Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Kuansing
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus seorang pria berinisial CH (38), terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.
Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran panjang yang berlangsung hingga dini hari, Kamis (20/11/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar, menyebut bahwa pengungkapan itu merupakan hasil respons cepat polisi atas laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Ini bentuk komitmen Polres Kuansing untuk memberikan rasa aman," tegasnya.
Kasus bermula ketika korban HS (47) melaporkan bahwa mobilnya dibawa CH pada 9 November 2025 dan tak kunjung dikembalikan meski sudah ditunggu beberapa hari.
Merasa dirugikan hingga Rp250 juta, HS membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik pada 12 November 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 19 November 2025 didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru.
"Tim langsung bergerak ke Pekanbaru. Setelah pelaku diketahui kembali menuju Teluk Kuantan, anggota mengejar tanpa menunda.
Sekitar pukul 01.45 WIB, CH berhasil kami amankan di Bundaran Tugu Pelajar Simpang Tiga Teluk Kuantan," jelas Iptu Riduan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan STNK kendaraan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dalam proses hukum. Kami mengapresiasi kerja keras anggota yang bekerja hingga larut malam," ujar Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminalitas agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
CH kini ditahan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai penahanan s.
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Inter.
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka
BEDELAU.COM --– Laut Panipahan ke.
Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit
BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran I.








