• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Redaksi

Senin, 03 November 2025 19:11:18 WIB
Cetak
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
Kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan kliennya tetap akan menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun meski proses hukum terhadap perusahaannya sedang berjalan. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup, Surya Darmadi mengaku akan menghibahkan aset perusahaannya mencapai Rp 10 triliun ke negara. Surya Darmadi kini mendekam di Lapas Nusakambangan terkait kasus korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya tetap akan menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun, meski proses hukum terhadap perusahaan-perusahaannya sedang berjalan.

Niat hibah diutarakan terpidana korupsi Duta Palma itu lewat surat kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Oktober lalu. Ia juga memohon agar majelis hakim menyatakan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat korporasinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, dengan jalur denda administratif.

“Kalau syarat, sih, enggak. Itu, kan, harapan pak Surya kepada majelis hakim,” kata Handika dikutip, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan dokumen surat Surat Darmadi kepada majelis hakim, aset yang hendak ia hibahkan berupa kebun di Kalimantan Barat seluas kurang lebih 81 ribu hektare, 6 unit pabrik kelapa sawit, 2 unit kantor cabang pembantu, dermaga, dan tangki timbun.

Dalam kasus korupsi Duta Palma Group, saat ini proses persidangan untuk tujuh perusahaan tengah berjalan. Lima di antaranya adalah anak usaha Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.

Dua lainnya adalah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. Kedua perusahaan ini juga masih terafiliasi dengan Surya Darmadi. Anak Surya, Cheryl Darmadi, menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Cheryl juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang, kini statusnya masih buron.

Surya Darmadi sudah dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 2,2 triliun. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. 

Handika mengatakan, jika nanti hakim memutuskan kasus korporasi bisa diselesaikan dengan UU Cipta Kerja, maka untuk kasus perseorangan yang menjerat kliennya akan dipertimbangkan untuk diajukan Peninjauan Kembali (PK).

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:25:58 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:52:57 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.

Hukrim

Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:51:06 WIB

BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.

Hukrim

Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35:26 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.

Hukrim

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.

Hukrim

Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50:16 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved