Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bisnis Kecantikan Berujung Penipuan, Dua Bos PT Scoo Beauty di Pekanbaru Resmi Ditahan
BEDELAU.COM --Dua pimpinan PT Scoo Beauty Inspira, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (7/10/2025).
Keduanya terjerat kasus penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang merugikan korban hingga Rp6,3 miliar.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Benar, hari ini telah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (8/10/2025).
Effendy mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda. GE dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru, sedangkan SVK di Rutan Kelas II Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang dilakukan Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, kepada pasangan Eka Desmulyati dan Edi Chandra pada awal 2024.
Nova mengklaim perusahaan tersebut berada di bawah naungan RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Dengan iming-iming bagi hasil 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, korban menyetorkan dana hingga miliaran rupiah.
Namun, belakangan diketahui kerja sama dengan RANS hanya sebatas promosi media sosial, bukan kemitraan bisnis resmi.
Toko Scoo Beauty Panam bahkan sempat diresmikan untuk meyakinkan korban, tapi belakangan terungkap bahwa kegiatan bisnis di sana tidak sesuai janji investasi.
Setelah tak kunjung menerima keuntungan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau pada November 2024.
Dari penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nova Susanti, Gerhilda Elen, dan Saluja Vijay Kumar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.
"Nilai kerugian korban mencapai Rp6,3 miliar. Ini jadi pengingat agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar hukum yang jelas," tutup Effendy.
Sumber: Riauaktual.com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








