Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar, Asri Auzar Ditahan di Rutan Pekanbaru
BEDELAU.COM --Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).
Ia dijebloskan ke tahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Asri Auzar alias Eri sudah tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11/2025).
Usai tahap II, politikus senior asal Rokan Hilir itu digiring ke mobil tahanan bersama sejumlah tersangka lain dari kasus berbeda, untuk kemudian dibawa ke Rutan Pekanbaru.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025, di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk. Setelah itu, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tambah Adhi.
Kasus yang menjerat mantan legislator Demokrat ini bermula pada November 2020, ketika Asri meminjam uang kepada seorang pengusaha, Vincent Limvinci, melalui perantara bernama Zulkarnain.
Uang pinjaman tersebut dijamin dengan sertifikat tanah atas nama Hajah Fajardah.
Namun, setelah jatuh tempo, uang tak juga dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar melalui akta jual beli di hadapan Notaris Rina Andriana pada 9 Juli 2021.
Masalah muncul setelah proses balik nama rampung. Asri diduga menyewakan kembali ruko yang bukan lagi miliknya dan bahkan meminta uang sewa kepada dua saksi, Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Merasa ditipu, Vincent kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp5,2 miliar.
Kini, Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
Sumber: Riauaktual.com
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.
Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing
BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.
Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain
BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.
Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .








