• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terjerat Video Call Sex, Pengusaha di Riau Diperas Rp1,6 Miliar

Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 18:13:14 WIB
Cetak
Terjerat Video Call Sex, Pengusaha di Riau Diperas Rp1,6 Miliar

BEDELAU.COM --Seorang pengusaha sawit di Riau berinisial MT menjadi korban pemerasan dan pengancaman melalui modus video call sex (VCS). Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. 

Dua tersangka telah ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, yaitu Sisilia Hendriani (24), mahasiswi asal Kampar, dan kekasihnya Syamsul Zekri (34), warga Pekanbaru. 

"Kedua pasangan kekasih itu mengancam akan menyebarkan tangkapan layar VCS apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (10/10/2025) malam.

Kombes Ade menjelaskan, kasus bermula pada Agustus 2023, korban dan Sisilia berkenalan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tahun 2019. Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui pesan pribadi (direct message) di Instagram dan WhatsApp.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call seks. Awalnya pelaku menolak, namun kemudian menerima tawaran tersebut setelah korban menyatakan bersedia membayar Rp1 juta. 

"Aksi VCS dilakukan melalui Instagram," ungkap Kombes Ade.

Saat video call berlangsung, Sisilia mengambil tangkapan layar (screenshot) berisi gambar korban dan pelaku dalam keadaan tidak berpakaian.

Setelah berhasil mendapatkan gambar, Sisilia bersama pasangannya, Syamsul Zekri, mulai mengirim ancaman kepada korban. Salah satu isi ancaman berbunyi, "Kau kirim uang, kalau tidak, ku sebarkan foto kau."

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan gambar melalui fitur "sekali lihat" berupa tangkapan layar yang menampilkan korban dan pelaku dalam kondisi tanpa busana.

Merasa tertekan dan takut, korban mengirim uang pertama senilai Rp10 juta ke rekening Bank BCA atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh pelaku melalui layanan BRI Link di Aliantan, Rokan Hulu.

Ternyata, kedua tersangka terus mengancam korban. "Pengancaman kemudian berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar," jelas Kombes Ade.

Tidak terima, korban melapor ke kepolisian. Tim Radar Siber Polda Riau yang dipimpim Kasubdit V
Kompol Dani Andika Karya Gita, melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan. 

Dari hasil analisis digital forensik, Tim Radar berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi pelaku di Kost A3 Executive, Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Tersangka SH dan SZ sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade.

Dalam aksi tersebut, Sisilia berperan sebagai pelaku utama yang melakukan VCS, mengirim ancaman, serta menerima dana hasil pemerasan. Sementara Syamsul Zekri menyediakan rekening bank, ikut melakukan pengancaman, dan turut menikmati hasil kejahatan.

Setelah penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait hasil pemerasan, di antaranya dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit telepon genggam, serta kartu SIM dan data transaksi.

Kedua tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) ke-a jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan
  • 4 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 5 Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng
  • 6 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 7 Beruang Liar Nongol di Dekat Rumah Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved