Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pelaku perambahan hutan konservasi berinisial GRS alias Gordon. Perempuan berusia 55 tahun itu membabat 13 hektare hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Tindakan itu dilakukan GRS di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (20/10/2025).
Kepala Subdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.
“Pelaku GRS merambah hutan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil untuk membuka kebun kelapa sawit,” ujar Nasruddin saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan dua unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk menebang dan membersihkan lahan. Petugas juga mengamankan dua operator dan dua helper alat berat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, sedangkan pemilik alat berat berinisial LRS. Kami menangkap GRS di rumahnya pada 22 Oktober," jelas Nasruddin.
GRS memiliki lahan hutan itu tanpa alas hak. Ketika dibeli, kondisi lahan merupakan hutan kayu besar. Kemudian, GRS menyewa dua alat berat untuk membersihkan lahan tersebut.
Pengakuan warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, untuk mengelola lahan dirinya bekerja sama dengan sistem sewa alat berat pada RS dengan nilai Rp9 juta per hektare.
Pengolahan lahan hutan itu telah dilakukan sejak satu bulan, tanpa ada izin dari dinas terkait. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara menetapkan GRS sebagai tersangka," kata Nasruddin.
Atas perbuatannya, GRS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," tegas Nasruddin.
Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menjalankan program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep “green policing”, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam.
Habitat Satwa Dilindungi Terancam
Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau, Hermanto Sialagan, menjelaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan habitat penting bagi berbagai satwa liar yang dilindungi, seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan beruang madu.
“Suaka Margasatwa adalah kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna langka. Aktivitas perambahan di kawasan ini sangat mengancam keseimbangan ekosistem,” kata Hermanto.
Ia menegaskan, BBKSDA Riau bersama kepolisian akan terus berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi.
“Kami berkomitmen menertibkan setiap aktivitas ilegal di kawasan konservasi, termasuk perambahan hutan dan perdagangan satwa liar. Penegakan hukum harus berjalan untuk melindungi kekayaan alam yang tersisa,” pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.








