Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Nyamar Jadi Polisi, Mahasiswa di Pekanbaru Tipu Wanita dan Gelapkan PS4
BEDELAU.COM --- Seorang mahasiswa di Pekanbaru, berinisial GJH (22), kini harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Bukan karena aksi heroik, tapi karena nekat menyamar sebagai polisi demi melancarkan serangkaian penipuan, termasuk penggelapan satu unit konsol gim PlayStation 4.
Kisah ini terungkap dari laporan Fahri Yaned (24), seorang pemilik rental konsol yang merasa dirugikan setelah menyewakan PS4 seri Fat berkapasitas 1 TB kepada GJH.
Ia menyebut, sewa yang awalnya disepakati selama sepuluh hari dengan tarif Rp150 ribu per hari itu berubah menjadi kerugian besar saat pelaku tak kunjung mengembalikan barang dan memutus komunikasi.
"Korban tidak lagi bisa menghubungi tersangka setelah masa rental berakhir. Komunikasi terputus dan barang tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/9/2025).
Unit Reskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus GJH tanpa perlawanan di kawasan Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, pada Kamis (25/9/2025). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit PS4 dan kwitansi pembelian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata tak hanya melakukan penggelapan, tetapi juga kerap mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Iptu (Inspektur Polisi Satu), lulusan Akademi Kepolisian tahun 2021.
“Pengakuan pelaku, ia mendapatkan seragam Polri itu dengan cara membeli secara online,” jelas Kompol Bery.
Namun cerita tak berhenti sampai di sana. Penyamaran GJH sebagai polisi juga digunakannya untuk merayu dan menipu sejumlah wanita. Meski belum ada laporan resmi yang masuk dari para korban, pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan.
“Ini masih kita dalami dari pelaku dan juga menunggu jika ada laporan baru nanti masuk dari korban lainnya,” tambah Kompol Bery.
Atas perbuatannya, GJH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sumber: cakaplah,.com
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








