• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pengoplos Gas LPG di Pekanbaru Jadi Tersangka, Raup Untung Rp70 Juta per Bulan

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 19:44:03 WIB
Cetak
Pengoplos Gas LPG di Pekanbaru Jadi Tersangka, Raup Untung Rp70 Juta per Bulan

BEDELAU.COM --Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau, Perumahan Griya Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka yakni DHF (37), dan I bin S (53)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nasruddin, saat pertemuan pers di Media Center, Rabu (1/10/2025).

DHF merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Bangau 1, sedangkan I bertugas memindahkan serta mengemas ulang gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kegiatan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4.

DHF juga diketahui sebagai pemodal yang mempekerjakan I untuk mengoplos gas subsidi menjadi gas non-subsidi demi memperoleh keuntungan lebih besar. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat.

DHF menjual gas ukuran 5,5 kilogram seharga Rp90 ribu dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per tabung. Gas ukuran 12 kilogram dijual Rp200 ribu, menghasilkan keuntungan Rp68 ribu, sementara gas ukuran 50 kilogram dijual Rp900 ribu dengan margin keuntungan Rp412 ribu.

Praktik ilegal ini telah dijalankan oleh DHF selama dua tahun. "Keuntungan yang didapat saudara DHF selama satu bulan beroperasi sejumlah Rp70 juta rupiah. Itu sudah dipotong upah atau gaji atas nama tersangka I," ujar Kombes Anom.

Sementara itu, tersangka I mendapat penghasilan bulanan sebesar Rp9 juta hingga Rp12 juta dari gaji yang dibayarkan oleh DHF.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berbagai ukuran. Untuk tabung 5,5 kilogram, diisi dengan 1,5 tabung gas 3 kilogram. Tabung 12 kilogram diisi dengan empat tabung gas 3 kilogram, sedangkan tabung 50 kilogram diisi dengan 15 hingga 17 tabung subsidi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Colt L300, 25 segel tabung 50 kilogram, delapan selang, empat ember, satu papan nama agen pangkalan LPG 3 kilogram bertuliskan "Rizki Bersaudara", satu timbangan, dua unit ponsel, dan total 603 tabung gas.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, dengan tersangka I, diamankan sebanyak 427 tabung. Rinciannya terdiri atas 369 tabung ukuran 3 kilogram, 110 di antaranya dalam kondisi berisi; 50 tabung ukuran 12 kilogram; serta delapan tabung ukuran 50 kilogram.

Selanjutnya, di TKP kedua yang merupakan pangkalan milik DHF, tidak ditemukan tabung 3 kilogram karena seluruh tabung subsidi tersebut digunakan untuk pengoplosan di TKP pertama.

Di lokasi ini, polisi menyita 67 tabung ukuran 5,5 kilogram (66 di antaranya berisi), 103 tabung ukuran 12 kilogram (81 berisi), dan enam tabung ukuran 50 kilogram dalam kondisi berisi.

Meski ratusan tabung subsidi diamankan, pihak kepolisian memastikan bahwa ketersediaan gas LPG 3 kilogram subsidi di pasaran tetap aman dan tidak terganggu akibat pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir terhadap pasokan gas subsidi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdirektorat IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek dua lokasi pengoplosan gas LPG di Jalan Bangau pada Selasa (30/9/2025). Penggerebekan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga malam hari.

Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengatur aspek perizinan dan tata kelola distribusi energi.

"Tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkas Kombes Anom.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved