• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Redaksi

Ahad, 26 Oktober 2025 18:42:41 WIB
Cetak
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika, kini giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih segera memasuki tahap persidangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam perkara TPPU tersebut pihaknya telah menyita aset senilai Rp5,4 miliar.

Ia menuturkan, perkembangan penyidikan juga telah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," ujar Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Kejari Indragiri Hulu (Inhu).

Putu Yudha menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 97 bungkus sabu dengan total berat 344,28 gram. Hasil penyidikan diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun itu telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” beber Putu Yudha.

Menindaklanjuti temuan itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking atau pelacakan aset milik tersangka.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Inhu berhasil menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dengan total nilai mencapai Rp5,42 miliar.

Aset-aset tersebut meliputi lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat serta Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.

Putu Yudha menegaskan bahwa penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah Riau.

"Ini adalah bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," kata Putu Yudha.

Dengan penyitaan seluruh aset tersebut, Nurhasanah alias Mak Gadih disebut telah “dimiskinkan”.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan dengan sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Polda Riau menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutup Putu Yudha.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02:43 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved