• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pengoplos Gas LPG di Pekanbaru Jadi Tersangka, Raup Untung Rp70 Juta per Bulan

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 19:44:03 WIB
Cetak
Pengoplos Gas LPG di Pekanbaru Jadi Tersangka, Raup Untung Rp70 Juta per Bulan

BEDELAU.COM --Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau, Perumahan Griya Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka yakni DHF (37), dan I bin S (53)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nasruddin, saat pertemuan pers di Media Center, Rabu (1/10/2025).

DHF merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Bangau 1, sedangkan I bertugas memindahkan serta mengemas ulang gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kegiatan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4.

DHF juga diketahui sebagai pemodal yang mempekerjakan I untuk mengoplos gas subsidi menjadi gas non-subsidi demi memperoleh keuntungan lebih besar. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat.

DHF menjual gas ukuran 5,5 kilogram seharga Rp90 ribu dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per tabung. Gas ukuran 12 kilogram dijual Rp200 ribu, menghasilkan keuntungan Rp68 ribu, sementara gas ukuran 50 kilogram dijual Rp900 ribu dengan margin keuntungan Rp412 ribu.

Praktik ilegal ini telah dijalankan oleh DHF selama dua tahun. "Keuntungan yang didapat saudara DHF selama satu bulan beroperasi sejumlah Rp70 juta rupiah. Itu sudah dipotong upah atau gaji atas nama tersangka I," ujar Kombes Anom.

Sementara itu, tersangka I mendapat penghasilan bulanan sebesar Rp9 juta hingga Rp12 juta dari gaji yang dibayarkan oleh DHF.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berbagai ukuran. Untuk tabung 5,5 kilogram, diisi dengan 1,5 tabung gas 3 kilogram. Tabung 12 kilogram diisi dengan empat tabung gas 3 kilogram, sedangkan tabung 50 kilogram diisi dengan 15 hingga 17 tabung subsidi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Colt L300, 25 segel tabung 50 kilogram, delapan selang, empat ember, satu papan nama agen pangkalan LPG 3 kilogram bertuliskan "Rizki Bersaudara", satu timbangan, dua unit ponsel, dan total 603 tabung gas.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, dengan tersangka I, diamankan sebanyak 427 tabung. Rinciannya terdiri atas 369 tabung ukuran 3 kilogram, 110 di antaranya dalam kondisi berisi; 50 tabung ukuran 12 kilogram; serta delapan tabung ukuran 50 kilogram.

Selanjutnya, di TKP kedua yang merupakan pangkalan milik DHF, tidak ditemukan tabung 3 kilogram karena seluruh tabung subsidi tersebut digunakan untuk pengoplosan di TKP pertama.

Di lokasi ini, polisi menyita 67 tabung ukuran 5,5 kilogram (66 di antaranya berisi), 103 tabung ukuran 12 kilogram (81 berisi), dan enam tabung ukuran 50 kilogram dalam kondisi berisi.

Meski ratusan tabung subsidi diamankan, pihak kepolisian memastikan bahwa ketersediaan gas LPG 3 kilogram subsidi di pasaran tetap aman dan tidak terganggu akibat pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir terhadap pasokan gas subsidi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdirektorat IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek dua lokasi pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau pada Selasa (30/9/2025). Penggerebekan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga malam hari.

Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengatur aspek perizinan dan tata kelola distribusi energi.

"Tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Kombes Anom.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved