Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup, Surya Darmadi mengaku akan menghibahkan aset perusahaannya mencapai Rp 10 triliun ke negara. Surya Darmadi kini mendekam di Lapas Nusakambangan terkait kasus korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya tetap akan menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun, meski proses hukum terhadap perusahaan-perusahaannya sedang berjalan.
Niat hibah diutarakan terpidana korupsi Duta Palma itu lewat surat kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Oktober lalu. Ia juga memohon agar majelis hakim menyatakan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat korporasinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, dengan jalur denda administratif.
“Kalau syarat, sih, enggak. Itu, kan, harapan pak Surya kepada majelis hakim,” kata Handika dikutip, Senin (3/11/2025).
Berdasarkan dokumen surat Surat Darmadi kepada majelis hakim, aset yang hendak ia hibahkan berupa kebun di Kalimantan Barat seluas kurang lebih 81 ribu hektare, 6 unit pabrik kelapa sawit, 2 unit kantor cabang pembantu, dermaga, dan tangki timbun.
Dalam kasus korupsi Duta Palma Group, saat ini proses persidangan untuk tujuh perusahaan tengah berjalan. Lima di antaranya adalah anak usaha Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.
Dua lainnya adalah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. Kedua perusahaan ini juga masih terafiliasi dengan Surya Darmadi. Anak Surya, Cheryl Darmadi, menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Cheryl juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang, kini statusnya masih buron.
Surya Darmadi sudah dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 2,2 triliun. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Handika mengatakan, jika nanti hakim memutuskan kasus korporasi bisa diselesaikan dengan UU Cipta Kerja, maka untuk kasus perseorangan yang menjerat kliennya akan dipertimbangkan untuk diajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sumber: SM News.com
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








