Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Kuansing
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus seorang pria berinisial CH (38), terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.
Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran panjang yang berlangsung hingga dini hari, Kamis (20/11/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar, menyebut bahwa pengungkapan itu merupakan hasil respons cepat polisi atas laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Ini bentuk komitmen Polres Kuansing untuk memberikan rasa aman," tegasnya.
Kasus bermula ketika korban HS (47) melaporkan bahwa mobilnya dibawa CH pada 9 November 2025 dan tak kunjung dikembalikan meski sudah ditunggu beberapa hari.
Merasa dirugikan hingga Rp250 juta, HS membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik pada 12 November 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 19 November 2025 didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru.
"Tim langsung bergerak ke Pekanbaru. Setelah pelaku diketahui kembali menuju Teluk Kuantan, anggota mengejar tanpa menunda.
Sekitar pukul 01.45 WIB, CH berhasil kami amankan di Bundaran Tugu Pelajar Simpang Tiga Teluk Kuantan," jelas Iptu Riduan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan STNK kendaraan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dalam proses hukum. Kami mengapresiasi kerja keras anggota yang bekerja hingga larut malam," ujar Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminalitas agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
CH kini ditahan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
-BEDELAU,COM --Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, berha.
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
BEDELAU.COM --Polda Riau berhasil mengungkap praktik.
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Polisi menggelar razia di sejumlah tem.
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
BEDELAU.COM --Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Po.
Tabrak Lari di Jalan Parit Indah, Pemotor Remaja Tewas
BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .
Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.








