Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Peras Korban Rp200 Juta, Seorang Pria Bersenjata Ditangkap di Pelalawan
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial J, alias Jamroni, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, setelah memeras warga dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam aksinya, pelaku bahkan menodongkan senjata api dan melepaskan dua kali tembakan ke udara.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial AE melapor ke polisi pada 7 November 2025. Menurut Hilton, korban dan rekannya awalnya dihentikan oleh tujuh orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas BNN.
“Mereka menuduh korban dan temannya terlibat jaringan narkoba, lalu menodongkan pistol jenis FN dan mengancam akan menembak,” ujar AKP Hilton, Minggu (9/11/2025).
Setelah diancam, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil para pelaku dan dibawa menuju arah Kota Pekanbaru. Di tengah perjalanan, korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa untuk menghubungi keluarganya agar mentransfer uang tebusan.
“Korban diminta menghubungi keluarganya dan ditransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pelaku,” kata Hilton.
Usai menerima uang, para pelaku melepaskan korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Jamroni di daerah Kuantan Tengah.
“Satu tersangka sudah kami amankan, sementara tiga pelaku lain melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran,” tutur Hilton.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan atau penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut.*
Sumber: Riauterkini.com
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai penahanan s.
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Inter.
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka
BEDELAU.COM --– Laut Panipahan ke.
Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit
BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran I.








