Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan Eva Susanti (44), warga Tenayan Raya, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Ingot Huta Manurung (51) membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka, Garuda Sakti, KM 3, Kota Pekanbaru.
Transaksi dilakukan pada Juli 2023 di kantor properti milik tersangka bernama Khadafi Property di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
"Korban telah melakukan pelunasan terhadap empat kapling tanah yang ditawarkan tersangka. Namun hingga berbulan-bulan, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (13/10/2025).
Korban yang curiga kemudian mengecek lokasi tanah yang telah dibelinya. Saat tiba di lokasi, ia justru mendapati salah satu kapling yang dibelinya telah dibangun pondasi oleh orang lain.
Setelah dikonfirmasi kepada tukang di lokasi, diketahui tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain yang membeli langsung dari pemilik sah bernama Deni.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka belum pernah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan aslinya, sehingga transaksi jual beli yang dilakukan kepada korban tidak sah," jelas Kompol Bery.
Mengetahui hal itu, korban kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/743/VIII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru tertanggal 23 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit III Tipidter bersama personel Polwan Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tersangka Eva Susanti pada Jumat (11/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya.
"Tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah dokumen dan bukti surat yang berkaitan dengan transaksi tersebut," ujar Kompol Bery.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi jual beli tanah. Pastikan tanah tersebut memiliki surat kepemilikan yang sah dan dapat diverifikasi di instansi terkait," pungkas Bery.
Sumber: Riauaktual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








