• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Bisnis Kecantikan Berujung Penipuan, Dua Bos PT Scoo Beauty di Pekanbaru Resmi Ditahan

Redaksi

Rabu, 08 Oktober 2025 20:36:47 WIB
Cetak
Bisnis Kecantikan Berujung Penipuan, Dua Bos PT Scoo Beauty di Pekanbaru Resmi Ditahan
Dua pimpinan PT Scoo Beauty Inspira, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), resmi diserahkan ke JPU oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

BEDELAU.COM --Dua pimpinan PT Scoo Beauty Inspira, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (7/10/2025).

Keduanya terjerat kasus penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang merugikan korban hingga Rp6,3 miliar.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Benar, hari ini telah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (8/10/2025).

Effendy mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda. GE dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru, sedangkan SVK di Rutan Kelas II Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang dilakukan Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, kepada pasangan Eka Desmulyati dan Edi Chandra pada awal 2024.

Nova mengklaim perusahaan tersebut berada di bawah naungan RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Dengan iming-iming bagi hasil 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, korban menyetorkan dana hingga miliaran rupiah.

Namun, belakangan diketahui kerja sama dengan RANS hanya sebatas promosi media sosial, bukan kemitraan bisnis resmi.

Toko Scoo Beauty Panam bahkan sempat diresmikan untuk meyakinkan korban, tapi belakangan terungkap bahwa kegiatan bisnis di sana tidak sesuai janji investasi.

Setelah tak kunjung menerima keuntungan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau pada November 2024.

Dari penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nova Susanti, Gerhilda Elen, dan Saluja Vijay Kumar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.

"Nilai kerugian korban mencapai Rp6,3 miliar. Ini jadi pengingat agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar hukum yang jelas," tutup Effendy.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved