• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 18:08:39 WIB
Cetak
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pelaku perambahan hutan konservasi berinisial GRS alias Gordon. Perempuan berusia 55 tahun itu membabat 13 hektare hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Tindakan itu dilakukan GRS di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (20/10/2025).

Kepala Subdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

“Pelaku GRS merambah hutan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil untuk membuka kebun kelapa sawit,” ujar Nasruddin saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan dua unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk menebang dan membersihkan lahan. Petugas juga mengamankan dua operator dan dua helper alat berat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, sedangkan pemilik alat berat berinisial LRS. Kami menangkap GRS di rumahnya pada 22 Oktober," jelas Nasruddin.

GRS memiliki lahan hutan itu tanpa alas hak. Ketika dibeli, kondisi lahan merupakan hutan kayu besar. Kemudian, GRS menyewa dua alat berat untuk membersihkan lahan tersebut.

Pengakuan warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, untuk mengelola lahan dirinya bekerja sama dengan sistem sewa alat berat pada RS dengan nilai Rp9 juta per hektare.

Pengolahan lahan hutan itu telah dilakukan sejak satu bulan, tanpa ada izin dari dinas terkait. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara menetapkan GRS sebagai tersangka," kata Nasruddin.

Atas perbuatannya, GRS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," tegas Nasruddin.

Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menjalankan program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep “green policing”, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam.

Habitat Satwa Dilindungi Terancam

Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau, Hermanto Sialagan, menjelaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan habitat penting bagi berbagai satwa liar yang dilindungi, seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan beruang madu.

“Suaka Margasatwa adalah kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna langka. Aktivitas perambahan di kawasan ini sangat mengancam keseimbangan ekosistem,” kata Hermanto.

Ia menegaskan, BBKSDA Riau bersama kepolisian akan terus berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi.

“Kami berkomitmen menertibkan setiap aktivitas ilegal di kawasan konservasi, termasuk perambahan hutan dan perdagangan satwa liar. Penegakan hukum harus berjalan untuk melindungi kekayaan alam yang tersisa,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved