• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Bisnis Kecantikan Berujung Penipuan, Dua Bos PT Scoo Beauty di Pekanbaru Resmi Ditahan

Redaksi

Rabu, 08 Oktober 2025 20:36:47 WIB
Cetak
Bisnis Kecantikan Berujung Penipuan, Dua Bos PT Scoo Beauty di Pekanbaru Resmi Ditahan
Dua pimpinan PT Scoo Beauty Inspira, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), resmi diserahkan ke JPU oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

BEDELAU.COM --Dua pimpinan PT Scoo Beauty Inspira, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (7/10/2025).

Keduanya terjerat kasus penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang merugikan korban hingga Rp6,3 miliar.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Benar, hari ini telah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (8/10/2025).

Effendy mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda. GE dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru, sedangkan SVK di Rutan Kelas II Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang dilakukan Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, kepada pasangan Eka Desmulyati dan Edi Chandra pada awal 2024.

Nova mengklaim perusahaan tersebut berada di bawah naungan RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Dengan iming-iming bagi hasil 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, korban menyetorkan dana hingga miliaran rupiah.

Namun, belakangan diketahui kerja sama dengan RANS hanya sebatas promosi media sosial, bukan kemitraan bisnis resmi.

Toko Scoo Beauty Panam bahkan sempat diresmikan untuk meyakinkan korban, tapi belakangan terungkap bahwa kegiatan bisnis di sana tidak sesuai janji investasi.

Setelah tak kunjung menerima keuntungan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau pada November 2024.

Dari penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nova Susanti, Gerhilda Elen, dan Saluja Vijay Kumar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.

"Nilai kerugian korban mencapai Rp6,3 miliar. Ini jadi pengingat agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar hukum yang jelas," tutup Effendy.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved