• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 17:54:14 WIB
Cetak
Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
Eva Susanti (44), warga Tenayan Raya, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah

BEDELAU.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan Eva Susanti (44), warga Tenayan Raya, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Ingot Huta Manurung (51) membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka, Garuda Sakti, KM 3, Kota Pekanbaru.

Transaksi dilakukan pada Juli 2023 di kantor properti milik tersangka bernama Khadafi Property di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

"Korban telah melakukan pelunasan terhadap empat kapling tanah yang ditawarkan tersangka. Namun hingga berbulan-bulan, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (13/10/2025).

Korban yang curiga kemudian mengecek lokasi tanah yang telah dibelinya. Saat tiba di lokasi, ia justru mendapati salah satu kapling yang dibelinya telah dibangun pondasi oleh orang lain.

Setelah dikonfirmasi kepada tukang di lokasi, diketahui tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain yang membeli langsung dari pemilik sah bernama Deni.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka belum pernah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan aslinya, sehingga transaksi jual beli yang dilakukan kepada korban tidak sah," jelas Kompol Bery.

Mengetahui hal itu, korban kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/743/VIII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru tertanggal 23 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit III Tipidter bersama personel Polwan Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tersangka Eva Susanti pada Jumat (11/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya.

"Tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah dokumen dan bukti surat yang berkaitan dengan transaksi tersebut," ujar Kompol Bery.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi jual beli tanah. Pastikan tanah tersebut memiliki surat kepemilikan yang sah dan dapat diverifikasi di instansi terkait," pungkas Bery.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved