Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan Riau, Muflihun Kembali Diperiksa sebagai Saksi
BEDELAU.COM --Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Riau Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahum 2020-2021.
Pemeriksaan terhadap pria yang akrab dipanggil Uun itu dilakukan oleh penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (25/9/2025). Pemeriksaan berlagsung jelang malam hari.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan hal itu. “Ya (benar diperiksa),” ujar Ade, Jumat (26/9/2025).
Ade mengatakan, Muflihun menjalani pemeriksaan lanjutam sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi tambahan," kata Ade.
Disinggung terkait penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp195,9 miliar tersebut, Ade belum mau berkomentar banyak. “Nanti diinfokan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Sibdit III Reskrimsus Polda Riau telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.
Hasilnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.
Rencananya, pada 20 Juni 2025, Polda Riau akan menggelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Namun sehari sebelum itu, Muflihun menyatakan ia tidak terlibat dan mengaku tidak mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.
Namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu. Penrtapan tersangka selalu dijanjikan akan disampaikan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Terkait upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran. Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.
Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kemudian lahan seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh/Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penyitaan apaettemen di Batam dan rumah di Jakan Banda Aceh.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy, menyatakan penyitaam aset cacat hukum dan memerintahkan Polda Riau mencabut status penyitaan aset dan mengembalikan kepemilikan Muflihun.*
Sumber: cakaplah.com
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








