• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar, Asri Auzar Ditahan di Rutan Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 12 November 2025 18:50:02 WIB
Cetak
Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar, Asri Auzar Ditahan di Rutan Pekanbaru
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

BEDELAU.COM --Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Ia dijebloskan ke tahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Asri Auzar alias Eri sudah tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11/2025).

Usai tahap II, politikus senior asal Rokan Hilir itu digiring ke mobil tahanan bersama sejumlah tersangka lain dari kasus berbeda, untuk kemudian dibawa ke Rutan Pekanbaru.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025, di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk. Setelah itu, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tambah Adhi.

Kasus yang menjerat mantan legislator Demokrat ini bermula pada November 2020, ketika Asri meminjam uang kepada seorang pengusaha, Vincent Limvinci, melalui perantara bernama Zulkarnain.

Uang pinjaman tersebut dijamin dengan sertifikat tanah atas nama Hajah Fajardah.

Namun, setelah jatuh tempo, uang tak juga dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar melalui akta jual beli di hadapan Notaris Rina Andriana pada 9 Juli 2021.

Masalah muncul setelah proses balik nama rampung. Asri diduga menyewakan kembali ruko yang bukan lagi miliknya dan bahkan meminta uang sewa kepada dua saksi, Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Merasa ditipu, Vincent kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp5,2 miliar.

Kini, Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penipuan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:25:58 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:52:57 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.

Hukrim

Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:51:06 WIB

BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.

Hukrim

Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35:26 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.

Hukrim

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.

Hukrim

Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50:16 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved