• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 809 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 947 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 17:54:14 WIB
Cetak
Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
Eva Susanti (44), warga Tenayan Raya, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah

BEDELAU.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan Eva Susanti (44), warga Tenayan Raya, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Ingot Huta Manurung (51) membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka, Garuda Sakti, KM 3, Kota Pekanbaru.

Transaksi dilakukan pada Juli 2023 di kantor properti milik tersangka bernama Khadafi Property di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

"Korban telah melakukan pelunasan terhadap empat kapling tanah yang ditawarkan tersangka. Namun hingga berbulan-bulan, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (13/10/2025).

Korban yang curiga kemudian mengecek lokasi tanah yang telah dibelinya. Saat tiba di lokasi, ia justru mendapati salah satu kapling yang dibelinya telah dibangun pondasi oleh orang lain.

Setelah dikonfirmasi kepada tukang di lokasi, diketahui tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain yang membeli langsung dari pemilik sah bernama Deni.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka belum pernah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan aslinya, sehingga transaksi jual beli yang dilakukan kepada korban tidak sah," jelas Kompol Bery.

Mengetahui hal itu, korban kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/743/VIII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru tertanggal 23 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit III Tipidter bersama personel Polwan Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tersangka Eva Susanti pada Jumat (11/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya.

"Tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah dokumen dan bukti surat yang berkaitan dengan transaksi tersebut," ujar Kompol Bery.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi jual beli tanah. Pastikan tanah tersebut memiliki surat kepemilikan yang sah dan dapat diverifikasi di instansi terkait," pungkas Bery.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Aksi Kabur Gagal, Dua Kurir 30 Kg Sabu Ditangkap Polda Riau di Dumai

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:04:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Direktorat Reserse Narkob.

Hukrim

Terjerat Video Call Sex, Pengusaha di Riau Diperas Rp1,6 Miliar

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:13:14 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengusaha sawit di Riau berini.

Hukrim

Dua Wanita Kurir 5 Kilogram. sabu Ditangkap Aparat di Bandara SSK II Pekanbaru

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:18:41 WIB

BEDELAU.COM --- Penyelundupan narkoba jenis sabu seb.

Hukrim

Diduga Lecehkan Kaur Keuangan, Sekdes di Bengkalis Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:10:32 WIB

BEDELAU.COM --Sekretaris Desa (Sekdes) di Muntai Bar.

Hukrim

Bejat! Pria di Kampar Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun

Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:04:52 WIB

BEDELAU.COM --- Polres Kampar menan.

Hukrim

Mobil Dirusak, Kapolres: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:00:09 WIB

BEDELAU.COM --- Sebanyak enam unit mobil mengalami k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
13 Oktober 2025
Bulan Madu Maut di Penginapan Solok, Sang Wanita Tewas Diduga Keracunan Gas Monoksida
13 Oktober 2025
Aksi Kabur Gagal, Dua Kurir 30 Kg Sabu Ditangkap Polda Riau di Dumai
13 Oktober 2025
E-STAR Unilak Tindaklanjuti Kerjasama Internasional Menuju Pusat Riset Unggulan Universitas
13 Oktober 2025
Progres Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Capai 78 Persen, Dikebut Hingga Akhir Tahun
13 Oktober 2025
Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
13 Oktober 2025
Pria Lansia di Siak Dibacok ODGJ Saat Duduk di Warung, Tangan Nyaris Putus
13 Oktober 2025
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
12 Oktober 2025
TKD Riau Dipangkas Rp1,2 Triliun, Gubri Disarankan Benahi Tata Kelola Anggaran dan Berinovasi Genjot PAD
12 Oktober 2025
Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Kubur Mimpi Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 2 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan
  • 3 Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
  • 4 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 5 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 6 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 7 Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved