• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar, Asri Auzar Ditahan di Rutan Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 12 November 2025 18:50:02 WIB
Cetak
Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar, Asri Auzar Ditahan di Rutan Pekanbaru
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

BEDELAU.COM --Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Ia dijebloskan ke tahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Asri Auzar alias Eri sudah tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11/2025).

Usai tahap II, politikus senior asal Rokan Hilir itu digiring ke mobil tahanan bersama sejumlah tersangka lain dari kasus berbeda, untuk kemudian dibawa ke Rutan Pekanbaru.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025, di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk. Setelah itu, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tambah Adhi.

Kasus yang menjerat mantan legislator Demokrat ini bermula pada November 2020, ketika Asri meminjam uang kepada seorang pengusaha, Vincent Limvinci, melalui perantara bernama Zulkarnain.

Uang pinjaman tersebut dijamin dengan sertifikat tanah atas nama Hajah Fajardah.

Namun, setelah jatuh tempo, uang tak juga dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar melalui akta jual beli di hadapan Notaris Rina Andriana pada 9 Juli 2021.

Masalah muncul setelah proses balik nama rampung. Asri diduga menyewakan kembali ruko yang bukan lagi miliknya dan bahkan meminta uang sewa kepada dua saksi, Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Merasa ditipu, Vincent kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp5,2 miliar.

Kini, Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penipuan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:43:15 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai penahanan s.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:40:22 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Inter.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka

Senin, 08 Desember 2025 - 18:47:23 WIB

BEDELAU.COM --– Laut Panipahan ke.

Hukrim

Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

Senin, 08 Desember 2025 - 18:37:42 WIB

BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran I.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
10 Desember 2025
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
10 Desember 2025
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
10 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Hadiri Pelantikan Dewan Pendidikan Inhil, Rektor Unilak Langsung MoU dengan Bupati
09 Desember 2025
Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak
09 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Meningkat
09 Desember 2025
Heboh Kantor Desa Tutup, Kades di Kuansing Ungkap Fakta 5 Bulan Gaji Belum Dibayar
09 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti
  • 2 Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
  • 3 Viral! Pengendara Akui Ditilang dan Dimintai Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
  • 4 Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
  • 5 Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani
  • 6 Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3
  • 7 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved