• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kejari Kampar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kades Indra Sakti

Redaksi

Kamis, 25 September 2025 19:20:38 WIB
Cetak
Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kejari Kampar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kades Indra Sakti
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Misdi, Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017-2023, resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BEDELAU.COM --Kasus dugaan korupsi yang menjerat Misdi, Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017-2023, resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kamis (11/9/2025), dan sidang perdana dijadwalkan digelar Jumat (26/9/2025).

Misdi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kampar, perbuatan Misdi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar dan hilangnya aset desa seluas lebih dari 40 hektare.

"Berkas perkara atas nama tersangka M (Misdi, red) telah kami limpahkan ke pengadilan. Majelis hakim juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis (25/9/2025).

Jackson menjelaskan, tanah yang dialihkan Misdi sejatinya merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti. Namun, tanah itu justru diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Sempadan Tanah untuk perorangan.

"Tanah yang dialihkan merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Akibat perbuatan tersangka, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar tidak lagi dapat menguasai dan mengelola aset tersebut," jelas Jackson.

Selain merugikan negara, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah itu. Saat ini, ia masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru usai sidang perdana.

"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Setelah sidang perdana, yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Pekanbaru," tegas Jackson. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

Hukrim

Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:07:52 WIB

BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 6 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 7 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved