• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pengoplos Gas LPG di Pekanbaru Jadi Tersangka, Raup Untung Rp70 Juta per Bulan

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 19:44:03 WIB
Cetak
Pengoplos Gas LPG di Pekanbaru Jadi Tersangka, Raup Untung Rp70 Juta per Bulan

BEDELAU.COM --Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau, Perumahan Griya Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka yakni DHF (37), dan I bin S (53)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nasruddin, saat pertemuan pers di Media Center, Rabu (1/10/2025).

DHF merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Bangau 1, sedangkan I bertugas memindahkan serta mengemas ulang gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kegiatan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4.

DHF juga diketahui sebagai pemodal yang mempekerjakan I untuk mengoplos gas subsidi menjadi gas non-subsidi demi memperoleh keuntungan lebih besar. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat.

DHF menjual gas ukuran 5,5 kilogram seharga Rp90 ribu dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per tabung. Gas ukuran 12 kilogram dijual Rp200 ribu, menghasilkan keuntungan Rp68 ribu, sementara gas ukuran 50 kilogram dijual Rp900 ribu dengan margin keuntungan Rp412 ribu.

Praktik ilegal ini telah dijalankan oleh DHF selama dua tahun. "Keuntungan yang didapat saudara DHF selama satu bulan beroperasi sejumlah Rp70 juta rupiah. Itu sudah dipotong upah atau gaji atas nama tersangka I," ujar Kombes Anom.

Sementara itu, tersangka I mendapat penghasilan bulanan sebesar Rp9 juta hingga Rp12 juta dari gaji yang dibayarkan oleh DHF.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berbagai ukuran. Untuk tabung 5,5 kilogram, diisi dengan 1,5 tabung gas 3 kilogram. Tabung 12 kilogram diisi dengan empat tabung gas 3 kilogram, sedangkan tabung 50 kilogram diisi dengan 15 hingga 17 tabung subsidi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Colt L300, 25 segel tabung 50 kilogram, delapan selang, empat ember, satu papan nama agen pangkalan LPG 3 kilogram bertuliskan "Rizki Bersaudara", satu timbangan, dua unit ponsel, dan total 603 tabung gas.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, dengan tersangka I, diamankan sebanyak 427 tabung. Rinciannya terdiri atas 369 tabung ukuran 3 kilogram, 110 di antaranya dalam kondisi berisi; 50 tabung ukuran 12 kilogram; serta delapan tabung ukuran 50 kilogram.

Selanjutnya, di TKP kedua yang merupakan pangkalan milik DHF, tidak ditemukan tabung 3 kilogram karena seluruh tabung subsidi tersebut digunakan untuk pengoplosan di TKP pertama.

Di lokasi ini, polisi menyita 67 tabung ukuran 5,5 kilogram (66 di antaranya berisi), 103 tabung ukuran 12 kilogram (81 berisi), dan enam tabung ukuran 50 kilogram dalam kondisi berisi.

Meski ratusan tabung subsidi diamankan, pihak kepolisian memastikan bahwa ketersediaan gas LPG 3 kilogram subsidi di pasaran tetap aman dan tidak terganggu akibat pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir terhadap pasokan gas subsidi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdirektorat IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek dua lokasi pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau pada Selasa (30/9/2025). Penggerebekan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga malam hari.

Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengatur aspek perizinan dan tata kelola distribusi energi.

"Tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Kombes Anom.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved