Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba, bandar besar asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih (66), kembali terseret kasus baru.
Kali ini, ia bakal diadili atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp5,4 miliar.
Pada Senin (27/10/2025) pagi, penyidik Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, sesuai surat Nomor B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, nilai total aset yang disita mencapai Rp5,4 miliar.
"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih sudah lengkap dan hari ini dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba Februari 2024, saat Satres Narkoba Polres Inhu menangkap Mak Gadih di rumahnya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari penyelidikan lanjutan, Mak Gadih diduga menyembunyikan hasil kejahatan narkoba dalam bentuk aset mewah. Polisi kemudian menelusuri dan menyita sejumlah barang, antara lain:
- 5 unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya (Kampar)
- Kebun sawit 16 hektare di Desa Kuantan Babu
- 1 unit excavator Hitachi yang sudah dicat ulang
- 1 unit Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor
"Semua aset ini berasal dari hasil bisnis narkoba. Penyitaan dilakukan untuk memutus aliran dana kejahatan," jelas Misran.
Ia menegaskan, penanganan kasus TPPU Mak Gadih menunjukkan komitmen Polres Inhu memberantas narkoba hingga ke akar ekonominya.
"Dengan penyitaan ini, tersangka sudah dimiskinkan. Ini jadi efek jera bagi jaringan lain," tambahnya.
Sumber: Riauaktual.com
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.
Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing
BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.
Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain
BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.
Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .








