuat seperti ini, memangnya apa yang dicuri? Apa dasar Penyidik mengatakan demikian? terhadap si Pelapor yang mengaku sebagai korban, sudahkah dicek legalitas kepemilikan lahan dan atau kebun yang katanya dicuri itu? Janganlah seperti ini! Kalian aparat penegak hukum atau premen yang berseragam Polisi?" ujar Juliana Pardosi, dengan penuh tanda tanya.

Bertempat di ruang tunggu Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, hari ini Rabu (24/9/2025) pimpinan induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini turut menyampaikan komentarnya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, peristiwa yang dialami oleh keluarga besar Manaek Siahaan beserta kedua anak kandungnya, Iwan Sarjono Siahaan dan Yusuf Siahaan mesti dijadikan atensi bersama.

Karena, bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, para Penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut patut dicurigai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sekaligus kriminalisasi hukum secara kasar.

"Kami menduga kuat, mereka-mereka itu tidak lagi bertindak sebagai aparat penegak hukum, melainkan bahagian dari persyubahatan jahat yang diatur oleh si pemesan perkara. Bayangkan saja! itu kasus sudah 3 tahun yang lalu dan ada beberapa berkas yang menunjukkan telah pernah dilakukan penandatanganan akta perdamaian. Kalaupun mereka tidak mengakuinya, lantas apa dasar Penyidik menaikkan status mereka bertiga? Kok dituding mencuri? itu kebun milik siapa? coba tunjukkan legalitasnya dan bagi kami ini sebenarnya ranah hukum perdata, bukan justru dipaksa jadi pidana" tutur Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar sebaiknya Mabes Polri maupun Polda Riau melakukan supervisi dan Gelar Perkara Khusus terkait hal tersebut, jangan lagi ada istilah ABS, Asal Bapak Senang. Seharusnya peristiwa yang dimaksud diuji kembali, para Penyidik harus presisi, jangan berulang-ulang muncul stigma, bahwa mayoritas dari mereka senang bermain-main dengan nasib seseorang.

"Mereka dituduh melakukan tindakan pencurian! Lalu kami bertanya, apa yang dicuri? punya siapa yang dicuri? coba tunjukkan legalitas kepemilikannya! Hukum itu pembuktian, jangan sesuka hati kalian permainkan nasib seseorang. Kamu tegaskan, bahwa segala bentuk penanganan perkara hukum, wajib presisi dan apa adanya, bukan ada apanya!" pungkas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu lagi-lagi mengatakan, bahwa tindakan para Penyidik tersebut benar-benar sungguh keterlaluan, apalagi kalau dikupas sampai tuntas, terkait dengan lahan yang dimaksud, yang sudah secara resmi diserahkan ke negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Posko Gedung Kejaksaan Tinggi Riau tempo lalu. Kalian mau apa? Jangan gunakan kewenangan itu hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompokmu! Hukum itu pembuktian, stop kriminalisasi hukum!!!" tegas Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya segera lakukan koordinasi kepada otoritas terkait, mulai dari jenjang Mabes Polri, institusi eksternal, hingga Polda Riau, bila perlu dilakukan aksi demonstrasi, menuntut dicopotnya Kapolres Pelalawan beserta Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan jajaran yang dicurigai telah melanggar prosedur penanganan perkara hukum.

"Mohon izin Jenderal, kami sebagai insan yang mencintai institusi Kepolisian (Polri) benar-benar kecewa terhadap sikap para Penyidik tersebut, sungguh sangat miris, permainan mereka sangat kasar! kalau bicara, sok merujuk ketentuan hukum! padahal nyatanya mereka melanggar semua prosedur yang ada. Soal adanya isu uang suap 500 juta dari si pelapor, kami masih dalami lagi kebenarannya, masih tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket), mohon do'a dan dukungannya!" ungkap  Ketua KNPI Riau Larshen Yunus didampingi  para Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN).**


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
25 Oktober 2026
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
25 Oktober 2026
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala
  • 4 Bupati Rohul Warning 38 Perusahaan, Hasil Job Fair Wajib Diumumkan Terbuka
  • 5 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 6 Nekat Parkir Sembarangan di Pekanbaru? Siap-Siap Ban Digembosi Hingga Mobil Diderek
  • 7 Sumatera Seperti Kompor Raksasa, 3.048 Hotspot Terdeteksi dan Riau Sumbang Cuma 9 Titik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved