• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Redaksi

Ahad, 26 Oktober 2025 18:42:41 WIB
Cetak
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika, kini giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih segera memasuki tahap persidangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam perkara TPPU tersebut pihaknya telah menyita aset senilai Rp5,4 miliar.

Ia menuturkan, perkembangan penyidikan juga telah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," ujar Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Kejari Indragiri Hulu (Inhu).

Putu Yudha menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 97 bungkus sabu dengan total berat 344,28 gram. Hasil penyidikan diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun itu telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” beber Putu Yudha.

Menindaklanjuti temuan itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking atau pelacakan aset milik tersangka.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Inhu berhasil menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dengan total nilai mencapai Rp5,42 miliar.

Aset-aset tersebut meliputi lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat serta Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.

Putu Yudha menegaskan bahwa penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah Riau.

"Ini adalah bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," kata Putu Yudha.

Dengan penyitaan seluruh aset tersebut, Nurhasanah alias Mak Gadih disebut telah “dimiskinkan”.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan dengan sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Polda Riau menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutup Putu Yudha.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri

Ahad, 05 April 2026 - 21:12:14 WIB

-BEDELAU,COM --Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, berha.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan

Ahad, 05 April 2026 - 21:09:26 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau berhasil mengungkap praktik.

Hukrim

Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 05 April 2026 - 21:03:43 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menggelar razia di sejumlah tem.

Hukrim

Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau

Sabtu, 04 April 2026 - 19:49:50 WIB

BEDELAU.COM --Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Po.

Hukrim

Tabrak Lari di Jalan Parit Indah, Pemotor Remaja Tewas

Sabtu, 04 April 2026 - 19:32:56 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .

Hukrim

Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar

Jumat, 03 April 2026 - 18:39:54 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat
05 April 2026
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
05 April 2026
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
05 April 2026
Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
05 April 2026
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
05 April 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan SDM Lokal Penuhi Kebutuhan 14 Ribu Tenaga Kerja di KIT
05 April 2026
Optimalkan OMC, BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla di Riau
05 April 2026
Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian
04 April 2026
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
04 April 2026
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
04 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 2 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 3 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 4 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 5 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 6 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 7 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved