• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 17:54:14 WIB
Cetak
Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
Eva Susanti (44), warga Tenayan Raya, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah

BEDELAU.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan Eva Susanti (44), warga Tenayan Raya, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Ingot Huta Manurung (51) membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka, Garuda Sakti, KM 3, Kota Pekanbaru.

Transaksi dilakukan pada Juli 2023 di kantor properti milik tersangka bernama Khadafi Property di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

"Korban telah melakukan pelunasan terhadap empat kapling tanah yang ditawarkan tersangka. Namun hingga berbulan-bulan, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (13/10/2025).

Korban yang curiga kemudian mengecek lokasi tanah yang telah dibelinya. Saat tiba di lokasi, ia justru mendapati salah satu kapling yang dibelinya telah dibangun pondasi oleh orang lain.

Setelah dikonfirmasi kepada tukang di lokasi, diketahui tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain yang membeli langsung dari pemilik sah bernama Deni.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka belum pernah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan aslinya, sehingga transaksi jual beli yang dilakukan kepada korban tidak sah," jelas Kompol Bery.

Mengetahui hal itu, korban kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/743/VIII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru tertanggal 23 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit III Tipidter bersama personel Polwan Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tersangka Eva Susanti pada Jumat (11/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya.

"Tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah dokumen dan bukti surat yang berkaitan dengan transaksi tersebut," ujar Kompol Bery.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi jual beli tanah. Pastikan tanah tersebut memiliki surat kepemilikan yang sah dan dapat diverifikasi di instansi terkait," pungkas Bery.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved